Kisah ini saya tuturkan seizin nasabah saya, Bapak R. Beliau adalah seorang pengusaha kelas menengah, ‘single income’ artinya hanya dari usahanya lah beliau mendapatkan income. Atau pendapatan. Tahun lalu seperti tahun-tahun sebelumnya, pak R melakukan pengisian Form SPT 1770 untuk melaporkan Pajak Penghasilannya. Bedanya, tahun-tahun sebelumnya beliau tak mengisi sendiri SPT nya, namun meminta bantuan konsultan pajak. Dan di garis akhirnya selalu : nihil. Tahun lalu, setelah mendapat penyuluhan dari Kantor Pajak, dia mengisi sendiri SPT nya secara elektronik. Dia laporkan semua harta, kewajiban, pajak yang telah disetor termasuk isi rekeningnya. Ternyata di garis akhir hasilnya : beliau ada kelebihan bayar pajak (karena ada pengurangan dari norma profesi dan PTKP). Beberapa bulan lalu dia diminta hadir ke kantor pajak untuk klarifikasi atas permohonan restitusi pajaknya. Dan saat sesi klarifikasi, beliau diminta menyerahkan -salah satunya- print out buku