Skip to main content

Posts

Showing posts from April, 2018

BUAT YANG TAHU SAJA

Kisah ini mungkin mirip cerita Drama Korea. Tapi ini nyata. Atas izin klien saya ibu N, janda dari almarhum pak S, dengan sedikit polesan saya ceritakan kisah ini sebagai bahan pelajaran. Rabu dan Kamis minggu lalu, saya membantu proses penyelesaian Kasus Waris yang menimpa ibu N. Alkisah, (alm.) pak S dan ibu N adalah contoh orangtua yang selalu berfikir mengumpulkan asset, terutama "fixed asset" seperti rumah, adalah cara membuat hidup mereka tenang di hari tua dengan warisan yang cukup untuk anak. Sebagian besar uang mereka ada di dalam rekening deposito. Mereka memiliki dua orang anak, A (laki-laki) dan B (wanita). A dan B tidak pernah mengalami hidup susah, karena pendapatan dari orangtua mereka cukup. Beberapa asset, seperti dua mobil yang dipakai anak-anak, serta beberapa rumah lain peninggalan pak S sudah diatasnamakan anak-anak mereka. Namanya juga sayang anak, kan. Hingga suatu kali, B menikah menikah C. C ini sebenarnya tipe lelaki yang tangguh, dia

YAMAHA N-MAX PAK AMIN

Di rumah sedang ada tukang. Dihajar hujan deras yang kerap turun dua minggu terakhir, beberapa bagian mulai bocor. Sekalian saya minta tukang pasang talang air. Tukang bangunan langganan saya namanya pak Amin. Rumah pak Amin ada di belakang kompleks, tak terlalu jauh, namun harus ditempuh memutar lewat jalan besar karena tak ada jalan pintas. Itu kenapa pak Amin pakai motor Yamaha Mio-nya ke rumah. "Lumayan makan waktu kalau jalan kaki pak", Dalihnya. Tapi, sudah empat hari ini dia rada bergaya. Mio-nya sudah berganti jadi Yamaha N-Max baru warna putih. Top abis, apalagi kalau disandingkan dengan Smash Davidson saya, ibarat aqua galon vs air keran. "Sudah saya jual pak, sebagian duitnya buat DP motor baru ini", Jawabnya ketika ditanya Mio-nya kemana. N-Max ini harga tunainya di Bogor sekitar Rp 26.500.000,-. Kemarin pak Amin membelinya dengan sistem mencicil melalui leasing. Dengan DP Rp 5 juta, cicilannya sekitar Rp 1,1 juta. Artinya, pa

PENSIUN BAHAGIA ATAU PENSIUN TETAP KERJA

Tadi malam, melalui watsap, masuk pesan dari seseorang yang mengaku dari sebuah perusahaan Event Organizer. " Selamat Malam pak Basri. Saya dari PT ABCD. Tanggal 8 Mei 2018 kami mengadakan Seminar Kewirausahaan untuk Para Calon Pensiunan. Acara di Hotel CDEF, Surabaya. Mohon kesediaan Bapak menjadi Pembicara". Diminta menjadi narasumber seminar Kewirausahaan bukan sekali dua kali saya terima. Dan kadang itu saya terima walau tanpa bayaran (dengan kondisi tertentu). Namun, saya selalu menghindar atau menolak berbicara untuk para Calon Pensiunan. Mengapa? Saya teringat ibu saya. Saya membayangkan beliau yang sudah pensiun masih harus bekerja, memulai sebuah usaha. Memulai sebuah usaha/bisnis memerlukan memerlukan energi fisik dan pikiran yang besar. Seyogyanya memulai bisnis dilakukan anak-anak muda yang energi dan fikirannya masih prima. Itu mengapa banyak orang tua yang "termakan" kredo para motivator abal-abal. Memulai bisnis saat me

JADI TUKANG GORENGAN

Kemarin agensi yang kami kelola, BHR Agency, mengadakan acara "Tutorial Hijab dan Perencanaan Keuangan Keluarga" bekerjasama dengan butik Shafira, Bogor. Peserta, yang rata-rata ibu-ibu, antusias hadir walau di luar hujan turun sejak pagi. Dari riset ringkas, sekitar 70 orang peserta yang ditanya mengenai Kewajiban menjalankan Hukum Waris dan Berapa Bagian Istri yang memiliki anak atas Harta Waris dari suaminya, hampir seluruhnya TIDAK TAHU. Membagi warisan menggunakan Hukum Waris (Islam bagi yang beragama Islam) adalah wajib hukumnya. Secara detil, ada pembagian porsinya dalam surat An Nisaa 11-14. Lalu berapa bagian istri bila dia memiliki anak atas harta waris suaminya? Bagiannya adalah 1/8 bagian. Bila suami memiliki lebih dari satu istri, maka bagian mereka adalah 1/8 dibagi jumlah istri. Semua peserta terperanga h. Lebih terperangah lagi ketika disampaikan bahwa Fungsi Asuransi dalam kaitan pembagian Warisan adalah Penambah Bagian Istri dan Penyei

JANGAN HALANGI SUAMIMU ...

“Pak, tetangga saya Menikah Siri. Apakah seorang istri yang menikah siri berhak atas waris?” Pertanyaan ini dilontarkan seorang peserta yang duduk di sayap kanan ruangan kelas. Pertanyaan ini kerap dilontarkan peserta, hampir di semua kota kelas “Asuransi sebagai Solusi Perencanaan Waris dan Pajak”. Dan umumnya yang menanyakan adalah peserta wanita, barangkali karena di komunitas mereka ada kenalan yang melakukan pernikahan siri. Supaya tak melebar, saya persempit konteks Pernikahan Siri. Pernikahan siri adalah pernikahan yang dinyatakan sah menurut agama Islam karena sudah memenuhi Lima Syarat Sah pernikahan : ada Suami, Istri, Saksi, Wali dan Akad. Masalahnya menjadi agak kompleks, karena dalam banyak kasus, pernikahan Siri terkait dengan Poligami. Ada persyaratan “administratif” perkawinan poligami yang harus dipenuhi sesuai pasal 3 dan 4 UU no 1 tahun 1974 (UU Perkawinan). Dimana kalau persyaratan ini tak dipenuhi, perkawinan itu tetap sah menurut agam