Saya mau menulis soal -sebagian kecil- dari apa yang diatur dalam Omnibus Law kluster Cipta Kerja berdasar pengalaman pribadi. Tahun 2012-2013 saya dipertemukan dengan teman yang dekat dengan keluarga seorang Konglomerat. "Aku mau minta tolong mas Basri, ini pak Konglomerat mau bikin harian olahraga. Bantu kami set-up dari sisi komersial". Setelah melalui maju-mundur lama, saya putuskan ikut : dengan syarat saya hanya aktif sebagai konsultan, ngantor paruh waktu tiga hari seminggu dan kompensasi sebuah besaran angka tertentu. Sayang ilmu perkoranan tak dipakai, pikir saya waktu itu. Deal, bungkus. Singkat cerita, koran terbit. Dan atas pertimbangan koran ini masih bayi, saya diminta bergabung Penuh Waktu. Kompensasi dinaikkan. Namun, di tengah jalan, mulai terbuka satu persatu "masalah" ketika saya mulai ikut rapat manajemen. Puncaknya, saya baru tahu semua ketika ikut diajak dengan pak Konglomerat (yang berperan sebagai pemasok modal). Saya baru tahu kalau manajeme