Skip to main content

OMNIBUS LAW dan PENGALAMAN SAYA

Saya mau menulis soal -sebagian kecil- dari apa yang diatur dalam Omnibus Law kluster Cipta Kerja berdasar pengalaman pribadi.

Tahun 2012-2013 saya dipertemukan dengan teman yang dekat dengan keluarga seorang Konglomerat. "Aku mau minta tolong mas Basri, ini pak Konglomerat mau bikin harian olahraga. Bantu kami set-up dari sisi komersial".

Setelah melalui maju-mundur lama, saya putuskan ikut : dengan syarat saya hanya aktif sebagai konsultan, ngantor paruh waktu tiga hari seminggu dan kompensasi sebuah besaran angka tertentu. Sayang ilmu perkoranan tak dipakai, pikir saya waktu itu. Deal, bungkus.
Singkat cerita, koran terbit. Dan atas pertimbangan koran ini masih bayi, saya diminta bergabung Penuh Waktu. Kompensasi dinaikkan. Namun, di tengah jalan, mulai terbuka satu persatu "masalah" ketika saya mulai ikut rapat manajemen.

Puncaknya, saya baru tahu semua ketika ikut diajak dengan pak Konglomerat (yang berperan sebagai pemasok modal). Saya baru tahu kalau manajemen pelaksana melakukan kesalahan alokasi anggaran yang membuat modal buat cetak habis jauh sebelum waktunya. Tekor sebelum bertanding.

Dan mulailah masa sesak nafas itu bermula. Cetak koran mulai kerepotan, gajian dari mulai telat sampai akhirnya berhenti sama sekali. Kondisi kantor mati enggak, pingsanpun bukan.

Tiap hari karyawan datang ke kantor tanpa kegiatan, dengan harapan hari itu gajian. Sebulan, dua bulan, hingga lima bulan. Sampai satu demi satu karyawan rontok. 

Pilihan saya waktu itu, segera hengkang urusan saya selesai (toh saya ada usaha sendiri: Misterblek coffee), atau berada di sisi team saya yang sedang berjuang. Bodohnya, saya memilih pilihan kedua, lima bulan mondar-mandir kantor meeting dengan direksi dan menenangkan hati karyawan.

Semua upaya : mulai dialog dengan direksi sampai tuntutan hukum dilakukan. Semua berakhir mentok. Jangankan untuk membayar pengacara, untuk melunasi hutang makan di warung saja sulit.
Endingnya, kasus itu menguap begitu saja. Tak usah bicara pesangon, gaji yang terhutang saja tak ada kabar hingga sekarang.

Belakangan, ketika masuk Dunia Perencanaan Keuangan, dan mulai banyak presentasi ke perusahaan-perusahaan : saya belajar soal uang pensiun yang diatur oleh UU Dana Pensiun dan uang pesangon kalau terjadi PHK atau "resign" yang diatur oleh UU Ketenagakerjaan. 

UU ini menekankan KEWAJIBAN pengusaha menyisihkan dana perusahaan untuk pembayaran pesangon karyawan, terutama bila terjadi PHK.

Manfaatnya buat perusahaan selain tak pusing lagi kelak soal pesangon, juga meringankan PPh Badan karena iuran itu bisa dijadikan "deductible cost".

Namun, umumnya perusahaan tak terlalu peduli. Bahkan ada yang terang-terangan ketika saya tawari Program ini, bilang", Ah, UU itu ada sejak 2003 tapi kan nggak ada sangsi kalau nggak ngejalanin. Jadi buat apa repot nyiapin dana pesangon. Bubar ya bubar aja. Karyawan silakan nuntut".
Nah, saya lihat di sinilah letak titik kritisnya.

Saya melihat aksi demo anti UU Ciptaker lebih banyak bertumpu soal turunnya manfaat uang pesangon dari maksimal 32 kali menjadi 25 kali gaji. Namun lupa untuk memperjuangkan sanksi bagi pengusaha bila tak dijalankannya amanat UU ini.

Ketika di-PHK buruh bisa menuntut? Bisa. Tapi Pengadilan Hubungan Industrial seperti ini tidak murah. Buruh akan berhadapan dengan pemodal yang kuat membayar pengacara handal (dan mahal).
Umumnya buruh kalah bukan karena tidak punya bukti, namun karena tak ada kemampuan ber-acara di Pengadilan, untuk membela dirinya sendiri. Bayar pengacara? Anda tahu jawabannya.

Maka, menurut saya, para pejuang yang mewakili kepentingan buruh harus juga memikirkan aspirasi ini. Bagaimana agar Buruh bisa "berjuang di pengadilan" hingga biaa mendapatkan haknya, mau 32 kali atau 25 kali. Karena mau dijadikan pesangonnya menjadi 100 kali gaji pun, kalau faktanya tak bisa diperjuangkan di dunia nyata, buat apa?

Atau, bantu saya. Paksa teman-teman Pengusaha untuk menyisihkan Dana Pesangon, dicicil melalui Dana PPUKP (Program Pensiun untuk Kompensasi Pesangon). Kan juga membantu meringankan pajak penghasilan perusahaan juga.

Cukup saya saja yang gaji dan pesangonnya tak dibayar, mereka jangan ...

Comments

Popular posts from this blog

MAU JUAL GINJAL? BACA SAMPAI SELESAI !

Sudah dua tahun tak bertemu, seorang teman mengirimkan "broadcast message" (BM) di perangkat Blackberry saya. BM-nya agak mengerikan : dia mencari donor ginjal untuk saudaranya yang membutuhkan. Soal harga -bila pendonor bermaksud "menjual" ginjalnya bisa dibicarakan dengannya. Membaca BM itu, saya teringat kisah pak Dahlan Iskan dalam bukunya GANTI HATI. Dengan jenaka beliau bercanda, bahwa kini dia memiliki 2 bintang seharga masing-masing 1 milyar, satu bintang yang biasa dia kendarai kemana-mana (logo mobil Mercedez) dan satu bintang jahitan di perutnya hasil operasi transplatasi hati. Ya, hati pak Dahlan "diganti" dengan hati seorang anak muda dari Cina, kabarnya harganya 1 miliar. Lalu, iseng-iseng saya browsing, dan ketemulah data ini, Data Harga organ tubuh manusia di pasar gelap (kondisi sudah meninggal dibawah 10 jam, sumber :http://namakuddn.wordpress.com/2012/04/27/inilah-daftar-harga-organ-tubuh-manusia-di-pasar-gelap/) 1. Sepasang bola mata: U

KAN SAYA MASIH HIDUP ...

“Harta, sebenarnya belum bisa dikatakan pembagian harta karena saya masih hidup. Tetapi saya tetap akan membagikan hak mereka masing-masing sesuai dengan peraturan agama,” ujar ibu Fariani. Ibu Fariani adalah seorang ibu dengan empat orang anak yang baru saja ditinggalkan suaminya Ipda Purnawirawan Matta. Almarhum meninggalkan harta waris berupa tanah, rumah dan mobil senilai Rp 15 Miliar. Pada bulan Maret 2017, ketiga anak ibu Fariani mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Kota Baubau, Sulawesi Tenggara dengan nomor 163/ptg/ 2013/PA/2017, yang inti gugatannya : Meminta bagian mereka selaku ahli waris yang sah atas harta waris almarhum ayah mereka. Dunia makin aneh? Anak kurang ajar? Tidak. Banyak orang yang memiliki pendapat seperti ibu Fariani, sebagaimana yang saya kutip di paragraf pertama di atas. Pendapat yang KELIRU. Begitu seorang suami meninggal dunia, maka hartanya tidak serta merta menjadi miliki istri atau anak-anaknya. Harta itu berubah menjadi h

CERITA 19 EKOR SAPI

Dul Kemit, Dede dan Khomsul datang ke rumah pak Lurah sambil bersungut-sungut. Mereka mencari orang yang bisa menyelesaikan masalah mereka. Pak Lurah menyambut mereka, dan tiga bersaudara ini menyampaikan masalahnya. Ayah Dul Kemit, Dede dan Khomsul baru saja meninggal seminggu lalu. Ceritanya, almarhum ayah meninggalkan WASIAT bahwa 19 ekor sapi yang ditinggalkan dibagi untuk mereka bertiga dengan porsi : Dul Kemit 1/2 bagian, Dede 1/4 bagian dan Khomsul 1/5 bagian. Pak Lurah pusing menghitung pembagiannya, karena pesan almarhum adalah saat membagi : sapi tidak boleh disembelih, dijual atau dikurangi. Untuk itu dia minta bantuan pak Bhabin dan Babinsa. Lalu pak Bhabin bilang", Sapi ada 19. Mau dibagi untuk Anak pertama 1/2, anak kedua 1/4 dan anak ketiga 1/5 tanpa menyembelih, tanpa mengurangi". Ketiga bersaudara itu menangguk-angguk. "Oke kalau begitu, supaya tidak berantem, saya akan sumbangkan satu ekor sapi milik saya untuk MENGG