Hidup punya banyak hutang akan banyak masalah? Terutama saat seseorang yang berhutang meninggal dunia, hutangnya akan langsung jatuh tempo.
Bagaimana halnya bila hutangnya banyak, tapi piutangnya juga banyak? Apalagi kalau jumlah piutangnya piutangnya berkali-kali lipat dari hutangnya.
Nah, ada satu kontrak unilateral, yang memenuhi syarat syah perjanjian sebagaimana diatur dalam Buku 3 KUHPerdata (Soal Perikatan) pasal 1320 dan pasal 246 KUHD yang memungkinkan ketika seseorang meninggal dunia : saat hutang langsung jatuh tempo dan itu harus dibereskan oleh ahli waris... Namun pada saat yang sama Ahli Waris yang ditunjuk oleh almarhum bisa menagih "piutang" dalam bentuk penggantian atas dampak financial karena kematian tersebut.
Dan Kontrak Unilateral itu bernama Kontrak Pertanggungan berbentuk Polis Asuransi Jiwa.
"Piutang" itu bernama Manfaat Uang Pertanggungan yang bisa ditagihkan ke Perusahaan Asuransi selaku Penanggung. Jumlah "piutang" itu bisa jauh lebih besar dari hutang yang ditinggalkan.
Jadi lebih jelas lagi Manfaat Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa bukanlah Harta Waris, bukan juga Hibah atau Wasiat. Manfaat Uang Pertanggungan Asuransi bisa dipakai buat melunasi hutang, bahkan bisa buat melanjutkan hidup yang ditinggal.
Comments
Post a Comment