Skip to main content

Posts

Showing posts from October, 2019

HALAMAN 28-29

Alhamdulillah, cetakan pertama buku "Hartamu bukan Hartamu" sudah ludes terkirim kepada para pemesan. Cetakan kedua sedang dalam proses, sehingga Bapak dan Ibu yang memesan selepas tanggal 10 Oktober mohon bersabar menunggu. Ini ada sebuah kisah di belakang penerbitan buku ini. Dalam prosesnya, saya tak bisa melepaskan diri dari peran besar Desainer buku ini ( Prishan Chaylissa ) dan kang Eka Saepudin (pemilik SAE Printing). Dari awal, konsep buku ini akan dibuat berbeda dengan buku tentang Perencanaan Waris sebelumnya, yaitu sebagai "Infographics Book" artinya lebih banyak Info dalam bentuk gambar, ketimbang teks yang melelahkan. Pembuatan illustrasi, bagan dan gambar inilah yang sebenarnya agak menyita waktu, tenaga dan pikiran. Karena kami ingin, buku tak hanya berguna bagi Agen Asuransi (yang notabene pernah -bahkan sering- belajar soal Perencanaan Waris) namun juga bagi nasabahnya yang awam. Dalam pertemuan pembahasan desain final dua minggu lalu, kang Eka

CERITA DI BALIK BUKU

SUDAH JATUH, TERTIMPA EMBER

Dalam setiap kelas "Perencanaan Waris" yang saya isi, saya selalu menyampaikan bahwa setidaknya ada 7 kategori anak, yang berdampak pada tidak setiap kategori anak itu memiliki hak waris. Salah satu aturan dalam KUHP yang DIUSULKAN diubah melalui R-KUHP adalah soal perzinaan. Mengapa saya perlu menulis ini, karena anak (hasil) dari perbuatan Zina ini memiliki masalah dalam Proses Waris. Definisi Zina menurut KUHP (yang masih berlaku saat ini) adalah : adalah perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya (Pasal 284, KUHP). Defini ini juga merujuk pada pasal 27 KUHPerdata, soal Perkawinan. Jadi, syarat terjadi perzinaan adalah salah satu dari lelaki atau perempuan itu sudah menikah. Hal yang berbeda dengan definisi awam terkait zina. Dan definisi itu sudah berjalan sejak KUHP ini dipakai puluhan tahun lalu. Saya mencoba mencari definisi zina ini di RKUHP, dan tidak menemu