Skip to main content

Posts

Showing posts from November, 2017

PRODUK DAN SALESMAN : BUKAN DRAMA

Di mall pinggir tol ini, sedang ada pameran dan penjualan apartemen Meikarta. Salesnya ada puluhan orang, dengan berbagai 'corak' dan 'model'. Umumnya mirip cara penjualannya : ada orang lewat, dipepet, diajak ngobrol, diangsurkan brosur. Kalau target tertarik diajak ngobrol di sofa yang sudah disediakan, kalau tak tertarik ya... lewat begitu saja. Tapi ada satu sales yang unik. Saya perhatikan, dia berdiri di dekat konter Valet Parking. Dia perhatikan orang yang membawa mobil, dan menyerahkan mobilnya untuk di-valet. Begitu targetnya turun dari mobil, dia biarkan saja targetnya lewat. Namun dia hafalkan, dia tandai. Tak berapa lama, target yang dia sasar lewat menuju booth valet. Dari jauh, dia hampiri, diajak ngobrol dan diangsurkan brosur seperti biasa. Target nampaknya tak tertarik... tapi sales ini tak menyerah, sampai akhirnya sales dan target sampai di booth valet. Target mau bayar valet, dan betapa terkejutnya dia ketika petugas valet bilang",Suda

SURAT BERMETERAI

Menarik membaca berita di Harian Kompas hari ini (Rabu, 22 November 2017) hal. 4. Bukan, saya bukan mau membahas isi berita maupun kasusnya. Sudah banyak pengamat ekonomi, politik, sosial, ekonomi dan agama di jamaah fesbukiyah ini. Bukan area kompetensi saya. Saya justru tertarik pada foto dua surat bermeterai ini. Saya lihat ini hanya 'surat' biasa, semacam surat penunjukkan dan surat permintaan penundaan 'pemberhentian' jabatan. Penggunaan Meterai (bukan Materai) diatur dalam UU no 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai. Dalam UU itu diatur dokumen apa yang perlu dibubuhkan meterai, dan dokumen apa yang tidak perlu. Dalam kondisi surat yang harus dibubuhi meterai, namun alpa tidak dikasih meterai, tidak ada sanksi pidana apapun. Yang ada hanyalah sanksi administrasi : pelunasan bea meterai dan dendanya. Sanksi pidana dikenakan bagi kegiatan yang terkait pemalsuan, pengedaran dan penyimpanan alat untuk kegiatan pemalsuan materai. Jadi menurut UU tersebut, Surat

JEDUNN dan DKI JAKARTA

Sebagai pengamat infotainment terdepan, perhatian saya juga tak luput dari kasus yang lagi marak : Jedunn. Maaf buat yang nggak ngerti, mungkin postingan ini bukan konsumsi anda. Jedunn dianggap memikat suami orang, hingga suatu saat anak kandung lelaki itu (dari istri sahnya) melabraknya di sebuah mall. Dan tiap hari, perang pernyataan di media berseliweran dari dua belah pihak. Entah mana yang bener. Belakangan beritanya mulai bias, bukannya perilaku si lelaki yang dibahas malah gaya hidup para wanita (Jedunn dan istri lelaki itu) yang dibongkar habis oleh media. Dari merek tas yang dipakai, harga rumah sampai pakaian dalam favorit ! Terlepas dari itu semua, dari kasus Jedunn patutlah kita belajar, bahwa ini bukanlah kasus yang pertama. Bahkan menyangkut Jedunn ini adalah ke sekian kalinya. Bukan pertama kali seorang LELAKI MAPAN, harta banyak, punya kekuasaan untuk terpikat pada wanita lain, hingga kemudian menikahinya walaupun sudah memiliki istri yang sah sebelumnya. Dal

MENGHEMAT BOLEH, MENGHINDAR JANGAN

Halaman 1 Harian Kompas hari ini (Selasa, 21 November 2017) memuat berita yang sedang marak jadi perbincangan hari-hari ini antara saya dan beberapa nasabah saya : EKSEKUSI atas SANKSI PAJAK paska Tax Amnesty. Namun, terus terang di lapangan banyak nasabah saya (mungkin orang lain juga) masih awam, apa dan bagaimana 'impact' paska tax amnesty ini. Tax amnesty (TA) adalah program yang menjadi titik awal perubahan Sistem Perpajakan kita, dari sejak diberlakukannya UU no 11 tahun 2016 ini, setidaknya ada revisi juga di UU Perbankan dan UU Keterbukaan Informasi Publik, yang intinya mempermudah aparat pajak melakukan akses pada data kekayaan nasabah. Program TA sendiri kalau dicermati, menguntungkan buat yang ikutan. Bayangkan, harta yang sebelumnya tak pernah dilaporkan, tak pernah dibayar PPh nya : hanya diminta dilaporkan, dengan penentuan harga 'sepantasnya' dan ditebus dengan tebusan 2%, 3% atau 5% saja. Tak perlu harus dibayar (hutang dan denda) PPh nya lagi

BUDI si PENUNGGANG OMZET (CERITA DARI KARAWANG)

Perhelatan kawinan anaknya setahun lalu rupanya meninggalkan luka-luka di catatan keuangan teman, yang akhirnya menjadi nasabah saya ini. Sebut saja namanya Budi. Budi memulai bisnisnya dengan menjadi makelar jual beli motor. Hanya karena dia gigih, tak perlu waktu lama sampai akhirnya dia memiliki dealer motor bekas sendiri. Disusul dealer mobil bekas dan karena istrinya -konon- jago masak, dia membuat restoran kecil di sebuah kawasan ramai di kotanya : Karawang. Sebagai orang yang mulai merasakan nikmatnya menjadi sukses secara finansial, Budi juga menikmati kenaikan gaya hidup. Untuk beli tas dan jam tangan bermerek yang mulai digemarinya, dia menyediakan cukup waktu (dan uang) untuk berbelanja di Mall terbesar di Jakarta atau Bandung. Bila waktunya tak cukup, tak ragu dikeluarkannya uang untuk menginap di hotel yang "lumayan". Sebenarnya margin penjualan motor dan mobilnya tak besar-besar amat. Restoran kecilnya juga belum menghasilkan banget. Tapi, Budi

THE BARBUDOS DAN CHE

Dini hari belum selesai di Tuxpan, kota kecil antara Veracruz dan Ciudad Madero, pantai Timur Meksiko : 25 November 1956. Para "barbudos" -lelaki berjenggot- dipimpin seorang pengacara tak cemerlang dan dokter yang masa kecilnya menderita sakit asma mendorong perahu kecil bertulisan "Granma" di lambungnya. "Perahu ini hanya muat delapan belas orang ",ujar seorang Barbudos pada sang pengacara. "T idak, revolusi ini perlu 80 orang yang sudah berkumpul pagi ini, bawa mereka masuk "Granma". Sekarang atau tidak sama sekali",kata sang pengacara diiyakan -sahabatnya- sang dokter yang masa kecilnya didera sakit asma. "Granma" pun bergerak pelan, kelebihan muatan, menuju tujuan. Pelan tapi pasti. Pelayaran tiga hari dalam kapal yang kelebihan beban, dihajar topan badai di jalur antara Jamaika dan Grand Cayman, 82 pejuang itu berada antara hidup dan mati. Perbekalan sudah terlanjur mereka buang saat badai, agar kapal t

AKU DAN ANAK PEREMPUANKU

"Pak, aku mau diskusi materi UTS-ku", katanya semalam lewat Line. "Misalnya Bapak adalah pengusaha yang memasok bahan baku singkong ke beberapa mitra industri kecil makanan berbasis singkong, dan Bapak juga menampung hasil produksi para mitra itu untuk dijual di outlet-outlet Bapak. Pada suatu periode, pembayaran piutang dari para mitra seret yang membuat -selain- merek ... a mengurangi pembelian singkong juga akhirnya mengurangi setoran produk makanan mereka ke toko Bapak. Nah, strategi apa yang Bapak akan lakukan supaya bisnis normal dan berkembang lagi". Lalu kami berdiskusi hingga malam larut. Dia punya referensi, saya juga punya. Saya di Bogor, dia di kost-nya di Jatinangor. Belasan tahun lalu, dia masih susah payah saya gendong meraih stupa tertinggi di candi Borobudur. Hari ini sudah mengajak berdiskusi "soal dunia nyata". Tinggal menunggu waktu, dia akan datang meminta izin menikah dengan lelaki pilihannya. Bilapun saat itu sedang meng

OKE OCE

One Kecamatan, One Centre of Entrepreneurship. Ini adalah gagasan yang digulirkan Gubernur dan WaGubernur DKI yang baru menjabat sebulanan. Ini jelas gagasan yang super keren, karena intinya bila gagasan ini jalan bakal lahir 44.000 entrepreneur baru di Ibukota. Tahun 2013 an kalau tidak salah ingat, saya bekerjasama dengan Bank BNI Syariah. Mereka berfikir, bahwa bahwa ada baiknya pe ... megang kartu kredit mereka (Hassanah) tidak hanya menggunakan kartu kredit untuk konsumsi, namun juga untuk (memulai) usaha. Dengan kartu kredit Hassanah, Paket Usaha Misterblek bisa dibeli dengan cara dicicil 12 kali tanpa bunga. Animo program ini lumayan, dalam catatan saya, setidaknya sebulan ada 10-12 pemesan paket ini, paling banyak yang paket Rp 3.5 juta. Dari profil pembeli paket yang mengisi Data Mitra Misterblek, rata-rata profil mereka adalah "orang kerja" yang ingin mulai punya usaha. Tidak mengelola usahanya sendiri alias menyerahkan pada orang lain untuk menjalankan us

BERKAH ATAU MASALAH (Bag. 2)

"Orangtua saya meninggal tahun 2010 dan meninggalkan pabrik yang tak lagi beroperasi. Taksiran nilai tanah dan bangunannya sekitar Rp 12 Miliar. Saat ada Program Tax Amnesty saya sudah masukkan dalam daftar Asset yang ikut dimintakan amnesti. Saya sudah bayar tebusannya, dan surat mendapatkan Surat Keikutsertaan dalam Program Tax Amnesty. ... Pertanyaannya pak, apakah dengan itu saya sudah pasti terbebas dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas pabrik warisan itu?". Itulah pertanyaan yang diajukan oleh nasabah saya, sehingga muncul diagram ini. Intinya, apakah kalau Harta sudah diikutkan program Tax Amnesty, sudah dibayar tebusannya maka sudah terbebas dari kewajiban mem bayar PPh-nya. Jawabannya : TIDAK. Lho kok? Ya, karena dalam UU no 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, khusus untuk Harta berbentuk Tanah dan atau Bangunan, serta Harta dalam bentuk Saham bila belum Dibalik namakan (selambat-lambatnya) tanggal 31 Desember 2017 akan tetap dikenak