"Orangtua saya meninggal tahun 2010 dan meninggalkan pabrik yang tak lagi beroperasi. Taksiran nilai tanah dan bangunannya sekitar Rp 12 Miliar.
Saat ada Program Tax Amnesty saya sudah masukkan dalam daftar Asset yang ikut dimintakan amnesti. Saya sudah bayar tebusannya, dan surat mendapatkan Surat Keikutsertaan dalam Program Tax Amnesty.
...
Pertanyaannya pak, apakah dengan itu saya sudah pasti terbebas dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas pabrik warisan itu?".

Itulah pertanyaan yang diajukan oleh nasabah saya, sehingga muncul diagram ini. Intinya, apakah kalau Harta sudah diikutkan program Tax Amnesty, sudah dibayar tebusannya maka sudah terbebas dari kewajiban membayar PPh-nya.
Jawabannya : TIDAK. Lho kok?
Ya, karena dalam UU no 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, khusus untuk Harta berbentuk Tanah dan atau Bangunan, serta Harta dalam bentuk Saham bila belum Dibalik namakan (selambat-lambatnya) tanggal 31 Desember 2017 akan tetap dikenakan PPh.
Mau lebih sederhana lagi? Jangan tinggalkan warisan asset dalam bentu property. Tinggalkan asset yang tak kena pajak dan biaya : namanya UANG PERTANGGUNGAN ASURANSI.
Karena warisan itu harusnya jadi Berkah, bukan Musibah untuk ahli waris.

Itulah pertanyaan yang diajukan oleh nasabah saya, sehingga muncul diagram ini. Intinya, apakah kalau Harta sudah diikutkan program Tax Amnesty, sudah dibayar tebusannya maka sudah terbebas dari kewajiban membayar PPh-nya.
Jawabannya : TIDAK. Lho kok?
Ya, karena dalam UU no 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, khusus untuk Harta berbentuk Tanah dan atau Bangunan, serta Harta dalam bentuk Saham bila belum Dibalik namakan (selambat-lambatnya) tanggal 31 Desember 2017 akan tetap dikenakan PPh.
Proses Balik nama sebuah Harta (Waris) berbentuk Property (Rumah, Bangunan) sebenarnya tak rumit. Yang menjadi rumit adalah pelunasana BPHTB yang menjadi prasyarat proses Balik Nama itu.
BPHTB waris untuk asset senilai Rp 12 Miliar itu nilainya hampir Rp 600 juta, dan karena penetapan BPHTB adalah Nilai Peroleh Objek Pajak (NPOP) saat BPHTB itu dibayar, maka makin lama MENUNDA, dipastikan jumlahnya makin besar. Karena NPOP tanah dan bangunan cenderung naik terus.
Dan Nasabah saya berfikir, bahwa kalaupun dia bisa wariskan Pabrik itu pada anaknya, beban anaknya makin besar. Karena pada saat anaknya secara hukum sudah bisa menerima "limpahan" harta itu, nilai pabrik itu sudah sekitar Rp 60 Miliaran, BPHTB warisnya sekitar Rp 3 Miliaran.
Jadi, sebagai orang tua perlu juga bijak "memilih" harta untuk investasi. Banyak orang tua yang merasa "bangga" mewariskan pada anaknya rumah-rumah.
Kalau saya (ngotot) tetap mau wariskan harta berupa tanah dan bangunan pada anak saya bagaimana caranya, supaya anak tak kebebanan biaya pajak ini?
Jawabannya seperti pada diagram di atas, hitung dan rencanakan berapa biaya pajaknya, siapkan dananya melalui program Asuransi. Dana dari Uang Pertanggungan Asuransi yang nanti dapat dipakai untuk membereskan biaya pajak. Seperti kasus nasabah saya di atas.
Mau lebih sederhana lagi? Jangan tinggalkan warisan asset dalam bentu property. Tinggalkan asset yang tak kena pajak dan biaya : namanya UANG PERTANGGUNGAN ASURANSI.
Karena warisan itu harusnya jadi Berkah, bukan Musibah untuk ahli waris.
Comments
Post a Comment