Skip to main content

BERKAH ATAU MASALAH (Bag. 2)


"Orangtua saya meninggal tahun 2010 dan meninggalkan pabrik yang tak lagi beroperasi. Taksiran nilai tanah dan bangunannya sekitar Rp 12 Miliar.
Saat ada Program Tax Amnesty saya sudah masukkan dalam daftar Asset yang ikut dimintakan amnesti. Saya sudah bayar tebusannya, dan surat mendapatkan Surat Keikutsertaan dalam Program Tax Amnesty.

...
Pertanyaannya pak, apakah dengan itu saya sudah pasti terbebas dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas pabrik warisan itu?".

Itulah pertanyaan yang diajukan oleh nasabah saya, sehingga muncul diagram ini. Intinya, apakah kalau Harta sudah diikutkan program Tax Amnesty, sudah dibayar tebusannya maka sudah terbebas dari kewajiban membayar PPh-nya.

Jawabannya : TIDAK. Lho kok?

Ya, karena dalam UU no 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, khusus untuk Harta berbentuk Tanah dan atau Bangunan, serta Harta dalam bentuk Saham bila belum Dibalik namakan (selambat-lambatnya) tanggal 31 Desember 2017 akan tetap dikenakan PPh.

Proses Balik nama sebuah Harta (Waris) berbentuk Property (Rumah, Bangunan) sebenarnya tak rumit. Yang menjadi rumit adalah pelunasana BPHTB yang menjadi prasyarat proses Balik Nama itu.
BPHTB waris untuk asset senilai Rp 12 Miliar itu nilainya hampir Rp 600 juta, dan karena penetapan BPHTB adalah Nilai Peroleh Objek Pajak (NPOP) saat BPHTB itu dibayar, maka makin lama MENUNDA, dipastikan jumlahnya makin besar.  Karena NPOP tanah dan bangunan cenderung naik terus.

Dan Nasabah saya berfikir, bahwa kalaupun dia bisa wariskan Pabrik itu pada anaknya, beban anaknya makin besar. Karena pada saat anaknya secara hukum sudah bisa menerima "limpahan" harta itu, nilai pabrik itu sudah sekitar Rp 60 Miliaran, BPHTB warisnya sekitar Rp 3 Miliaran.

Jadi, sebagai orang tua perlu juga bijak "memilih" harta untuk investasi. Banyak orang tua yang merasa "bangga" mewariskan pada anaknya rumah-rumah.

Kalau saya (ngotot) tetap mau wariskan harta berupa tanah dan bangunan pada anak saya bagaimana caranya, supaya anak tak kebebanan biaya pajak ini?

Jawabannya seperti pada diagram di atas, hitung dan rencanakan berapa biaya pajaknya, siapkan dananya melalui program Asuransi. Dana dari Uang Pertanggungan Asuransi yang nanti dapat dipakai untuk membereskan biaya pajak. Seperti kasus nasabah saya di atas.

Mau lebih sederhana lagi? Jangan tinggalkan warisan asset dalam bentu property. Tinggalkan asset yang tak kena pajak dan biaya : namanya UANG PERTANGGUNGAN ASURANSI.

Karena warisan itu harusnya jadi Berkah, bukan Musibah untuk ahli waris.

Comments

Popular posts from this blog

MAU JUAL GINJAL? BACA SAMPAI SELESAI !

Sudah dua tahun tak bertemu, seorang teman mengirimkan "broadcast message" (BM) di perangkat Blackberry saya. BM-nya agak mengerikan : dia mencari donor ginjal untuk saudaranya yang membutuhkan. Soal harga -bila pendonor bermaksud "menjual" ginjalnya bisa dibicarakan dengannya. Membaca BM itu, saya teringat kisah pak Dahlan Iskan dalam bukunya GANTI HATI. Dengan jenaka beliau bercanda, bahwa kini dia memiliki 2 bintang seharga masing-masing 1 milyar, satu bintang yang biasa dia kendarai kemana-mana (logo mobil Mercedez) dan satu bintang jahitan di perutnya hasil operasi transplatasi hati. Ya, hati pak Dahlan "diganti" dengan hati seorang anak muda dari Cina, kabarnya harganya 1 miliar. Lalu, iseng-iseng saya browsing, dan ketemulah data ini, Data Harga organ tubuh manusia di pasar gelap (kondisi sudah meninggal dibawah 10 jam, sumber :http://namakuddn.wordpress.com/2012/04/27/inilah-daftar-harga-organ-tubuh-manusia-di-pasar-gelap/) 1. Sepasang bola mata: U

KAN SAYA MASIH HIDUP ...

“Harta, sebenarnya belum bisa dikatakan pembagian harta karena saya masih hidup. Tetapi saya tetap akan membagikan hak mereka masing-masing sesuai dengan peraturan agama,” ujar ibu Fariani. Ibu Fariani adalah seorang ibu dengan empat orang anak yang baru saja ditinggalkan suaminya Ipda Purnawirawan Matta. Almarhum meninggalkan harta waris berupa tanah, rumah dan mobil senilai Rp 15 Miliar. Pada bulan Maret 2017, ketiga anak ibu Fariani mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Kota Baubau, Sulawesi Tenggara dengan nomor 163/ptg/ 2013/PA/2017, yang inti gugatannya : Meminta bagian mereka selaku ahli waris yang sah atas harta waris almarhum ayah mereka. Dunia makin aneh? Anak kurang ajar? Tidak. Banyak orang yang memiliki pendapat seperti ibu Fariani, sebagaimana yang saya kutip di paragraf pertama di atas. Pendapat yang KELIRU. Begitu seorang suami meninggal dunia, maka hartanya tidak serta merta menjadi miliki istri atau anak-anaknya. Harta itu berubah menjadi h

CERITA 19 EKOR SAPI

Dul Kemit, Dede dan Khomsul datang ke rumah pak Lurah sambil bersungut-sungut. Mereka mencari orang yang bisa menyelesaikan masalah mereka. Pak Lurah menyambut mereka, dan tiga bersaudara ini menyampaikan masalahnya. Ayah Dul Kemit, Dede dan Khomsul baru saja meninggal seminggu lalu. Ceritanya, almarhum ayah meninggalkan WASIAT bahwa 19 ekor sapi yang ditinggalkan dibagi untuk mereka bertiga dengan porsi : Dul Kemit 1/2 bagian, Dede 1/4 bagian dan Khomsul 1/5 bagian. Pak Lurah pusing menghitung pembagiannya, karena pesan almarhum adalah saat membagi : sapi tidak boleh disembelih, dijual atau dikurangi. Untuk itu dia minta bantuan pak Bhabin dan Babinsa. Lalu pak Bhabin bilang", Sapi ada 19. Mau dibagi untuk Anak pertama 1/2, anak kedua 1/4 dan anak ketiga 1/5 tanpa menyembelih, tanpa mengurangi". Ketiga bersaudara itu menangguk-angguk. "Oke kalau begitu, supaya tidak berantem, saya akan sumbangkan satu ekor sapi milik saya untuk MENGG