Skip to main content

Posts

Showing posts from January, 2023

ILMU KOLAM KOI

Ini kolam ikan Koi kebanggaan saya. Dibuat lima enam bulan silam oleh pak Amin, tukang langganan. Bukan kolam koi yang "fancy", isinya juga bukan koi sultan, hanya ikan koi lokal yang dibeli di Pasar Parung.   Guru-guru perkolam koi-an saya dulu bilang, memelihara ikan koi tak sekedar menikmati gerak ikan yang lemah gemulai seolah tak mengenal tidur, namun juga gemericik suara air dari filternya. Serasa menikmati suara air di sungai pegunungan. Menenangkan. Satu hal yang terpenting : memelihara kesehatan ikan koi adalah dengan memelihara air, lingkungan tempat dia hidup. Maka kunci dari kolam koi yang baik dengan ikan-ikan yang sehat adalah Filter air yang mumpuni.  Membuat Filter air untuk kolam koi juga tak sederhana, ada ilmunya.  Ada hitung-hitungannya.  Filter yang baik, akan membantu mengurai kotoran yang tersedot dari air yang kotor.  Filter juga musti secara rutin dibersihkan, agar bakteri yang ada di media filternya selalu sehat. Hidup kita juga begitu. Kalau mau seh

ZALIM TAK SENGAJA

"Pak, ini kasus di keluarga besar saya. Seorang suami, sekaligus ayah meninggal dunia. Dia meninggalkan seorang istri dan lima orang anak : tiga sudah dewasa (karena sudah menikah) dan dua masih sekolah. Beberapa hari setelah acara pemakaman selesai, anak pertama menanyakan kapan saatnya pembagian waris (secara Hukum Islam) harus dilakukan. Namun ibunya menjawab : bagi warisan nanti saja, tunggu Ibu meninggal". Kira-kira hal seperti ini dibenarkan atau tidak? Tentu, saya tak bisa serta merta bilang benar atau salah. Perkawa ini kadang terkait soal adat atau ewuh pekewuh dalam keluarga. Namun, yang patut diketahui bahwa Hukum Islam mengatur secara detil cara Pembagian Waris yang dinamakan Hukum waris Islam. Ilmu Hukum Waris Islam ini disebut Ilmu Faraidh. Selama ini banyak mengira soal Hukum waris Islam hanya berkisar di cara pembagian (atau porsi) sebagaimana dimaktub dalam surat An Nisa' ayat 11-12. Padahal tidak. Dalam Islam, pembagian warisan menganut asa Ijbar