Kalau ditanya, bila ada kesempatan (bukan uang), maukah anda membangun Rumah Ibadah atau Rumah Sakit untuk melayani kaum Dhuafa? Saya kira, jawaban hampir semua orang adalah : MAU. Mungkin ada yang bertanya lagi, kok yang ditanya "Ada Kesempatan", bukan "Ada Uang"? Barangkali ada yang belum tahu, beberapa hari lalu Pemerintah RI meluncurkan Sukuk Wakaf Ritel (SWR) 001 dan Cash Sukuk Linked Sukuk (CWLS) Ritel, dengan masa penawaran pada publik mulai 9 Oktober -12 November 2020. Dulu, kalau berbicara Wakaf, maka kita berbicara untuk orang kaya raya yang tanahnya berserakan di mana-mana. Orang kaya seperti ini memiliki "privilege" mendapatkan Satu dari Tiga amal perbuatan yang menurut Hadits Riwayat Muslim dari Abu Hurairah : tak putus pahalanya walau orangnya sudah meninggal. Lalu bagaimana halnya dengan "remukan rempeyek" seperti saya ini, yang tanahnya cuma satu pengki? Bisakah ikut menikmati "privilege" seperti orang-orang kaya itu? Ja