Skip to main content

BERSATULAH REMUKAN REMPEYEK


Kalau ditanya, bila ada kesempatan (bukan uang), maukah anda membangun Rumah Ibadah atau Rumah Sakit untuk melayani kaum Dhuafa? Saya kira, jawaban hampir semua orang adalah : MAU.

Mungkin ada yang bertanya lagi, kok yang ditanya "Ada Kesempatan", bukan "Ada Uang"?
Barangkali ada yang belum tahu, beberapa hari lalu Pemerintah RI meluncurkan Sukuk Wakaf Ritel (SWR) 001 dan Cash Sukuk Linked Sukuk (CWLS) Ritel, dengan masa penawaran pada publik mulai 9 Oktober -12 November 2020.

Dulu, kalau berbicara Wakaf, maka kita berbicara untuk orang kaya raya yang tanahnya berserakan di mana-mana. Orang kaya seperti ini memiliki "privilege" mendapatkan Satu dari Tiga amal perbuatan yang menurut Hadits Riwayat Muslim dari Abu Hurairah : tak putus pahalanya walau orangnya sudah meninggal.

Lalu bagaimana halnya dengan "remukan rempeyek" seperti saya ini, yang tanahnya cuma satu pengki? Bisakah ikut menikmati "privilege" seperti orang-orang kaya itu? Jawabnya : Bisa. Kini muncul banyak kesempatan berwakaf, yaitu dengan program "Wakaf Tunai Produktif" yang mulai banyak disosialisaikan.

Kemudian, makhluk apakah Sukuk Wakaf? Sukuk Wakaf adalah instrumen investasi yang sesuai prinsip syariah, dimana uang investor (mulai dari Rp 1 juta) "dipinjamkan pada negara untuk usaha" serta imbal hasilnya akan diberikan setiap bulan pada nazhir (lembaga pengelola manfaat wakaf). jadi imbal hasilnya tak kita nikmati sendiri sebagaimana Sukuk yang biasa ada selama ini.

Imbal hasil yang dijanjikan oleh SWR 001 ini sebesar 5.5% per tahun, dan akan jatuh tempo, modal dikembalikan ke investor pada 10 November 2022. Bedanya dengan Obligasi Konvensional adalah Setiap Sukuk harus memiliki "Underlying Asset". nah, "Underlying Asset" SWR 001 ini adalah Barang dan Proyek Pemerintah tahun APBN 2020.
Sehingga remukan rempeyek kayak saya tetap bisa berwakaf, dan malah modal pokoknya kembali. 

Tapi, sebenarnya ada lagi yang lebih berdampak saat berwakaf buat kaum remukan rempeyek. Mulainya dari Rp 350.000 - Rp 500.000,- per bulan. 

Namanya Manfaat Wakaf Asuransi Jiwa Syariah, sebagaimana yang diatur oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI dalam Fatwa No 106/DSN-MUI/X/2016.

Walah Asuransi Jiwa Syariah? Buat yang belum tahu, Cara Kerja Asuransi Jiwa Syariah sudah diatur oleh DSN MUI juga lho ... dalam Fatwa no 21/DSN-MUI/X/2001. Buat yang belum tahu lagi, MUI itu isinya ulama, artinya kumpulan ulama. Kata guru saya, kalau ulama sudah berfatwa, kita baiknya hanya ikut tak perlu ngeyel. Samina Wa Athona. karena ilmu agama kita pasti cuma seupil semut dibanding beliau-beliau ini.

Cara kerjanya, manfaat Uang Pertanggungan yang cair saat seseorang meninggal dunia -menurut fatwa tersebut- bisa dimanfaatkan maksimal 45% untuk Wakaf. dan itu diikat dalam sebuah Akad wakaf ketika nasabah mau ikut program ini.

Namun, pada dasarnya ajakan "Berwakaf Tunai Produktif" baik melalui SWR 001 maupun Asuransi Jiwa Syariah sebenarnyanya bukan cuma buat kaum "remukan rempeyek" kayak saya, buat yang kaum tajir melintir juga sih...

Karena syarat mengikuti Program Wakaf seperti ini, sekali lagi, bukan karena memiliki uang, atau penampilan yang relijiyes. Orang yang mau dan siap berwakaf syaratnya hanya satu : Sudah selesai dengan (urusan) dirinya sendiri.

Remukan rempeyek...tos dulu.

Comments

Popular posts from this blog

MAU JUAL GINJAL? BACA SAMPAI SELESAI !

Sudah dua tahun tak bertemu, seorang teman mengirimkan "broadcast message" (BM) di perangkat Blackberry saya. BM-nya agak mengerikan : dia mencari donor ginjal untuk saudaranya yang membutuhkan. Soal harga -bila pendonor bermaksud "menjual" ginjalnya bisa dibicarakan dengannya. Membaca BM itu, saya teringat kisah pak Dahlan Iskan dalam bukunya GANTI HATI. Dengan jenaka beliau bercanda, bahwa kini dia memiliki 2 bintang seharga masing-masing 1 milyar, satu bintang yang biasa dia kendarai kemana-mana (logo mobil Mercedez) dan satu bintang jahitan di perutnya hasil operasi transplatasi hati. Ya, hati pak Dahlan "diganti" dengan hati seorang anak muda dari Cina, kabarnya harganya 1 miliar. Lalu, iseng-iseng saya browsing, dan ketemulah data ini, Data Harga organ tubuh manusia di pasar gelap (kondisi sudah meninggal dibawah 10 jam, sumber :http://namakuddn.wordpress.com/2012/04/27/inilah-daftar-harga-organ-tubuh-manusia-di-pasar-gelap/) 1. Sepasang bola mata: U

KAN SAYA MASIH HIDUP ...

“Harta, sebenarnya belum bisa dikatakan pembagian harta karena saya masih hidup. Tetapi saya tetap akan membagikan hak mereka masing-masing sesuai dengan peraturan agama,” ujar ibu Fariani. Ibu Fariani adalah seorang ibu dengan empat orang anak yang baru saja ditinggalkan suaminya Ipda Purnawirawan Matta. Almarhum meninggalkan harta waris berupa tanah, rumah dan mobil senilai Rp 15 Miliar. Pada bulan Maret 2017, ketiga anak ibu Fariani mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Kota Baubau, Sulawesi Tenggara dengan nomor 163/ptg/ 2013/PA/2017, yang inti gugatannya : Meminta bagian mereka selaku ahli waris yang sah atas harta waris almarhum ayah mereka. Dunia makin aneh? Anak kurang ajar? Tidak. Banyak orang yang memiliki pendapat seperti ibu Fariani, sebagaimana yang saya kutip di paragraf pertama di atas. Pendapat yang KELIRU. Begitu seorang suami meninggal dunia, maka hartanya tidak serta merta menjadi miliki istri atau anak-anaknya. Harta itu berubah menjadi h

CERITA 19 EKOR SAPI

Dul Kemit, Dede dan Khomsul datang ke rumah pak Lurah sambil bersungut-sungut. Mereka mencari orang yang bisa menyelesaikan masalah mereka. Pak Lurah menyambut mereka, dan tiga bersaudara ini menyampaikan masalahnya. Ayah Dul Kemit, Dede dan Khomsul baru saja meninggal seminggu lalu. Ceritanya, almarhum ayah meninggalkan WASIAT bahwa 19 ekor sapi yang ditinggalkan dibagi untuk mereka bertiga dengan porsi : Dul Kemit 1/2 bagian, Dede 1/4 bagian dan Khomsul 1/5 bagian. Pak Lurah pusing menghitung pembagiannya, karena pesan almarhum adalah saat membagi : sapi tidak boleh disembelih, dijual atau dikurangi. Untuk itu dia minta bantuan pak Bhabin dan Babinsa. Lalu pak Bhabin bilang", Sapi ada 19. Mau dibagi untuk Anak pertama 1/2, anak kedua 1/4 dan anak ketiga 1/5 tanpa menyembelih, tanpa mengurangi". Ketiga bersaudara itu menangguk-angguk. "Oke kalau begitu, supaya tidak berantem, saya akan sumbangkan satu ekor sapi milik saya untuk MENGG