Dul Kemit, Dede dan Khomsul datang ke rumah pak Lurah sambil bersungut-sungut. Mereka mencari orang yang bisa menyelesaikan masalah mereka.
Pak Lurah menyambut mereka, dan tiga bersaudara ini menyampaikan masalahnya.
Ayah Dul Kemit, Dede dan Khomsul baru saja meninggal seminggu lalu. Ceritanya, almarhum ayah meninggalkan WASIAT bahwa 19 ekor sapi yang ditinggalkan dibagi untuk mereka bertiga dengan porsi : Dul Kemit 1/2 bagian, Dede 1/4 bagian dan Khomsul 1/5 bagian.
Pak Lurah pusing menghitung pembagiannya, karena pesan almarhum adalah saat membagi : sapi tidak boleh disembelih, dijual atau dikurangi. Untuk itu dia minta bantuan pak Bhabin dan Babinsa.
Lalu pak Bhabin bilang", Sapi ada 19. Mau dibagi untuk Anak pertama 1/2, anak kedua 1/4 dan anak ketiga 1/5 tanpa menyembelih, tanpa mengurangi".
Ketiga bersaudara itu menangguk-angguk. "Oke kalau begitu, supaya tidak berantem, saya akan sumbangkan satu ekor sapi milik saya untuk MENGGENAPKAN. Jadi sapi yang mau kalian bagi pas ada 20 ekor", Kata pak Bhabin yang disambut gembira tiga bersaudara itu.
Setelah sapi ada 20 ekor, maka dibagilah. Dul Kemit mendapat 10 ekor. Dede mendapat 5 ekor dan Khomsul -si bungsu- mendapat 4 ekor. Total 19 ekor.
Lho yang seekor sapi lagi? "Ya, balik lagi lah ke saya. Kan itu sapi saya", Kata pak Bhabin. Pembagian selesai, semua gembira.
Saya adalah "follower" channel yutub ini, channel Polisi Motret, dengan tokoh sentral seorang Bhabinkantibmas bernama Herman. Channel ini saya suka, selain karena settingnya di desa yang indah, juga ceritanya sederhana serta mendidik, cerita sehari-hari.
Kisah pak Bhabin membantu bagi-bagi waris ini diunggah tepat pada hari ulang tahun saya, 30 Juni lalu. Saat tulisan ini dibuat, video ini sudah ditonton oleh 1,2 jutaan viewer. Hebat,
Namun, kadang kita memang perlu riset untuk membuat sebuah karya seperti menulis atau menghasilkan video di Yutub.
Terlepas soal pesan-pesan baik dalam channel pak Bhabin, membagi waris sama rasa-sama rata sudah menjadi semacam "kebiasaan" yang dibenarkan. Tidak memahami dengan baik perbedaan Wasiat, Hibah dan Harta Warisan adalah pemicu konflik. Contohnya ya Dul Kemit, Dede dan Khomsul itu, bertikai karena pembagian sapi.
Dalam Hukum waris Islam, berlaku syarat Wasiat adalah tidak lebih dari 1/3 harta dan wasiat tidak boleh diberikan kepada ahli waris. Ahli waris bisa menerima wasiat bila SEMUA ahli waris lain menghendaki.
Dengan asumsi Almarhum tiga bersaudara ini kaya raya, memiliki harta yang jumlahnya minimal 3 x lipat nilai 19 ekor sapi : Bila ahli waris lain tidak menghendaki, maka Dul Kemit, Dede dan Khomsul tetap tidak bisa menerima wasiat itu. Karena di dalam (nilai) 19 ekor sapi itu ada hak ahili waris lain.
Dan ... mereka bertiga tak bisa membagi dalam 1/2, 1/4 dan 1/5 bagian hanya karena anak sulung, tengah dan bungsu. Karena ketiganya anak lelaki, maka sebenarnya bagian mereka sama rata.
Kalau 19 ekor sapi kan ganjil kalau dibagi 3 sama rata (asumsikan, sisa harta yang telah terbagi adalah 19 ekor sapi ini), maka saran saya sebagai Perencana Waris (Estate Planner) adalah : Ayah mereka (dulu) menyiapkan Uang Pertanggungan (UP) senilai dua ekor sapi. Sehingga ketika si ayah meninggal, klaim UP cair bisa dibelikan dua ekor sapi.
Sehingga total sapi menjadi 21 ekor, masing-masing kebagian 7 ekor sapi. Maka itulah salah satu fungsi produk Asuransi dalam perencanaan Waris : Menggenapkan. Karena di dunia nyata, sulit ditemukan pak Bhabin yang mau menyumbangkan sapinya untuk menggenapkan harta waris.
Selamat membagi waris dengan baik dan benar, bukan sekedar dengan kebiasaan, karena Hukum waris sudah diturunkan langsung dari langit.
Alam dan kejadian-kejadiannya selalu menjadi guru.
** Video pak Bhabin, bisa ditonton di sini :
Comments
Post a Comment