Ini adalah gambar yang ada di slide keempat materi Hukum Waris yang saya bawa ke mana-mana. Pada pemilik foto ini, saya sekaligus minta izin memakai foto sebagai illustrasi. Setiap kali sesi "Asuransi sebagai Solusi Perencanaan Waris dan Pajak" saya bawakan, selalu saja ada yang bertanya ",Bagaimana halnya pembagian waris pada istri yang suaminya menjalani poligami?". Saya tak akan membahas lebih jauh soal poligaminya. Agama Islam mengatur soal Poligami diantaranya di surat An Nisa ayat 3, dan UU Perkawinan kita, pasal 2 hingga 4 juga membuka peluang seorang suamu bisa memiliki lebih dari satu istri. Penekanan poligami dalam agama Islam adalah di kata ADIL nya, bukan di jumlah istrinya (walau disebut sebanyak-banyaknya empat). Dalam Hukum Waris Islam, seorang istri yang tidak memiliki anak akan mendapat 1/4 harta waris almarhum suaminya. Namun bila dia memiliki anak, maka bagiannya adalah 1/8 bagian. Dalam hal misalnya, ayah dan ibu