SPT TAHUNAN FORM 1770 |
"Jadi apa sebenernya alasan paling pas buat aku beli produk asuransi dari kamu, mas Bas", tanya teman, calon nasabah saya ini.
Dia pengusaha, sub distributor suku cadang motor. Ruko yang dipakai sebagai kantor dan merangkap gudang yang dimilikinya bertimbun aneka rupa suku cadang motor dan hilir mudik sales canvassing yang bertugas mencari order serta mengirim barang ke bengkel-bengkel se Bogor dan Banten.
"Kalau kamu cerita soal Nilai Ekonomi, Dana Abadi buat anak istri nanti... rada basi. Depositoku lebih dari cukup buat dana abadi begitu. Bunganya bisa buat hidup anak istriku 10 tahun, kali ...",Tambahnya.
Dia juga sudah menyiapkan tabungan untuk tiga anaknya yang masih kecil-kecil, masing-masing satu buah rumah di kompleks perumahan deket rumahnya. "Itu warisanku buat mereka, jadi rasanya nggak perlu lagi asuransi",katanya.
"Oke, Itu rumah masih atas namamu kan?",tanyaku.
"Iya, kan anakkku masih SD dan TK", jawabnya.
Itu rumah, sekarang pasarannya sekitar Rp 1 Miliar. Jadi 3 rumah total Rp 3 Miliar. Kalau perkembangan harga rumah dalam 10 tahun (ketika anak-anaknya sudah masuk kategori dewasa, bisa punya KTP) -katakan- optimis naik 100%, maka nilai rumah itu bakal jadi Rp 6 Miliar.
Tapi nyatanya, tidak semua orang tua tidak secara otomatis menghibahkan rumahnya saat dia hidup, dengan berbagai pertimbangan. Kebanyakan terlambat, kalah cepet sama ajal (dimana itu pasti terjadi, walau entah kapan).
Maka mewariskan rumah pada anak bisa jadi bukan sebagai hadiah yang menyenangkan, tapi justru jadi BEBAN yang memberatkan.
Kenapa? Karena rumah waris yang dokumen kepemilikannya masih atas nama (almarhum) ayah, harus dialihkan ke anak sebagai ahli waris. Biaya itu bentuknya berupa BPHTB Waris. Kalau rumah harga Rp 6 Miliar, total beserta biaya legal hampir mencapai Rp 150 juta, mungkin bisa lebih. Ini beban para ahli waris.
"Terus?", tanyanya penasaran.
"Maka, Pertama : kamu perlu siapkan warisan untuk anakmu sejumlah uang tunai untuk beresin biaya di atas biar rumah nggak jadi beban. Kedua, kamu perlu siapkan warisan yang "Tidak ada BIAYA dan Tidak ada PAJAK",jawab saya.
"Maksudnya Uang Pertanggungan Asuransi? Tahunya darimana Pencairan Klaim Asuransi TIDAK KENA PAJAK?",tanyanya nggak yakin.
Oke, ambil File SPT Pajak Penghasilan (PPh) yang kamu isi tahun lalu.
Dia ambil, saya coret-coret di bagian ini ... (lihat foto). Dia. Manggut-manggut, paham
** Postingan ini tidak cocok untuk calon nasabah yang nggak mau bayar pajak. Tidak membayar kewajiban pajak digolongkan perbuatan kriminal, tapi menghemat pajak adalah legal.
Dia pengusaha, sub distributor suku cadang motor. Ruko yang dipakai sebagai kantor dan merangkap gudang yang dimilikinya bertimbun aneka rupa suku cadang motor dan hilir mudik sales canvassing yang bertugas mencari order serta mengirim barang ke bengkel-bengkel se Bogor dan Banten.
"Kalau kamu cerita soal Nilai Ekonomi, Dana Abadi buat anak istri nanti... rada basi. Depositoku lebih dari cukup buat dana abadi begitu. Bunganya bisa buat hidup anak istriku 10 tahun, kali ...",Tambahnya.
Dia juga sudah menyiapkan tabungan untuk tiga anaknya yang masih kecil-kecil, masing-masing satu buah rumah di kompleks perumahan deket rumahnya. "Itu warisanku buat mereka, jadi rasanya nggak perlu lagi asuransi",katanya.
"Oke, Itu rumah masih atas namamu kan?",tanyaku.
"Iya, kan anakkku masih SD dan TK", jawabnya.
Itu rumah, sekarang pasarannya sekitar Rp 1 Miliar. Jadi 3 rumah total Rp 3 Miliar. Kalau perkembangan harga rumah dalam 10 tahun (ketika anak-anaknya sudah masuk kategori dewasa, bisa punya KTP) -katakan- optimis naik 100%, maka nilai rumah itu bakal jadi Rp 6 Miliar.
Tapi nyatanya, tidak semua orang tua tidak secara otomatis menghibahkan rumahnya saat dia hidup, dengan berbagai pertimbangan. Kebanyakan terlambat, kalah cepet sama ajal (dimana itu pasti terjadi, walau entah kapan).
Maka mewariskan rumah pada anak bisa jadi bukan sebagai hadiah yang menyenangkan, tapi justru jadi BEBAN yang memberatkan.
Kenapa? Karena rumah waris yang dokumen kepemilikannya masih atas nama (almarhum) ayah, harus dialihkan ke anak sebagai ahli waris. Biaya itu bentuknya berupa BPHTB Waris. Kalau rumah harga Rp 6 Miliar, total beserta biaya legal hampir mencapai Rp 150 juta, mungkin bisa lebih. Ini beban para ahli waris.
"Terus?", tanyanya penasaran.
"Maka, Pertama : kamu perlu siapkan warisan untuk anakmu sejumlah uang tunai untuk beresin biaya di atas biar rumah nggak jadi beban. Kedua, kamu perlu siapkan warisan yang "Tidak ada BIAYA dan Tidak ada PAJAK",jawab saya.
"Maksudnya Uang Pertanggungan Asuransi? Tahunya darimana Pencairan Klaim Asuransi TIDAK KENA PAJAK?",tanyanya nggak yakin.
Oke, ambil File SPT Pajak Penghasilan (PPh) yang kamu isi tahun lalu.
Dia ambil, saya coret-coret di bagian ini ... (lihat foto). Dia. Manggut-manggut, paham
** Postingan ini tidak cocok untuk calon nasabah yang nggak mau bayar pajak. Tidak membayar kewajiban pajak digolongkan perbuatan kriminal, tapi menghemat pajak adalah legal.
Comments
Post a Comment