Ini adalah gambar yang ada di slide keempat materi Hukum Waris yang
saya bawa ke mana-mana. Pada pemilik foto ini, saya sekaligus minta
izin memakai foto sebagai illustrasi.
Setiap kali sesi "Asuransi sebagai Solusi Perencanaan Waris dan Pajak" saya bawakan, selalu saja ada yang bertanya ",Bagaimana halnya pembagian waris pada istri yang suaminya menjalani poligami?".
Setiap kali sesi "Asuransi sebagai Solusi Perencanaan Waris dan Pajak" saya bawakan, selalu saja ada yang bertanya ",Bagaimana halnya pembagian waris pada istri yang suaminya menjalani poligami?".
Saya tak akan membahas lebih jauh soal poligaminya. Agama Islam
mengatur soal Poligami diantaranya di surat An Nisa ayat 3, dan UU
Perkawinan kita, pasal 2 hingga 4 juga membuka peluang seorang suamu
bisa memiliki lebih dari satu istri.
Penekanan poligami dalam agama Islam adalah di kata ADIL nya, bukan di jumlah istrinya (walau disebut sebanyak-banyaknya empat).
Dalam Hukum Waris Islam,
seorang istri yang tidak memiliki anak akan mendapat 1/4 harta waris
almarhum suaminya. Namun bila dia memiliki anak, maka bagiannya adalah
1/8 bagian.
Dalam hal misalnya, ayah dan ibu almarhum suaminya masih hidup, bagian ayah dan ibu secara total adalah 1/3 bagian. Lebih besar dari bagian istri.
Adilkah ini? Pasti adil, karena ini dituntunkan langsung oleh Allah SWT secara langsung di QS An Nisaa ayat 11-14.
Lalu bagaimana halnya bila almarhum suami memiliki 3 orang istri misalnya? Maka 1/8 bagian itu harus dibagi rata pada 3 orang istri tersebut.
Maka dalam proses Waris, memiliki polis asuransi adalah cara untuk MENAMBAH bagian istri (-istri).
Mengapa bagian istri perlu ditambah? Karena pada prakteknnya di zaman yang sudah makin maju ini, istri menjadi tumpuan beban keluarga ketika suami sudah tiada. Bahkan dalam banyak sengketa waris, harta waris sudah habis dibagi, ternyata hutang masih ada, dan itu menjadi beban sang janda.
Jadi semestinya seorang istri justru mendukung program suami menambah jumlah warisan untuknya. Bukan justru menghalangi dengan alasan takut uang belanja kurang.
Itu mengapa, konsep ADIL yang dikedepankan dalam konsep Poligami. Bukan berapa jumlah istrinya.
Pertanyaannya, Allah sudah Adil dalam menetapkan Konsep Pembagian Waris... Namun sudah adilkah kita -sebagai suami- pada istri(-istri) kita?
Sudahkah kita siapkan Warisan yang cukup untuk dia (atau mereka)?
Penekanan poligami dalam agama Islam adalah di kata ADIL nya, bukan di jumlah istrinya (walau disebut sebanyak-banyaknya empat).

Dalam hal misalnya, ayah dan ibu almarhum suaminya masih hidup, bagian ayah dan ibu secara total adalah 1/3 bagian. Lebih besar dari bagian istri.
Adilkah ini? Pasti adil, karena ini dituntunkan langsung oleh Allah SWT secara langsung di QS An Nisaa ayat 11-14.
Lalu bagaimana halnya bila almarhum suami memiliki 3 orang istri misalnya? Maka 1/8 bagian itu harus dibagi rata pada 3 orang istri tersebut.
Maka dalam proses Waris, memiliki polis asuransi adalah cara untuk MENAMBAH bagian istri (-istri).
Mengapa bagian istri perlu ditambah? Karena pada prakteknnya di zaman yang sudah makin maju ini, istri menjadi tumpuan beban keluarga ketika suami sudah tiada. Bahkan dalam banyak sengketa waris, harta waris sudah habis dibagi, ternyata hutang masih ada, dan itu menjadi beban sang janda.
Jadi semestinya seorang istri justru mendukung program suami menambah jumlah warisan untuknya. Bukan justru menghalangi dengan alasan takut uang belanja kurang.
Itu mengapa, konsep ADIL yang dikedepankan dalam konsep Poligami. Bukan berapa jumlah istrinya.
Pertanyaannya, Allah sudah Adil dalam menetapkan Konsep Pembagian Waris... Namun sudah adilkah kita -sebagai suami- pada istri(-istri) kita?
Sudahkah kita siapkan Warisan yang cukup untuk dia (atau mereka)?
Comments
Post a Comment