Banyak pembaca buku saya yang bertanya, apakah jawaban contoh kasus 4 yang ada di buku "Hartamu bukan Hartamu", halaman 93. Baiklah saya akan coba jawab. Contoh kasus ini jamak terjadi di masyarakat kita. Kira-kira kasusnya seperti ini : Asset yang dimiliki Almarhum Bapak A dan Ibu C adalah sebuah rumah yang mereka tinggali sejak tahun 1990, deposito atas nama Bapak A sebesar Rp 250 juta, Reksadana dan Obligasi pemerintah sejumlah Rp 300 juta dan tiga buah kendaraan senilai Rp 450 juta. Apa hubungan Bapak A harus memiliki Asuransi Jiwa dengan Kasus di atas? Dan detil struktur keluarganya ada dalam illustrasi. Biasanya apa yang dilakukan di masyarakat kita (bahkan di keluarga yang sangat "relijiyes" sekalipun)? Pertama, menunda pelaksanaan pembagian waris, menunggu asset cair atau terjual. Padahal Pembagian Waris harus dilakukan segera akan harta bisa secara akurat dibagi dan tidak ada saling memakan harta yang bukan haknya Kedua, Ah sudahlah bagi rata aja, nggak us