Ningsih adalah nama ibunya. Rully adalah nama anaknya. Ibu dan anak ini sedang berserteru di Pengadilan Agama Praya. Asal muasal seterunya karena perkara warisan. Dan karena berseteru di Pengadilan Agama, maka bisa dipastikan keduanya muslim, dan membagi warisan dalam Hukum waris Islam. Pangkal persoalannya adalah suami Ningsih (atau ibunya Rully) meninggal dunia meninggalkan warisan berupa tanah seluas 4,2 are (sekitar 420 meter ersegi) yang berdiri di atasnya sebuah rumah. Konon, sebelum meninggal, almarhum pernah memberikan "wasiat" bahwa kalau dia meninggal, rumah tersebut jangan dijual. "Dia (Rully) tetap ngotot agar tanah itu tetap dibagi, padahal wasiat bapaknya tidak boleh untuk dibagi. Jadi dia tidak ingin berdamai, saya pun tidak ingin berdamai, biar deh lanjut perkaranya," kata Ningsih sebagaimana dikutip Kompas.com Melihat kelakuan anaknya itu, Ningsih sampai mengancam akan menuntut air susu yang sudah diberikan kepada Rully. "Pokoknya saya tidak ma