Ada beberapa pasangan yang beruntung bisa "Sehidup,Semati". Hidup dan meninggal pada saat yang bersamaan (simultaneous death). Bagaimana pandangan Hukum Waris Perdata dan Hukum Waris Islam pada kasus Simultaneous Death ini? Bagaimana cara pembagian Harta Warisnya? Lalu bagaimana halnya dengan Perjanjian Polis Asuransi Jiwanya, bila ternyata Suami Istri tersebut terikat Hubungan Tertanggung-Penerima Manfaat? Uang UP akan dikemanakan? Apakag dikuasai oleh Perusahaan Asuransi? Atau diserahkan pada Negara? Ikuti kelas yang khusus membahas soal dampak Simultaneous Death ini pada Sabtu 17 Juli 2021 pkl 10-12. Pendaftaran mbak Ade 0819 9643 8676