
Banyak pembaca buku saya yang bertanya, apakah jawaban contoh kasus 4 yang ada di buku "Hartamu bukan Hartamu", halaman 93. Baiklah saya akan coba jawab.
Contoh kasus ini jamak terjadi di masyarakat kita. Kira-kira kasusnya seperti ini :
Asset yang dimiliki Almarhum Bapak A dan Ibu C adalah sebuah rumah yang mereka tinggali sejak tahun 1990, deposito atas nama Bapak A sebesar Rp 250 juta, Reksadana dan Obligasi pemerintah sejumlah Rp 300 juta dan tiga buah kendaraan senilai Rp 450 juta. Apa hubungan Bapak A harus memiliki Asuransi Jiwa dengan Kasus di atas?
Dan detil struktur keluarganya ada dalam illustrasi.
Biasanya apa yang dilakukan di masyarakat kita (bahkan di keluarga yang sangat "relijiyes" sekalipun)?
Pertama, menunda pelaksanaan pembagian waris, menunggu asset cair atau terjual. Padahal Pembagian Waris harus dilakukan segera akan harta bisa secara akurat dibagi dan tidak ada saling memakan harta yang bukan haknya
Kedua, Ah sudahlah bagi rata aja, nggak usah pusing.
Ketiga, sudahlah dibagi nanti kalau ibu C meninggal aja, nggak enak kan beliau masih hidup. Pamali, katanya ...
Keempat, saling diam-diam berebut, adu kekuatan dalam perang dingin sambil saling membicarakan di belakang pungggung masing-masing; hingga akhirnya terjadi perang terbuka, saling gugat di pengadilan.
Kejadian kesatu hingga keempat jamak terjadi, karena minimnya PENGETAHUAN soal Hukum Waris dan TIDAK SIAP-nya DANA PEMBEBASAN HARTA saat membagi waris.
Kembali ke pertanyaan, bagaimana cara membagi Harta pak A, siapa saja yang dapat bagian dan berapa bagiannya? Ini jawabannya :
* Ibu = 1/6 bagian (karena almarhum punya anak)
* Istri = 1/8 bagian (karena bersama almarhum punya anak)
* F (anak perempuan) = 1/2 bagian (karena sepeninggal E, dia menjadi anak perempuan satu-satunya)
* E (anak lelaki, tapi meninggal duluan dari Bapaknya) maka bagiannya akan turun ke keturunannya L dan M). Karena L dan M keduanya perempuan, maka bagiannya hanya menghabiskan PORSI maksimal Anak Perempuan (yaitu 2/3 bagian).
Namun, karena 1/2 bagiannya sudah dikeluarkan untuk F, maka bagian L dan M (gabungan) adalah 2/3-1/2 bagian = 1/6 bagian.
Lalu apakah G,H dan I sebagai saudara laki-laki A akan mendapat bagian? Bagaimana detil bagian masing-masing atas asset senilai Rp 2 miliar itu?
Kemudian mengapa perlu (bahkan vital) asuransi jiwa sebagai solusi bagi ibu C selaku istri?
* Ibu = 1/6 bagian (karena almarhum punya anak)
Nah ini terusannya ...
Sehingga porsinya menjadi :
Ibu = 4/24
Istri = 3/24
F (anak perempuan) = 12/24
L dan M (cucu perempuan) = 4/24
Total keempat pihak itu = 23/24 bagian, sehingga masih ada sisa 1/24 bagian yang akan diberikan kepada G,H dan I (adik laki-laki almarhum)
Masalahnya, uang di deposito, obligasi dan reksadana belum bisa diambil tanpa ada Surat Penetapan waris dari Pengadilan, perlu waktu (dan biaya) untuk itu. Hanya tersisa rumah yang berada dalam "genggaman" ibu C (istri), sedangkan Prinsip Kewarisan Islam mengharuskan SEGERA dan AKURAT.
Porsi "Hak" istri hanyalah Rp 125 juta (1/8 dari nilai rumah) sisanya harus dibagi pada ahli waris lain. Rumah harus dijual? Kalau dijual si ibu C akan tinggal di mana? Belum lagi kalau rumah bisa cepat laku serta harga sesuai harapan.
Maka, disitulah peran Uang dari Pencairan Klaim Pertanggungan Asuransi Jiwa. Dengan Uang Pertanggungan (UP) sebesar 1,85 Milyar ibu C membayarkan hak ahli waris lain, tanpa harus buru-buru menjual rumah.
Ah, itu kan memang mau jualan asuransi saja. Gimana kalau nggak ada duit dari asuransi Jiwa? Pilihannya cuma dua :
Pertama, Ibu C harus menjual rumah dan mempercepat proses pencairan asset lainnya serta segera membagi harta itu pada ahli waris lain yang berhak. Dia mungkin harus ngontrak atau ikut "nebeng" anak di hari tuanya.
Kedua, membiarkan saja pembagian waris ditunda sehingga pada detik-detik penundaan itu, dia sedangkan "menikmati/memakan" hak orang lain, terutama hak anak yatim...yaitu hak anaknya sendiri.
Kembali ke pertanyaan, bagaimana cara membagi Harta pak A, siapa saja yang dapat bagian dan berapa bagiannya? Ini jawabannya :
* Istri = 1/8 bagian (karena bersama almarhum punya anak)
* F (anak perempuan) = 1/2 bagian (karena sepeninggal E, dia menjadi anak perempuan satu-satunya)
* E (anak lelaki, tapi meninggal duluan dari Bapaknya) maka bagiannya akan turun ke keturunannya L dan M). Karena L dan M keduanya perempuan, maka bagiannya hanya menghabiskan PORSI maksimal Anak Perempuan (yaitu 2/3 bagian).
Namun, karena 1/2 bagiannya sudah dikeluarkan untuk F, maka bagian L dan M (gabungan) adalah 2/3-1/2 bagian = 1/6 bagian.
Karena ada 1/6, 1/8, 1/2, 1/6 untuk memudahkan hitungan, dicari bilangan yang habis dibagi 6,8,2 sebagai penyebut : yaitu 24.
Sekian.
Comments
Post a Comment