Skip to main content

HIBAH. WASIAT. BISA JUGA JADI MASALAH



"Pak, kalau Hukum Waris sedemikian rumit, saya mau kasih harta saya ke istri nanti dalam bentuk Hibah atau Wasiat saja. Saya tunjuk langsung, dan jumlahnya saya tentukan langsung sesuai keinginan saya", Sanggah seorang peserta kelas saya ini.

Oke, kita pahami dulu apa definisi dan cakupan Hibah dan Wasiat.

Hibah adalah proses pengalihan harta dari pewaris ke orang lain dengan penunjukkan (boleh ahli waris, boleh bukan ahli waris) yang pelaksanaannya tak harus menunggu si pemilik harta meninggal dunia. Alias bisa dilaksanakan kapan saja. Tidak ada batasan jumlah harta waris yang dihibahkan.

Wasiat adalah proses pengalihan harta dari pewaris ke orang lain (yang BUKAN ahli waris karena menurut Quran dan Hadits , Ahli Waris dilarang menerima Harta Wasiat karema sudah ada bagian sebagaimana diatur QS An Nisa 11-12) yang pelaksanaannya menunggu si pemilik harta meninggal dunia terlebih dahulu. Dalam Hadits Rasulullah SAW sudah digariskan, Harta yang boleh dibagi dalam Akta Wasiat maksimal 1/3 dari total harta.

Jadi mencoba "menyelamatkan" harta untuk istri atau ahli waris lain yang dicintai dengan menghindar dari Aturan Pembagian Waris adalah salah satu perbuatan yang melanggar Hukum Allah.

Itu mengapa, banyak sekali kasus proses pengalihan harta waria dengan menggunakan akta hibah atau wasiat -ketika terjadi sengketa waris- bisa dibatalkan oleh pengadilan karena ada pihak ahli waris yang berhak, belum.mendapat bagian dan menggugat haknya.

"Lalu, bagaimana caranya saya memberikan "Warisan" yang tepat sasaran dan tepat jumlah sesuai kebutuhan anak istri saya pak, tanpa melanggar Hukum Waris", Tanya Bapak kelimis ini lagi.

"Tiada cara lain, miliki program waris dalam bentuk POLIS ASURANSI, dengan Uang Pertanggungan sesuai kebutuhan anak istri", Jawab saya.

"Lho, memangnya pencairan Klaim Asuransi nggak harus dibagi menurut Hukum Waris pak?", Tanya pak Kelimis ini lagi.

"Tidak", tegas saya.

Mengapa? Jawabannya ada di kelas saya hari ini di Kota Malang, jam 9-12. Sampai Jumpa

Comments

Popular posts from this blog

MAU JUAL GINJAL? BACA SAMPAI SELESAI !

Sudah dua tahun tak bertemu, seorang teman mengirimkan "broadcast message" (BM) di perangkat Blackberry saya. BM-nya agak mengerikan : dia mencari donor ginjal untuk saudaranya yang membutuhkan. Soal harga -bila pendonor bermaksud "menjual" ginjalnya bisa dibicarakan dengannya. Membaca BM itu, saya teringat kisah pak Dahlan Iskan dalam bukunya GANTI HATI. Dengan jenaka beliau bercanda, bahwa kini dia memiliki 2 bintang seharga masing-masing 1 milyar, satu bintang yang biasa dia kendarai kemana-mana (logo mobil Mercedez) dan satu bintang jahitan di perutnya hasil operasi transplatasi hati. Ya, hati pak Dahlan "diganti" dengan hati seorang anak muda dari Cina, kabarnya harganya 1 miliar. Lalu, iseng-iseng saya browsing, dan ketemulah data ini, Data Harga organ tubuh manusia di pasar gelap (kondisi sudah meninggal dibawah 10 jam, sumber :http://namakuddn.wordpress.com/2012/04/27/inilah-daftar-harga-organ-tubuh-manusia-di-pasar-gelap/) 1. Sepasang bola mata: U

KAN SAYA MASIH HIDUP ...

“Harta, sebenarnya belum bisa dikatakan pembagian harta karena saya masih hidup. Tetapi saya tetap akan membagikan hak mereka masing-masing sesuai dengan peraturan agama,” ujar ibu Fariani. Ibu Fariani adalah seorang ibu dengan empat orang anak yang baru saja ditinggalkan suaminya Ipda Purnawirawan Matta. Almarhum meninggalkan harta waris berupa tanah, rumah dan mobil senilai Rp 15 Miliar. Pada bulan Maret 2017, ketiga anak ibu Fariani mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Kota Baubau, Sulawesi Tenggara dengan nomor 163/ptg/ 2013/PA/2017, yang inti gugatannya : Meminta bagian mereka selaku ahli waris yang sah atas harta waris almarhum ayah mereka. Dunia makin aneh? Anak kurang ajar? Tidak. Banyak orang yang memiliki pendapat seperti ibu Fariani, sebagaimana yang saya kutip di paragraf pertama di atas. Pendapat yang KELIRU. Begitu seorang suami meninggal dunia, maka hartanya tidak serta merta menjadi miliki istri atau anak-anaknya. Harta itu berubah menjadi h

CERITA 19 EKOR SAPI

Dul Kemit, Dede dan Khomsul datang ke rumah pak Lurah sambil bersungut-sungut. Mereka mencari orang yang bisa menyelesaikan masalah mereka. Pak Lurah menyambut mereka, dan tiga bersaudara ini menyampaikan masalahnya. Ayah Dul Kemit, Dede dan Khomsul baru saja meninggal seminggu lalu. Ceritanya, almarhum ayah meninggalkan WASIAT bahwa 19 ekor sapi yang ditinggalkan dibagi untuk mereka bertiga dengan porsi : Dul Kemit 1/2 bagian, Dede 1/4 bagian dan Khomsul 1/5 bagian. Pak Lurah pusing menghitung pembagiannya, karena pesan almarhum adalah saat membagi : sapi tidak boleh disembelih, dijual atau dikurangi. Untuk itu dia minta bantuan pak Bhabin dan Babinsa. Lalu pak Bhabin bilang", Sapi ada 19. Mau dibagi untuk Anak pertama 1/2, anak kedua 1/4 dan anak ketiga 1/5 tanpa menyembelih, tanpa mengurangi". Ketiga bersaudara itu menangguk-angguk. "Oke kalau begitu, supaya tidak berantem, saya akan sumbangkan satu ekor sapi milik saya untuk MENGG