
"Pak, kalau Hukum Waris sedemikian rumit, saya mau kasih harta saya ke istri nanti dalam bentuk Hibah atau Wasiat saja. Saya tunjuk langsung, dan jumlahnya saya tentukan langsung sesuai keinginan saya", Sanggah seorang peserta kelas saya ini.
Oke, kita pahami dulu apa definisi dan cakupan Hibah dan Wasiat.
Hibah adalah proses pengalihan harta dari pewaris ke orang lain dengan penunjukkan (boleh ahli waris, boleh bukan ahli waris) yang pelaksanaannya tak harus menunggu si pemilik harta meninggal dunia. Alias bisa dilaksanakan kapan saja. Tidak ada batasan jumlah harta waris yang dihibahkan.
Wasiat adalah proses pengalihan harta dari pewaris ke orang lain (yang BUKAN ahli waris karena menurut Quran dan Hadits , Ahli Waris dilarang menerima Harta Wasiat karema sudah ada bagian sebagaimana diatur QS An Nisa 11-12) yang pelaksanaannya menunggu si pemilik harta meninggal dunia terlebih dahulu. Dalam Hadits Rasulullah SAW sudah digariskan, Harta yang boleh dibagi dalam Akta Wasiat maksimal 1/3 dari total harta.
Jadi mencoba "menyelamatkan" harta untuk istri atau ahli waris lain yang dicintai dengan menghindar dari Aturan Pembagian Waris adalah salah satu perbuatan yang melanggar Hukum Allah.
Itu mengapa, banyak sekali kasus proses pengalihan harta waria dengan menggunakan akta hibah atau wasiat -ketika terjadi sengketa waris- bisa dibatalkan oleh pengadilan karena ada pihak ahli waris yang berhak, belum.mendapat bagian dan menggugat haknya.
"Lalu, bagaimana caranya saya memberikan "Warisan" yang tepat sasaran dan tepat jumlah sesuai kebutuhan anak istri saya pak, tanpa melanggar Hukum Waris", Tanya Bapak kelimis ini lagi.
"Tiada cara lain, miliki program waris dalam bentuk POLIS ASURANSI, dengan Uang Pertanggungan sesuai kebutuhan anak istri", Jawab saya.
"Lho, memangnya pencairan Klaim Asuransi nggak harus dibagi menurut Hukum Waris pak?", Tanya pak Kelimis ini lagi.
"Tidak", tegas saya.
Mengapa? Jawabannya ada di kelas saya hari ini di Kota Malang, jam 9-12. Sampai Jumpa
Comments
Post a Comment