
Secara khusus, persoalan Waris (terutama yang saya ketahui persis dalam Agama Islam) diatur dalam Al Quran. Dan pembagiannya bukanlah melalui sebuah proses yang sederhana, silakan dilihat bagannya. Bagan ini menerjemahkan amanat dalam Al Quran surat An Nisa, ayat 11-14.
Dan untuk diketahui, Asuransi dalam Persoalan Waris memiliki beberapa fungsi :
1.Menambah Porsi Istri. Mengapa? Karena dalam prakteknya, istri yang akan meneruskan kehidupan anak. Dalam dalam prakteknya juga, tak semua istri memiliki kemampuan ekonomis (alias bisa bekerja dengan penghasilan) sama dengan almarhum suaminya, sedangkan hak istri dalam pembagian waris porsinya lebih kecil dibanding anak, ibu, ayah atau saudara kandung almarhum. Apalagi bila almarhum suami memiliki lebih dari satu istri.
2. Menyeimbangkan bagian anak. Dengan Asuransi, orang tua bisa memberikan, melengkapi, menambah dan menyeimbangkan bagian anak-anak. Ini perlu dilakukan karena pembagian hak waris sudah ditentukan porsinya, tak bisa kita seenaknya menambah atau mengurangi porsi harta waris pada ahli waris.
3. Meredam Konflik dalam keluarga. Bukankah sudah banyak terjadi, keluarga yang tadinya rukun-rukun berubah jadi cakar-cakaran ketika sudah berbicara soal harta waris? Apalagi bila harta warisnya besar.
Itu mengapa, saya selalu bilang pada teman-teman satu profesi : para perencana keuangan, agen asuransi bahwa posisi anda semua sangat strategis dalam membantu para orangtua menjalankan amanat Hadits Rasullulah SAW sebagaimana yang diriwayatkan oleh Saad bin Abi Waqqash RA :
“Aku bertanya,”Wahai Rasulullah, aku memiliki harta dan tidak ada yang mewarisi aku kecuali anak perempuanku satu-satunya. Bolehkah aku bersedekah dengan dua pertiga dari hartaku? Beliau bersabda “,TIDAK BOLEH”. Bolehkah aku bersedekah dengan separohnya. Beliau bersabda “,TIDAK BOLEH”. Ia bertanya lagi”,Bolehkah aku bersedekah dengan sepertiganya?”.
Beliau Bersabda”,Ya sepertiga, Dan Sepertiga itu banyak. SESUNGGUHNYA JIKA KAMU MENINGGALKAN AHLI WARISMU DALAM KEADAAN KAYA ITU LEBIH BAIK DARIPADA KAMU MENINGGALKAN MEREKA DALAM KEADAAN MISKIN DAN MEMINTA-MINTA KEPADA ORANG LAIN”. ( Muttafaq’alaih).
Jadi, tinggalkan ahli waris kita dalam kedaan kaya, jangan tinggalkan mereka dalam miskin, kekurangan, dan meminta-minta pada orang lain.
Comments
Post a Comment