Skip to main content

UNTUK PARA AGEN ASURANSI

Seorang peserta Workshop “Asuransi sebagai Solusi Perencanaan Waris dan Pajak” yang saya isi, bertanya “,Mengapa kita repot memikirkan warisan -apalagi pakai Asuransi - untuk anak istri, bukankah rezeki sudah ada yang mengatur?”.

Secara khusus, persoalan Waris (terutama yang saya ketahui persis dalam Agama Islam) diatur dalam Al Quran. Dan pembagiannya bukanlah melalui sebuah proses yang sederhana, silakan dilihat bagannya. Bagan ini menerjemahkan amanat dalam Al Quran surat An Nisa, ayat 11-14.

Dan untuk diketahui, Asuransi dalam Persoalan Waris memiliki beberapa fungsi :

1.Menambah Porsi Istri. Mengapa? Karena dalam prakteknya, istri yang akan meneruskan kehidupan anak. Dalam dalam prakteknya juga, tak semua istri memiliki kemampuan ekonomis (alias bisa bekerja dengan penghasilan) sama dengan almarhum suaminya, sedangkan hak istri dalam pembagian waris porsinya lebih kecil dibanding anak, ibu, ayah atau saudara kandung almarhum. Apalagi bila almarhum suami memiliki lebih dari satu istri.

2. Menyeimbangkan bagian anak. Dengan Asuransi, orang tua bisa memberikan, melengkapi, menambah dan menyeimbangkan bagian anak-anak. Ini perlu dilakukan karena pembagian hak waris sudah ditentukan porsinya, tak bisa kita seenaknya menambah atau mengurangi porsi harta waris pada ahli waris.

3. Meredam Konflik dalam keluarga. Bukankah sudah banyak terjadi, keluarga yang tadinya rukun-rukun berubah jadi cakar-cakaran ketika sudah berbicara soal harta waris? Apalagi bila harta warisnya besar.

Itu mengapa, saya selalu bilang pada teman-teman satu profesi : para perencana keuangan, agen asuransi bahwa posisi anda semua sangat strategis dalam membantu para orangtua menjalankan amanat Hadits Rasullulah SAW sebagaimana yang diriwayatkan oleh Saad bin Abi Waqqash RA :

“Aku bertanya,”Wahai Rasulullah, aku memiliki harta dan tidak ada yang mewarisi aku kecuali anak perempuanku satu-satunya. Bolehkah aku bersedekah dengan dua pertiga dari hartaku? Beliau bersabda “,TIDAK BOLEH”. Bolehkah aku bersedekah dengan separohnya. Beliau bersabda “,TIDAK BOLEH”. Ia bertanya lagi”,Bolehkah aku bersedekah dengan sepertiganya?”.
Beliau Bersabda”,Ya sepertiga, Dan Sepertiga itu banyak. SESUNGGUHNYA JIKA KAMU MENINGGALKAN AHLI WARISMU DALAM KEADAAN KAYA ITU LEBIH BAIK DARIPADA KAMU MENINGGALKAN MEREKA DALAM KEADAAN MISKIN DAN MEMINTA-MINTA KEPADA ORANG LAIN”. ( Muttafaq’alaih).

Jadi, tinggalkan ahli waris kita dalam kedaan kaya, jangan tinggalkan mereka dalam miskin, kekurangan, dan meminta-minta pada orang lain.

Comments

Popular posts from this blog

MAU JUAL GINJAL? BACA SAMPAI SELESAI !

Sudah dua tahun tak bertemu, seorang teman mengirimkan "broadcast message" (BM) di perangkat Blackberry saya. BM-nya agak mengerikan : dia mencari donor ginjal untuk saudaranya yang membutuhkan. Soal harga -bila pendonor bermaksud "menjual" ginjalnya bisa dibicarakan dengannya. Membaca BM itu, saya teringat kisah pak Dahlan Iskan dalam bukunya GANTI HATI. Dengan jenaka beliau bercanda, bahwa kini dia memiliki 2 bintang seharga masing-masing 1 milyar, satu bintang yang biasa dia kendarai kemana-mana (logo mobil Mercedez) dan satu bintang jahitan di perutnya hasil operasi transplatasi hati. Ya, hati pak Dahlan "diganti" dengan hati seorang anak muda dari Cina, kabarnya harganya 1 miliar. Lalu, iseng-iseng saya browsing, dan ketemulah data ini, Data Harga organ tubuh manusia di pasar gelap (kondisi sudah meninggal dibawah 10 jam, sumber :http://namakuddn.wordpress.com/2012/04/27/inilah-daftar-harga-organ-tubuh-manusia-di-pasar-gelap/) 1. Sepasang bola mata: U

KAN SAYA MASIH HIDUP ...

“Harta, sebenarnya belum bisa dikatakan pembagian harta karena saya masih hidup. Tetapi saya tetap akan membagikan hak mereka masing-masing sesuai dengan peraturan agama,” ujar ibu Fariani. Ibu Fariani adalah seorang ibu dengan empat orang anak yang baru saja ditinggalkan suaminya Ipda Purnawirawan Matta. Almarhum meninggalkan harta waris berupa tanah, rumah dan mobil senilai Rp 15 Miliar. Pada bulan Maret 2017, ketiga anak ibu Fariani mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Kota Baubau, Sulawesi Tenggara dengan nomor 163/ptg/ 2013/PA/2017, yang inti gugatannya : Meminta bagian mereka selaku ahli waris yang sah atas harta waris almarhum ayah mereka. Dunia makin aneh? Anak kurang ajar? Tidak. Banyak orang yang memiliki pendapat seperti ibu Fariani, sebagaimana yang saya kutip di paragraf pertama di atas. Pendapat yang KELIRU. Begitu seorang suami meninggal dunia, maka hartanya tidak serta merta menjadi miliki istri atau anak-anaknya. Harta itu berubah menjadi h

CERITA 19 EKOR SAPI

Dul Kemit, Dede dan Khomsul datang ke rumah pak Lurah sambil bersungut-sungut. Mereka mencari orang yang bisa menyelesaikan masalah mereka. Pak Lurah menyambut mereka, dan tiga bersaudara ini menyampaikan masalahnya. Ayah Dul Kemit, Dede dan Khomsul baru saja meninggal seminggu lalu. Ceritanya, almarhum ayah meninggalkan WASIAT bahwa 19 ekor sapi yang ditinggalkan dibagi untuk mereka bertiga dengan porsi : Dul Kemit 1/2 bagian, Dede 1/4 bagian dan Khomsul 1/5 bagian. Pak Lurah pusing menghitung pembagiannya, karena pesan almarhum adalah saat membagi : sapi tidak boleh disembelih, dijual atau dikurangi. Untuk itu dia minta bantuan pak Bhabin dan Babinsa. Lalu pak Bhabin bilang", Sapi ada 19. Mau dibagi untuk Anak pertama 1/2, anak kedua 1/4 dan anak ketiga 1/5 tanpa menyembelih, tanpa mengurangi". Ketiga bersaudara itu menangguk-angguk. "Oke kalau begitu, supaya tidak berantem, saya akan sumbangkan satu ekor sapi milik saya untuk MENGG