Seorang peserta mengacungkan tangan bertanya", Pak, saya mau tanya
kasus yang dihadapi nasabah saya". lalu Ibu berbaju putih itu
bercerita.
Nasabah saya tiga bulan lalu meninggal dunia, dia meninggalkan dua orang anak yang sudah pindah dan menjadi warga negara Singapura. Nasabah saya ini meninggalkan banyak sekali asset, selain Uang klaim dari Asuransinya : ada kendaraan, apartemen dan beberapa bidang tanah.
Pertanyaannya, apakah anaknya yang sudah bukan WNI itu berhak atas warisannya ?
Semua peserta terdiam, beberapa kasak-kusuk. Mungkin ada yang mengalami kejadian yang sama.
"Begini, bu",Jawab saya. Mengapa setiap kali saya menyampaikan materi "Asuransi sebagai Solusi Masalah Waris dan Pajak" selalu saya mulai dari pemaparan soal UU Perkawinan?
Karena, Proses Waris itu selalu dikaitkan dengan Pertalian Darah (Keturunan) dan Pertalian Perkawinan. Pertalian Darah menyangkut hubungan ayah-anak, ayah-orangtua, perkerabatan. Pertalian Perkawinan terkait hubungan suami-istri. Ini semua jelas disebutkan dalam Pasal 832 KUHPerdata.
Seorang anak, walaupun sudah pindah kewarganegaraan akan tetap memiliki Pertalian Darah dengan orang tuanya : artinya dia tak akan kehilangan haknya atas Harta Waris yang ditinggalkan orang tuanya.
Namun, satu hal yang harus dicermati adalah adanya Aturan dalam pasal 21 UU Pokok Agraria yang bilang bahwa WNA tidak diperbolehkan memiliki asset properti (tanah dan bangunan) di Indonesia.
Maka, apabila asset yang diwariskan adalah berupa properti, maka itu harus "diuangkan" terlebih dahulu.
Ibu berbaju putih itu mengangguk-angguk mengerti.
"Saran saya, untuk istri almarhum segeralah membuat Program Asuransi sebagai warisan tambahan untuk anaknya yang WNA itu. Karena itu salah satu cara meninggalkan warisan yang bisa mereka rasakan, nikmati : bebas ribet, bebas biaya, bebas pajak",Tutup saya.
Nasabah saya tiga bulan lalu meninggal dunia, dia meninggalkan dua orang anak yang sudah pindah dan menjadi warga negara Singapura. Nasabah saya ini meninggalkan banyak sekali asset, selain Uang klaim dari Asuransinya : ada kendaraan, apartemen dan beberapa bidang tanah.

Semua peserta terdiam, beberapa kasak-kusuk. Mungkin ada yang mengalami kejadian yang sama.
"Begini, bu",Jawab saya. Mengapa setiap kali saya menyampaikan materi "Asuransi sebagai Solusi Masalah Waris dan Pajak" selalu saya mulai dari pemaparan soal UU Perkawinan?
Karena, Proses Waris itu selalu dikaitkan dengan Pertalian Darah (Keturunan) dan Pertalian Perkawinan. Pertalian Darah menyangkut hubungan ayah-anak, ayah-orangtua, perkerabatan. Pertalian Perkawinan terkait hubungan suami-istri. Ini semua jelas disebutkan dalam Pasal 832 KUHPerdata.
Seorang anak, walaupun sudah pindah kewarganegaraan akan tetap memiliki Pertalian Darah dengan orang tuanya : artinya dia tak akan kehilangan haknya atas Harta Waris yang ditinggalkan orang tuanya.
Namun, satu hal yang harus dicermati adalah adanya Aturan dalam pasal 21 UU Pokok Agraria yang bilang bahwa WNA tidak diperbolehkan memiliki asset properti (tanah dan bangunan) di Indonesia.
Maka, apabila asset yang diwariskan adalah berupa properti, maka itu harus "diuangkan" terlebih dahulu.
Ibu berbaju putih itu mengangguk-angguk mengerti.
"Saran saya, untuk istri almarhum segeralah membuat Program Asuransi sebagai warisan tambahan untuk anaknya yang WNA itu. Karena itu salah satu cara meninggalkan warisan yang bisa mereka rasakan, nikmati : bebas ribet, bebas biaya, bebas pajak",Tutup saya.
Comments
Post a Comment