Skip to main content

PINDAH KEWARGANEGARAAN, WARISANNYA HILANG?

Seorang peserta mengacungkan tangan bertanya", Pak, saya mau tanya kasus yang dihadapi nasabah saya". lalu Ibu berbaju putih itu bercerita.

Nasabah saya tiga bulan lalu meninggal dunia, dia meninggalkan dua orang anak yang sudah pindah dan menjadi warga negara Singapura. Nasabah saya ini meninggalkan banyak sekali asset, selain Uang klaim dari Asuransinya : ada kendaraan, apartemen dan beberapa bidang tanah.

Pertanyaannya, apakah anaknya yang sudah bukan WNI itu berhak atas warisannya ?

Semua peserta terdiam, beberapa kasak-kusuk. Mungkin ada yang mengalami kejadian yang sama.
"Begini, bu",Jawab saya. Mengapa setiap kali saya menyampaikan materi "Asuransi sebagai Solusi Masalah Waris dan Pajak" selalu saya mulai dari pemaparan soal UU Perkawinan?

Karena, Proses Waris itu selalu dikaitkan dengan Pertalian Darah (Keturunan) dan Pertalian Perkawinan. Pertalian Darah menyangkut hubungan ayah-anak, ayah-orangtua, perkerabatan. Pertalian Perkawinan terkait hubungan suami-istri. Ini semua jelas disebutkan dalam Pasal 832 KUHPerdata.

Seorang anak, walaupun sudah pindah kewarganegaraan akan tetap memiliki Pertalian Darah dengan orang tuanya : artinya dia tak akan kehilangan haknya atas Harta Waris yang ditinggalkan orang tuanya.

Namun, satu hal yang harus dicermati adalah adanya Aturan dalam pasal 21 UU Pokok Agraria yang bilang bahwa WNA tidak diperbolehkan memiliki asset properti (tanah dan bangunan) di Indonesia.
Maka, apabila asset yang diwariskan adalah berupa properti, maka itu harus "diuangkan" terlebih dahulu.

Ibu berbaju putih itu mengangguk-angguk mengerti.

"Saran saya, untuk istri almarhum segeralah membuat Program Asuransi sebagai warisan tambahan untuk anaknya yang WNA itu. Karena itu salah satu cara meninggalkan warisan yang bisa mereka rasakan, nikmati : bebas ribet, bebas biaya, bebas pajak",Tutup saya.

Comments

Popular posts from this blog

MAU JUAL GINJAL? BACA SAMPAI SELESAI !

Sudah dua tahun tak bertemu, seorang teman mengirimkan "broadcast message" (BM) di perangkat Blackberry saya. BM-nya agak mengerikan : dia mencari donor ginjal untuk saudaranya yang membutuhkan. Soal harga -bila pendonor bermaksud "menjual" ginjalnya bisa dibicarakan dengannya. Membaca BM itu, saya teringat kisah pak Dahlan Iskan dalam bukunya GANTI HATI. Dengan jenaka beliau bercanda, bahwa kini dia memiliki 2 bintang seharga masing-masing 1 milyar, satu bintang yang biasa dia kendarai kemana-mana (logo mobil Mercedez) dan satu bintang jahitan di perutnya hasil operasi transplatasi hati. Ya, hati pak Dahlan "diganti" dengan hati seorang anak muda dari Cina, kabarnya harganya 1 miliar. Lalu, iseng-iseng saya browsing, dan ketemulah data ini, Data Harga organ tubuh manusia di pasar gelap (kondisi sudah meninggal dibawah 10 jam, sumber :http://namakuddn.wordpress.com/2012/04/27/inilah-daftar-harga-organ-tubuh-manusia-di-pasar-gelap/) 1. Sepasang bola mata: U

KAN SAYA MASIH HIDUP ...

“Harta, sebenarnya belum bisa dikatakan pembagian harta karena saya masih hidup. Tetapi saya tetap akan membagikan hak mereka masing-masing sesuai dengan peraturan agama,” ujar ibu Fariani. Ibu Fariani adalah seorang ibu dengan empat orang anak yang baru saja ditinggalkan suaminya Ipda Purnawirawan Matta. Almarhum meninggalkan harta waris berupa tanah, rumah dan mobil senilai Rp 15 Miliar. Pada bulan Maret 2017, ketiga anak ibu Fariani mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Kota Baubau, Sulawesi Tenggara dengan nomor 163/ptg/ 2013/PA/2017, yang inti gugatannya : Meminta bagian mereka selaku ahli waris yang sah atas harta waris almarhum ayah mereka. Dunia makin aneh? Anak kurang ajar? Tidak. Banyak orang yang memiliki pendapat seperti ibu Fariani, sebagaimana yang saya kutip di paragraf pertama di atas. Pendapat yang KELIRU. Begitu seorang suami meninggal dunia, maka hartanya tidak serta merta menjadi miliki istri atau anak-anaknya. Harta itu berubah menjadi h

CERITA 19 EKOR SAPI

Dul Kemit, Dede dan Khomsul datang ke rumah pak Lurah sambil bersungut-sungut. Mereka mencari orang yang bisa menyelesaikan masalah mereka. Pak Lurah menyambut mereka, dan tiga bersaudara ini menyampaikan masalahnya. Ayah Dul Kemit, Dede dan Khomsul baru saja meninggal seminggu lalu. Ceritanya, almarhum ayah meninggalkan WASIAT bahwa 19 ekor sapi yang ditinggalkan dibagi untuk mereka bertiga dengan porsi : Dul Kemit 1/2 bagian, Dede 1/4 bagian dan Khomsul 1/5 bagian. Pak Lurah pusing menghitung pembagiannya, karena pesan almarhum adalah saat membagi : sapi tidak boleh disembelih, dijual atau dikurangi. Untuk itu dia minta bantuan pak Bhabin dan Babinsa. Lalu pak Bhabin bilang", Sapi ada 19. Mau dibagi untuk Anak pertama 1/2, anak kedua 1/4 dan anak ketiga 1/5 tanpa menyembelih, tanpa mengurangi". Ketiga bersaudara itu menangguk-angguk. "Oke kalau begitu, supaya tidak berantem, saya akan sumbangkan satu ekor sapi milik saya untuk MENGG