Menarik membaca berita di Harian Kompas hari ini (Rabu, 22 November 2017) hal. 4. Bukan, saya bukan mau membahas isi berita maupun kasusnya. Sudah banyak pengamat ekonomi, politik, sosial, ekonomi dan agama di jamaah fesbukiyah ini. Bukan area kompetensi saya.
Saya justru tertarik pada foto dua surat bermeterai ini. Saya lihat ini hanya 'surat' biasa, semacam surat penunjukkan dan surat permintaan penundaan 'pemberhentian' jabatan.
Penggunaan Meterai (bukan Materai) diatur dalam UU no 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai. Dalam UU itu diatur dokumen apa yang perlu dibubuhkan meterai, dan dokumen apa yang tidak perlu.

Sanksi pidana dikenakan bagi kegiatan yang terkait pemalsuan, pengedaran dan penyimpanan alat untuk kegiatan pemalsuan materai.
Jadi menurut UU tersebut, Surat Pernyataan atau perjanjian yang tidak dibubuhkan meterai, tidak membuat pernyataan atau penjanjian itu menjadi tidak sah.
Meterai hanya bea yang harus dilunasi, bukan stempel legitimasi.
Jadi jangan salah ngerti ...
Comments
Post a Comment