Halaman 1 Harian Kompas hari ini (Selasa, 21 November 2017) memuat berita yang sedang marak jadi perbincangan hari-hari ini antara saya dan beberapa nasabah saya : EKSEKUSI atas SANKSI PAJAK paska Tax Amnesty.
Namun, terus terang di lapangan banyak nasabah saya (mungkin orang lain juga) masih awam, apa dan bagaimana 'impact' paska tax amnesty ini.
Tax amnesty (TA) adalah program yang menjadi titik awal perubahan Sistem Perpajakan kita, dari sejak diberlakukannya UU no 11 tahun 2016 ini, setidaknya ada revisi juga di UU Perbankan dan UU Keterbukaan Informasi Publik, yang intinya mempermudah aparat pajak melakukan akses pada data kekayaan nasabah.
Program TA sendiri kalau dicermati, menguntungkan buat yang ikutan. Bayangkan, harta yang sebelumnya tak pernah dilaporkan, tak pernah dibayar PPh nya : hanya diminta dilaporkan, dengan penentuan harga 'sepantasnya' dan ditebus dengan tebusan 2%, 3% atau 5% saja. Tak perlu harus dibayar (hutang dan denda) PPh nya lagi.
Bagi warga nagara yang tidak mengikuti program TA atau ikut tapi harta yang dideklarasikan kurang akan ada sangsi. Aturan terbaru atas sanksi pajak ini adalah PP no 36 tahun 2017 yang diteken 11 September 2017 lalu oleh Menkehuham.
Lalu langkah apa yang harus dilakukan ke depan paska pemberlakukan aneka rupa peraturan pajak terbaru ini? Lakukan PERENCANAAN PAJAK, bukan Penghindaran Pajak.
Perilaku penghindaran pajak bisa dikategorikan perbuatan kriminal, seperti misalnya membuat pelaporan palsu, transaksi atau 'transfer pricing fiktif' yang intinya menyembunyikani harta/keuntungan yang berpotensi terkena Pajak Penghasilan.
Untuk orang pribadi bagaimana?
Sebagaimana diketahui, seharusnya, setiap penghasilan yang kita hasilkan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai Tabel dalam Pasal 17 UU no 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Penghasilan itu tidak akan terkena pajak lagi sepanjang tidak dikonversi ke dalam asset lain. Misalnya, disimpan di bawah kasur dalam bentuk uang tunai.
Begitu penghasilan itu terkonversi menjadi asset (bentuk) lain, maka akan dikenakan PPh sesuai bentuk assetnya. Ini ada di gambar saya.
Seorang yang bijak dan patuh pajak, akan membayar pajak sesuai bentuk assetnya. Dan kita bisa merencanakannya. Itu yang dinamakan STRATEGI DIVERSIFIKASI ASSET INVESTASI. Jadi, bukan sekedar beli atau punya buat gagah-gagahan semata.
Dan ASURANSI adalah salah satu jenis asset yang bisa dimiliki oleh para wajib pajak di antara jenis asset lainnya.
Bedanya, Uang Manfaat dari Asuransi ( Uang Pertanggungan dan Manfaat Tunai) nya tidak dikenakan pajak (sesuai pasal 4 ayat 3 point e UU Pajak Penghasilan).
Jadi bayangkan bila anda memiliki Tabungan si Deposito 1 Miliar (dengan bunga deposito 4% p.a) maka pajak yang harus dibayar adalah 20% x 4% x Rp 1 Miliar = Rp 8 juta. Atau memiliki poperty dengan harga perolehan (NPOP) Rp 1 Miliar, BPHTB-nya Rp 50 juta. Belum lagi kalau diwariskan ke anak (misalnya), untuk proses balik nama anak harus bayar BPHTB warisnya.
Bandingkan dengan memiliki Asuransi dengan UP atau target hasil investasi Rp 5 atau 10 Miliar sekalipun, pajaknya Rp 0,-.
Maka, penting untuk banyak mengetahui soal peraturan perpajakan terkini. Yang BOLEH kita lakukan adalah perencanaan untuk menghemat pajak.
Menghindari pajak? Jangan !
Namun, terus terang di lapangan banyak nasabah saya (mungkin orang lain juga) masih awam, apa dan bagaimana 'impact' paska tax amnesty ini.
Tax amnesty (TA) adalah program yang menjadi titik awal perubahan Sistem Perpajakan kita, dari sejak diberlakukannya UU no 11 tahun 2016 ini, setidaknya ada revisi juga di UU Perbankan dan UU Keterbukaan Informasi Publik, yang intinya mempermudah aparat pajak melakukan akses pada data kekayaan nasabah.
Program TA sendiri kalau dicermati, menguntungkan buat yang ikutan. Bayangkan, harta yang sebelumnya tak pernah dilaporkan, tak pernah dibayar PPh nya : hanya diminta dilaporkan, dengan penentuan harga 'sepantasnya' dan ditebus dengan tebusan 2%, 3% atau 5% saja. Tak perlu harus dibayar (hutang dan denda) PPh nya lagi.
Bagi warga nagara yang tidak mengikuti program TA atau ikut tapi harta yang dideklarasikan kurang akan ada sangsi. Aturan terbaru atas sanksi pajak ini adalah PP no 36 tahun 2017 yang diteken 11 September 2017 lalu oleh Menkehuham.
Lalu langkah apa yang harus dilakukan ke depan paska pemberlakukan aneka rupa peraturan pajak terbaru ini? Lakukan PERENCANAAN PAJAK, bukan Penghindaran Pajak.
Perilaku penghindaran pajak bisa dikategorikan perbuatan kriminal, seperti misalnya membuat pelaporan palsu, transaksi atau 'transfer pricing fiktif' yang intinya menyembunyikani harta/keuntungan yang berpotensi terkena Pajak Penghasilan.
Untuk orang pribadi bagaimana?
Sebagaimana diketahui, seharusnya, setiap penghasilan yang kita hasilkan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai Tabel dalam Pasal 17 UU no 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Penghasilan itu tidak akan terkena pajak lagi sepanjang tidak dikonversi ke dalam asset lain. Misalnya, disimpan di bawah kasur dalam bentuk uang tunai.
Begitu penghasilan itu terkonversi menjadi asset (bentuk) lain, maka akan dikenakan PPh sesuai bentuk assetnya. Ini ada di gambar saya.

Seorang yang bijak dan patuh pajak, akan membayar pajak sesuai bentuk assetnya. Dan kita bisa merencanakannya. Itu yang dinamakan STRATEGI DIVERSIFIKASI ASSET INVESTASI. Jadi, bukan sekedar beli atau punya buat gagah-gagahan semata.
Dan ASURANSI adalah salah satu jenis asset yang bisa dimiliki oleh para wajib pajak di antara jenis asset lainnya.
Bedanya, Uang Manfaat dari Asuransi ( Uang Pertanggungan dan Manfaat Tunai) nya tidak dikenakan pajak (sesuai pasal 4 ayat 3 point e UU Pajak Penghasilan).
Jadi bayangkan bila anda memiliki Tabungan si Deposito 1 Miliar (dengan bunga deposito 4% p.a) maka pajak yang harus dibayar adalah 20% x 4% x Rp 1 Miliar = Rp 8 juta. Atau memiliki poperty dengan harga perolehan (NPOP) Rp 1 Miliar, BPHTB-nya Rp 50 juta. Belum lagi kalau diwariskan ke anak (misalnya), untuk proses balik nama anak harus bayar BPHTB warisnya.
Bandingkan dengan memiliki Asuransi dengan UP atau target hasil investasi Rp 5 atau 10 Miliar sekalipun, pajaknya Rp 0,-.
Maka, penting untuk banyak mengetahui soal peraturan perpajakan terkini. Yang BOLEH kita lakukan adalah perencanaan untuk menghemat pajak.
Menghindari pajak? Jangan !
Comments
Post a Comment