Skip to main content

SUDAH JATUH, TERTIMPA EMBER

Dalam setiap kelas "Perencanaan Waris" yang saya isi, saya selalu menyampaikan bahwa setidaknya ada 7 kategori anak, yang berdampak pada tidak setiap kategori anak itu memiliki hak waris.

Salah satu aturan dalam KUHP yang DIUSULKAN diubah melalui R-KUHP adalah soal perzinaan. Mengapa saya perlu menulis ini, karena anak (hasil) dari perbuatan Zina ini memiliki masalah dalam Proses Waris.

Definisi Zina menurut KUHP (yang masih berlaku saat ini) adalah : adalah perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya (Pasal 284, KUHP). Defini ini juga merujuk pada pasal 27 KUHPerdata, soal Perkawinan.

Jadi, syarat terjadi perzinaan adalah salah satu dari lelaki atau perempuan itu sudah menikah. Hal yang berbeda dengan definisi awam terkait zina. Dan definisi itu sudah berjalan sejak KUHP ini dipakai puluhan tahun lalu.

Saya mencoba mencari definisi zina ini di RKUHP, dan tidak menemukannya. Asumsi saya, definisi ini sudah diubah (sesuai dinamika zaman dan norma umum) sehingga walaupun keduanya belum/tidak sedang memiliki pernikahan yang sah, perbuatan itu tetap dianggap zina.

Dalam RKUHP, Perzinaan disebut dalam pasal 417 dengan : Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya.

Kemudian apakah boleh seorang pelaku zina menikah dengan pasangan zinanya? Lebih jauh lagi, pasal 32 KUHPer seorang pelaku zina tidak diperkenankan menikah dengan pasangan zinanya.

Untuk muslim, masih ada perdebatan di antara ulama (boleh atau tidak boleh), sebagian besar menyatakan boleh dengan mengambil dasar QS An-Nur: 3 dan dalam KHI Pasal 53 juga disebut hal yang kurang lebih sama, sebaiknya wanita yang hamil di luar nikah, dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.

Lalu apa hubungannya dengan Proses Waris?

Anak zina, adalah anak yang lahir dari hubungan intim TANPA Perkawinan (yang sah). Anak-anak ini menurut KUHPer dan Kompliasi Hukum Islam (KHI) tidak dapat diakui menjadi anak diakui maupun anak angkat, sehingga TIDAK ADA HAK untuk menerima warisan.

Lalu apa sih yang dimaksud pernikahan yang sah? Pasal 50-54 KUHPerdata mengatur Tata Cara Pernikahan agar menjadi sah, salah satu acaranya adalah pernikahan harus DICATATKAN di Kantor Catatan Sipil.

Bagi muslim, pernikahan yang SAH menurut NEGARA adalah bila sesuai Pasal 7 KHI. Dimana perkawinan itu akan memiliki Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.

Lalu bagaimana halnya dengan Kawin Siri? Kawin Siri adalah perkawinan yang mengikuti syarat dan rukun nikah sesuai agama Islam (ingat Rukun Nikah bila disingkat : SISWA) tapi karena dasar/alasan tertentu tidak dapat dibuatkan Akta Nikahnya oleh Petugas Negara.

Dalam hal laki dan perempuan yang melakukan perkawinan siri- menurut KUHP, KUHPER dan KHI - hanyalah dianggap pasangan yang hidup bersama.
Di sinilah letak potensi masalahnya.

Pasal 418 RKUHP akan mempidanakan orang-orang yang menjalani perkawinan siri ini (berdasar laporan/pengaduan), karena dianggap perkawinan mereka tidak sah menurut aturan perundangan (hanya dianggap hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah menurut negara).

Bayangkan dampaknya. Selain anaknya berpotensi tidak memiliki hak waris, orang tuanya bisa jadi akan dipidanakan gara-gara anak tersebut protes tidak dapat hak waris dan lapor polisi bahwa ayah dan ibu mereka hidup bersama dengan hanya punya ikatan kawin siri.

Mungkin sudah jatuh dan tertimpa ember pula.

Comments

Popular posts from this blog

MAU JUAL GINJAL? BACA SAMPAI SELESAI !

Sudah dua tahun tak bertemu, seorang teman mengirimkan "broadcast message" (BM) di perangkat Blackberry saya. BM-nya agak mengerikan : dia mencari donor ginjal untuk saudaranya yang membutuhkan. Soal harga -bila pendonor bermaksud "menjual" ginjalnya bisa dibicarakan dengannya. Membaca BM itu, saya teringat kisah pak Dahlan Iskan dalam bukunya GANTI HATI. Dengan jenaka beliau bercanda, bahwa kini dia memiliki 2 bintang seharga masing-masing 1 milyar, satu bintang yang biasa dia kendarai kemana-mana (logo mobil Mercedez) dan satu bintang jahitan di perutnya hasil operasi transplatasi hati. Ya, hati pak Dahlan "diganti" dengan hati seorang anak muda dari Cina, kabarnya harganya 1 miliar. Lalu, iseng-iseng saya browsing, dan ketemulah data ini, Data Harga organ tubuh manusia di pasar gelap (kondisi sudah meninggal dibawah 10 jam, sumber :http://namakuddn.wordpress.com/2012/04/27/inilah-daftar-harga-organ-tubuh-manusia-di-pasar-gelap/) 1. Sepasang bola mata: U

KAN SAYA MASIH HIDUP ...

“Harta, sebenarnya belum bisa dikatakan pembagian harta karena saya masih hidup. Tetapi saya tetap akan membagikan hak mereka masing-masing sesuai dengan peraturan agama,” ujar ibu Fariani. Ibu Fariani adalah seorang ibu dengan empat orang anak yang baru saja ditinggalkan suaminya Ipda Purnawirawan Matta. Almarhum meninggalkan harta waris berupa tanah, rumah dan mobil senilai Rp 15 Miliar. Pada bulan Maret 2017, ketiga anak ibu Fariani mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Kota Baubau, Sulawesi Tenggara dengan nomor 163/ptg/ 2013/PA/2017, yang inti gugatannya : Meminta bagian mereka selaku ahli waris yang sah atas harta waris almarhum ayah mereka. Dunia makin aneh? Anak kurang ajar? Tidak. Banyak orang yang memiliki pendapat seperti ibu Fariani, sebagaimana yang saya kutip di paragraf pertama di atas. Pendapat yang KELIRU. Begitu seorang suami meninggal dunia, maka hartanya tidak serta merta menjadi miliki istri atau anak-anaknya. Harta itu berubah menjadi h

CERITA 19 EKOR SAPI

Dul Kemit, Dede dan Khomsul datang ke rumah pak Lurah sambil bersungut-sungut. Mereka mencari orang yang bisa menyelesaikan masalah mereka. Pak Lurah menyambut mereka, dan tiga bersaudara ini menyampaikan masalahnya. Ayah Dul Kemit, Dede dan Khomsul baru saja meninggal seminggu lalu. Ceritanya, almarhum ayah meninggalkan WASIAT bahwa 19 ekor sapi yang ditinggalkan dibagi untuk mereka bertiga dengan porsi : Dul Kemit 1/2 bagian, Dede 1/4 bagian dan Khomsul 1/5 bagian. Pak Lurah pusing menghitung pembagiannya, karena pesan almarhum adalah saat membagi : sapi tidak boleh disembelih, dijual atau dikurangi. Untuk itu dia minta bantuan pak Bhabin dan Babinsa. Lalu pak Bhabin bilang", Sapi ada 19. Mau dibagi untuk Anak pertama 1/2, anak kedua 1/4 dan anak ketiga 1/5 tanpa menyembelih, tanpa mengurangi". Ketiga bersaudara itu menangguk-angguk. "Oke kalau begitu, supaya tidak berantem, saya akan sumbangkan satu ekor sapi milik saya untuk MENGG