Dalam setiap kelas "Perencanaan Waris" yang saya isi, saya selalu menyampaikan bahwa setidaknya ada 7 kategori anak, yang berdampak pada tidak setiap kategori anak itu memiliki hak waris.
Salah satu aturan dalam KUHP yang DIUSULKAN diubah melalui R-KUHP adalah soal perzinaan. Mengapa saya perlu menulis ini, karena anak (hasil) dari perbuatan Zina ini memiliki masalah dalam Proses Waris.
Definisi Zina menurut KUHP (yang masih berlaku saat ini) adalah : adalah perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya (Pasal 284, KUHP). Defini ini juga merujuk pada pasal 27 KUHPerdata, soal Perkawinan.
Jadi, syarat terjadi perzinaan adalah salah satu dari lelaki atau perempuan itu sudah menikah. Hal yang berbeda dengan definisi awam terkait zina. Dan definisi itu sudah berjalan sejak KUHP ini dipakai puluhan tahun lalu.
Salah satu aturan dalam KUHP yang DIUSULKAN diubah melalui R-KUHP adalah soal perzinaan. Mengapa saya perlu menulis ini, karena anak (hasil) dari perbuatan Zina ini memiliki masalah dalam Proses Waris.
Definisi Zina menurut KUHP (yang masih berlaku saat ini) adalah : adalah perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya (Pasal 284, KUHP). Defini ini juga merujuk pada pasal 27 KUHPerdata, soal Perkawinan.
Jadi, syarat terjadi perzinaan adalah salah satu dari lelaki atau perempuan itu sudah menikah. Hal yang berbeda dengan definisi awam terkait zina. Dan definisi itu sudah berjalan sejak KUHP ini dipakai puluhan tahun lalu.
Saya mencoba mencari definisi zina ini di RKUHP, dan tidak menemukannya. Asumsi saya, definisi ini sudah diubah (sesuai dinamika zaman dan norma umum) sehingga walaupun keduanya belum/tidak sedang memiliki pernikahan yang sah, perbuatan itu tetap dianggap zina.
Dalam RKUHP, Perzinaan disebut dalam pasal 417 dengan : Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya.
Kemudian apakah boleh seorang pelaku zina menikah dengan pasangan zinanya? Lebih jauh lagi, pasal 32 KUHPer seorang pelaku zina tidak diperkenankan menikah dengan pasangan zinanya.
Untuk muslim, masih ada perdebatan di antara ulama (boleh atau tidak boleh), sebagian besar menyatakan boleh dengan mengambil dasar QS An-Nur: 3 dan dalam KHI Pasal 53 juga disebut hal yang kurang lebih sama, sebaiknya wanita yang hamil di luar nikah, dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
Lalu apa hubungannya dengan Proses Waris?
Anak zina, adalah anak yang lahir dari hubungan intim TANPA Perkawinan (yang sah). Anak-anak ini menurut KUHPer dan Kompliasi Hukum Islam (KHI) tidak dapat diakui menjadi anak diakui maupun anak angkat, sehingga TIDAK ADA HAK untuk menerima warisan.
Lalu apa sih yang dimaksud pernikahan yang sah? Pasal 50-54 KUHPerdata mengatur Tata Cara Pernikahan agar menjadi sah, salah satu acaranya adalah pernikahan harus DICATATKAN di Kantor Catatan Sipil.
Bagi muslim, pernikahan yang SAH menurut NEGARA adalah bila sesuai Pasal 7 KHI. Dimana perkawinan itu akan memiliki Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Lalu bagaimana halnya dengan Kawin Siri? Kawin Siri adalah perkawinan yang mengikuti syarat dan rukun nikah sesuai agama Islam (ingat Rukun Nikah bila disingkat : SISWA) tapi karena dasar/alasan tertentu tidak dapat dibuatkan Akta Nikahnya oleh Petugas Negara.
Dalam hal laki dan perempuan yang melakukan perkawinan siri- menurut KUHP, KUHPER dan KHI - hanyalah dianggap pasangan yang hidup bersama.
Dalam RKUHP, Perzinaan disebut dalam pasal 417 dengan : Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya.
Kemudian apakah boleh seorang pelaku zina menikah dengan pasangan zinanya? Lebih jauh lagi, pasal 32 KUHPer seorang pelaku zina tidak diperkenankan menikah dengan pasangan zinanya.
Untuk muslim, masih ada perdebatan di antara ulama (boleh atau tidak boleh), sebagian besar menyatakan boleh dengan mengambil dasar QS An-Nur: 3 dan dalam KHI Pasal 53 juga disebut hal yang kurang lebih sama, sebaiknya wanita yang hamil di luar nikah, dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
Lalu apa hubungannya dengan Proses Waris?
Anak zina, adalah anak yang lahir dari hubungan intim TANPA Perkawinan (yang sah). Anak-anak ini menurut KUHPer dan Kompliasi Hukum Islam (KHI) tidak dapat diakui menjadi anak diakui maupun anak angkat, sehingga TIDAK ADA HAK untuk menerima warisan.
Lalu apa sih yang dimaksud pernikahan yang sah? Pasal 50-54 KUHPerdata mengatur Tata Cara Pernikahan agar menjadi sah, salah satu acaranya adalah pernikahan harus DICATATKAN di Kantor Catatan Sipil.
Bagi muslim, pernikahan yang SAH menurut NEGARA adalah bila sesuai Pasal 7 KHI. Dimana perkawinan itu akan memiliki Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Lalu bagaimana halnya dengan Kawin Siri? Kawin Siri adalah perkawinan yang mengikuti syarat dan rukun nikah sesuai agama Islam (ingat Rukun Nikah bila disingkat : SISWA) tapi karena dasar/alasan tertentu tidak dapat dibuatkan Akta Nikahnya oleh Petugas Negara.
Dalam hal laki dan perempuan yang melakukan perkawinan siri- menurut KUHP, KUHPER dan KHI - hanyalah dianggap pasangan yang hidup bersama.
Di sinilah letak potensi masalahnya.
Pasal 418 RKUHP akan mempidanakan orang-orang yang menjalani perkawinan siri ini (berdasar laporan/pengaduan), karena dianggap perkawinan mereka tidak sah menurut aturan perundangan (hanya dianggap hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah menurut negara).
Bayangkan dampaknya. Selain anaknya berpotensi tidak memiliki hak waris, orang tuanya bisa jadi akan dipidanakan gara-gara anak tersebut protes tidak dapat hak waris dan lapor polisi bahwa ayah dan ibu mereka hidup bersama dengan hanya punya ikatan kawin siri.
Mungkin sudah jatuh dan tertimpa ember pula.
Pasal 418 RKUHP akan mempidanakan orang-orang yang menjalani perkawinan siri ini (berdasar laporan/pengaduan), karena dianggap perkawinan mereka tidak sah menurut aturan perundangan (hanya dianggap hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah menurut negara).
Bayangkan dampaknya. Selain anaknya berpotensi tidak memiliki hak waris, orang tuanya bisa jadi akan dipidanakan gara-gara anak tersebut protes tidak dapat hak waris dan lapor polisi bahwa ayah dan ibu mereka hidup bersama dengan hanya punya ikatan kawin siri.
Mungkin sudah jatuh dan tertimpa ember pula.
Comments
Post a Comment