Skip to main content

JANGAN HALANGI SUAMIMU ...


“Pak, tetangga saya Menikah Siri. Apakah seorang istri yang menikah siri berhak atas waris?” Pertanyaan ini dilontarkan seorang peserta yang duduk di sayap kanan ruangan kelas.

Pertanyaan ini kerap dilontarkan peserta, hampir di semua kota kelas “Asuransi sebagai Solusi Perencanaan Waris dan Pajak”. Dan umumnya yang menanyakan adalah peserta wanita, barangkali karena di komunitas mereka ada kenalan yang melakukan pernikahan siri.

Supaya tak melebar, saya persempit konteks Pernikahan Siri. Pernikahan siri adalah pernikahan yang dinyatakan sah menurut agama Islam karena sudah memenuhi Lima Syarat Sah pernikahan : ada Suami, Istri, Saksi, Wali dan Akad.

Masalahnya menjadi agak kompleks, karena dalam banyak kasus, pernikahan Siri terkait dengan Poligami. Ada persyaratan “administratif” perkawinan poligami yang harus dipenuhi sesuai pasal 3 dan 4 UU no 1 tahun 1974 (UU Perkawinan). Dimana kalau persyaratan ini tak dipenuhi, perkawinan itu tetap sah menurut agama, namun tak sah menurut negara.

Karena menurut negara tak sah, maka untuk bukti administratifnya negara tak mengeluarkan. Akta dan surat nikah, misalnya.

Kembali pada pertanyaan”,Apakah seorang istri yang dinikah siri berhak atas harta waris”. Jawabannya, menurut Hukum Waris Islam : berhak. Karena menurut agama Islam, dia sudah menjadi istri sah.

Namun, masalahnya posisi istri yang di-poligami dan dinikah siri menjadi lemah di mata administrasi negara.

Bila almarhum suami mereka memiliki warisan berupa deposito, misalnya, maka dia tak akan bisa mengaksesnya. Pencairan deposito oleh ahli waris membutuhkan Persyaratan Administratif Negara berupa “Surat Keterangan Hak Waris”, yang persyaratan mendapatkannya memerlukan dokumen seperti Akta/Surat Nikah, Kartu Keluarga yang hampir pasti tak dimilikinya.

Demikian juga bila harta waris berupa tanah dan bangunan.

“Maka, tugas ibu-ibu peserta kelas menjadi sangat strategis untuk membantu ibu-ibu lain yang menjalani pernikahan poligami serta nikah siri”,kata saya kemarin.

Apalagi, dalam pernikahan poligami, bagian warisan untuk istri yang memiliki anak adalah 1/8 dari harta. Bila istri dari almarhum ada empat, maka 1/8 bagian itu dibagi jumlah istri.
Sedangkan istri adalah penerus kelangsungan masa depan anak.

Meminta suami mereka mengeluarkan sejumlah uang untuk menyiapkan “Program Warisan” bernama Asuransi jauh lebih mudah, ketimbang meneruskan kehidupan serta pendidikan anak tanpa warisan yang cukup.

Jangan justru menghalangi suami memiliki Program Asuransi yang istri atau anak menjadi penerima manfaat.

Semua peserta kelihatannya mengerti.

Comments

Popular posts from this blog

MAU JUAL GINJAL? BACA SAMPAI SELESAI !

Sudah dua tahun tak bertemu, seorang teman mengirimkan "broadcast message" (BM) di perangkat Blackberry saya. BM-nya agak mengerikan : dia mencari donor ginjal untuk saudaranya yang membutuhkan. Soal harga -bila pendonor bermaksud "menjual" ginjalnya bisa dibicarakan dengannya. Membaca BM itu, saya teringat kisah pak Dahlan Iskan dalam bukunya GANTI HATI. Dengan jenaka beliau bercanda, bahwa kini dia memiliki 2 bintang seharga masing-masing 1 milyar, satu bintang yang biasa dia kendarai kemana-mana (logo mobil Mercedez) dan satu bintang jahitan di perutnya hasil operasi transplatasi hati. Ya, hati pak Dahlan "diganti" dengan hati seorang anak muda dari Cina, kabarnya harganya 1 miliar. Lalu, iseng-iseng saya browsing, dan ketemulah data ini, Data Harga organ tubuh manusia di pasar gelap (kondisi sudah meninggal dibawah 10 jam, sumber :http://namakuddn.wordpress.com/2012/04/27/inilah-daftar-harga-organ-tubuh-manusia-di-pasar-gelap/) 1. Sepasang bola mata: U

KAN SAYA MASIH HIDUP ...

“Harta, sebenarnya belum bisa dikatakan pembagian harta karena saya masih hidup. Tetapi saya tetap akan membagikan hak mereka masing-masing sesuai dengan peraturan agama,” ujar ibu Fariani. Ibu Fariani adalah seorang ibu dengan empat orang anak yang baru saja ditinggalkan suaminya Ipda Purnawirawan Matta. Almarhum meninggalkan harta waris berupa tanah, rumah dan mobil senilai Rp 15 Miliar. Pada bulan Maret 2017, ketiga anak ibu Fariani mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Kota Baubau, Sulawesi Tenggara dengan nomor 163/ptg/ 2013/PA/2017, yang inti gugatannya : Meminta bagian mereka selaku ahli waris yang sah atas harta waris almarhum ayah mereka. Dunia makin aneh? Anak kurang ajar? Tidak. Banyak orang yang memiliki pendapat seperti ibu Fariani, sebagaimana yang saya kutip di paragraf pertama di atas. Pendapat yang KELIRU. Begitu seorang suami meninggal dunia, maka hartanya tidak serta merta menjadi miliki istri atau anak-anaknya. Harta itu berubah menjadi h

CERITA 19 EKOR SAPI

Dul Kemit, Dede dan Khomsul datang ke rumah pak Lurah sambil bersungut-sungut. Mereka mencari orang yang bisa menyelesaikan masalah mereka. Pak Lurah menyambut mereka, dan tiga bersaudara ini menyampaikan masalahnya. Ayah Dul Kemit, Dede dan Khomsul baru saja meninggal seminggu lalu. Ceritanya, almarhum ayah meninggalkan WASIAT bahwa 19 ekor sapi yang ditinggalkan dibagi untuk mereka bertiga dengan porsi : Dul Kemit 1/2 bagian, Dede 1/4 bagian dan Khomsul 1/5 bagian. Pak Lurah pusing menghitung pembagiannya, karena pesan almarhum adalah saat membagi : sapi tidak boleh disembelih, dijual atau dikurangi. Untuk itu dia minta bantuan pak Bhabin dan Babinsa. Lalu pak Bhabin bilang", Sapi ada 19. Mau dibagi untuk Anak pertama 1/2, anak kedua 1/4 dan anak ketiga 1/5 tanpa menyembelih, tanpa mengurangi". Ketiga bersaudara itu menangguk-angguk. "Oke kalau begitu, supaya tidak berantem, saya akan sumbangkan satu ekor sapi milik saya untuk MENGG