Kemarin agensi yang kami kelola, BHR Agency, mengadakan acara "Tutorial Hijab dan Perencanaan Keuangan Keluarga" bekerjasama dengan butik Shafira, Bogor.
Peserta, yang rata-rata ibu-ibu, antusias hadir walau di luar hujan turun sejak pagi.
Dari riset ringkas, sekitar 70 orang peserta yang ditanya mengenai Kewajiban menjalankan Hukum Waris dan Berapa Bagian Istri yang memiliki anak atas Harta Waris dari suaminya, hampir seluruhnya TIDAK TAHU.
Membagi warisan menggunakan Hukum Waris (Islam bagi yang beragama Islam) adalah wajib hukumnya. Secara detil, ada pembagian porsinya dalam surat An Nisaa 11-14.
Lalu berapa bagian istri bila dia memiliki anak atas harta waris suaminya? Bagiannya adalah 1/8 bagian. Bila suami memiliki lebih dari satu istri, maka bagian mereka adalah 1/8 dibagi jumlah istri.
Semua peserta terperanga
h. Lebih terperangah lagi ketika disampaikan bahwa Fungsi Asuransi dalam kaitan pembagian Warisan adalah Penambah Bagian Istri dan Penyeimbang bagian Anak.

Maka, karena penjelasan itu, kemarin terjadi komitmen pembelian program Warisan (on the spot) Rp 320.000.000,- dan beberapa peserta minta di follow up di rumahnya.
Maka, saya selalu nasehatkan.
Saat ini posisi tersulit sedang dialami oleh para tukang gorengan. Menjelang pilpres ini mereka menjadi sulit jualan karena banyak saingan. Maklum, sekarang mendadak lahir banyak tukang gorengan baru.
Yang digoreng bukan pisang, tempe atau tahu. Tapi isu PKI, hutang dan TKA.
Ibu-ibu, yuk pahami hukum waris dengan baik dan benar, supaya tak ada sengketa dan penyesalan di belakang. Jangan ikut-ikutan jadi tukang gorengan.
Comments
Post a Comment