Skip to main content

BANYAK REKENING, (JUGA BISA) BIKIN PENING

Kisah ini saya tuturkan seizin nasabah saya, Bapak R. Beliau adalah seorang pengusaha kelas menengah, ‘single income’ artinya hanya dari usahanya lah beliau mendapatkan income. Atau pendapatan.

Tahun lalu seperti tahun-tahun sebelumnya, pak R melakukan pengisian Form SPT 1770 untuk melaporkan Pajak Penghasilannya. Bedanya, tahun-tahun sebelumnya beliau tak mengisi sendiri SPT nya, namun meminta bantuan konsultan pajak. Dan di garis akhirnya selalu : nihil.

Tahun lalu, setelah mendapat penyuluhan dari Kantor Pajak, dia mengisi sendiri SPT nya secara elektronik. Dia laporkan semua harta, kewajiban, pajak yang telah disetor termasuk isi rekeningnya. Ternyata di garis akhir hasilnya : beliau ada kelebihan bayar pajak (karena ada pengurangan dari norma profesi dan PTKP).

Beberapa bulan lalu dia diminta hadir ke kantor pajak untuk klarifikasi atas permohonan restitusi pajaknya. Dan saat sesi klarifikasi, beliau diminta menyerahkan -salah satunya- print out buku rekening tabungannya.

Pak R memiliki beberapa rekening tabungan selain rekening yang dipakai untuk usaha. Uang dari pendapatan usaha dia pecah dalam tiga rekening terpisah. Untuk keperluan pribadi, tabungan pendidikan anak dan tabungan persiapan pensiun (hari tua)nya.

Dan petugas pajak meminta pak R print out uraian GTU (Gabungan Transaksi Umum) yang ada di semua rekening itu. Pak R tadinya menyanggupi, namun akhirnya batal karena biaya untuk cetak uraian GTU empat rekening itu mahal sekali. Di Bank Mandiri Rp 25.000 per lembar dan di BCA Rp 2.500 per lembar, dan dari empat rekening itu ada ratusan lembar.

Pak R sampaikan keberatannya ini pada petugas pajak, dan petugas pajak menyetujui pak R tak menyerahkan uraian GTU dengan syarat beliau setuju atas hasil pemeriksaan berdasar GTU yang ada di buku rekening.

Walhasil, beberapa bulan setelah itu, datang email dari petugas pajak yang menginformasikan bahwa alih-alih ada restitusi atas kelebihan bayar pajak, yang ada malahan pak R justru berhutang pajak dan mulai dikenakan denda 2% per bulan (sesuai Pasal 19 Ayat 1, UU no 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan).

Mengapa bisa begitu?

Ternyata, petugas pajak berpatokan bahwa setiap UANG yang MASUK ke rekening (di illustrasi : rekening A, B, C dan D) DIANGGAP sebagai PENDAPATAN. Tak melihat bahwa itu hanya perpindahan dari rekening lain yang dimiliki pak R (karena pak R belum bisa menjelaskan dengan data asal uang yang masuk ke Rekening B,C, dan D tersebut).

Jadi setiap GTU di kolom uang masuk dianggap sebagai pendapatan yang harus dikenakan PPh. Kewajiban pak R yang tadinya hanya membayar PPh berdasar GTU A (karena incomenya ya hanya itu), menjadi berlipat karena ditambahkan GTU B, GTU C dan GTU D yang notabene bukan income/penghasilan, hanya pemindahan dana.

Pak R sedang melakukan upaya banding. Tapi dari kasus beliau kita bisa belajar :

1. Pastikan bila memiliki banyak rekening, kita punya rincian transaksi atau uraian GTU nya. Sehingga mudah melakukan tracking dan penjelasan asal datangnya uang. Apakah itu memang pendapatan atau hanya pemindahan dana saja dari rekening pribadi lainnya.

2. Untuk para koordinator arisan atau pelaku bisnis JASTIP (Jasa Titip) juga makin bijak menggunakan rekeningnya untuk transit dana, apalagi bila jumlahnya sangat besar. Yang (berpotensi) dikenakan PPh adalah uang yang masuk ke rekening, dan bila sudah mulai berbunga maka bunganya akan kena PPh final 20% dari bunga tersebut.

3. Bijak memilih instrumen investasi. Menyimpan dana jangka panjang baik itu untuk pendidikan anak atau pensiun -salah satunya- bisa menggunakan instrumen Asuransi. Mengapa? Karena menurut pasal 4 ayat 3 UU no 36 tahun 2008 tentang PPh : pencairan dari klaim asuransi bukan merupakan penghasilan yang terkena pajak penghasilan.

Itu mengapa setelah mendengar penjelasan saya, pak R memindahkan rekening tabungan pendidikan anak dan jaminan hari tuanya ke produk Asuransi yang saya tawarkan sebagai asset baru perolehan tahun 2017. Tidak perlu biaya pencetakan uraian GTU, Bebas PPh atas bunga, dan bebas PPh saat pencairan.

Jadi, punya banyak rekening juga bisa bikin pening.

Comments

Popular posts from this blog

MAU JUAL GINJAL? BACA SAMPAI SELESAI !

Sudah dua tahun tak bertemu, seorang teman mengirimkan "broadcast message" (BM) di perangkat Blackberry saya. BM-nya agak mengerikan : dia mencari donor ginjal untuk saudaranya yang membutuhkan. Soal harga -bila pendonor bermaksud "menjual" ginjalnya bisa dibicarakan dengannya. Membaca BM itu, saya teringat kisah pak Dahlan Iskan dalam bukunya GANTI HATI. Dengan jenaka beliau bercanda, bahwa kini dia memiliki 2 bintang seharga masing-masing 1 milyar, satu bintang yang biasa dia kendarai kemana-mana (logo mobil Mercedez) dan satu bintang jahitan di perutnya hasil operasi transplatasi hati. Ya, hati pak Dahlan "diganti" dengan hati seorang anak muda dari Cina, kabarnya harganya 1 miliar. Lalu, iseng-iseng saya browsing, dan ketemulah data ini, Data Harga organ tubuh manusia di pasar gelap (kondisi sudah meninggal dibawah 10 jam, sumber :http://namakuddn.wordpress.com/2012/04/27/inilah-daftar-harga-organ-tubuh-manusia-di-pasar-gelap/) 1. Sepasang bola mata: U

KAN SAYA MASIH HIDUP ...

“Harta, sebenarnya belum bisa dikatakan pembagian harta karena saya masih hidup. Tetapi saya tetap akan membagikan hak mereka masing-masing sesuai dengan peraturan agama,” ujar ibu Fariani. Ibu Fariani adalah seorang ibu dengan empat orang anak yang baru saja ditinggalkan suaminya Ipda Purnawirawan Matta. Almarhum meninggalkan harta waris berupa tanah, rumah dan mobil senilai Rp 15 Miliar. Pada bulan Maret 2017, ketiga anak ibu Fariani mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Kota Baubau, Sulawesi Tenggara dengan nomor 163/ptg/ 2013/PA/2017, yang inti gugatannya : Meminta bagian mereka selaku ahli waris yang sah atas harta waris almarhum ayah mereka. Dunia makin aneh? Anak kurang ajar? Tidak. Banyak orang yang memiliki pendapat seperti ibu Fariani, sebagaimana yang saya kutip di paragraf pertama di atas. Pendapat yang KELIRU. Begitu seorang suami meninggal dunia, maka hartanya tidak serta merta menjadi miliki istri atau anak-anaknya. Harta itu berubah menjadi h

CERITA 19 EKOR SAPI

Dul Kemit, Dede dan Khomsul datang ke rumah pak Lurah sambil bersungut-sungut. Mereka mencari orang yang bisa menyelesaikan masalah mereka. Pak Lurah menyambut mereka, dan tiga bersaudara ini menyampaikan masalahnya. Ayah Dul Kemit, Dede dan Khomsul baru saja meninggal seminggu lalu. Ceritanya, almarhum ayah meninggalkan WASIAT bahwa 19 ekor sapi yang ditinggalkan dibagi untuk mereka bertiga dengan porsi : Dul Kemit 1/2 bagian, Dede 1/4 bagian dan Khomsul 1/5 bagian. Pak Lurah pusing menghitung pembagiannya, karena pesan almarhum adalah saat membagi : sapi tidak boleh disembelih, dijual atau dikurangi. Untuk itu dia minta bantuan pak Bhabin dan Babinsa. Lalu pak Bhabin bilang", Sapi ada 19. Mau dibagi untuk Anak pertama 1/2, anak kedua 1/4 dan anak ketiga 1/5 tanpa menyembelih, tanpa mengurangi". Ketiga bersaudara itu menangguk-angguk. "Oke kalau begitu, supaya tidak berantem, saya akan sumbangkan satu ekor sapi milik saya untuk MENGG