Skip to main content

KASUS WARIS IBU MANIS

Ya, sebut saja tokoh dalam kisah yang akan saya ceritakan ini bernama Ibu Manis. Kalau ada yang bertanya kisah ini fiksi atau nyata : saya bilang ini setengah fiksi dan setengah nyata. Tapi apapun, semoga isinya bisa menjadi bahan pelajaran tentang sebuah Proses Pembagian Harta Warisan.

Ibu Manis sedang berduka, karena suami yang dicintainya baru saja meninggal dunia. Almarhum suaminya seorang pengusaha yang meninggalkan selain harta juga beberapa hutang. Hutang pribadi dan Hutang Usaha. Aset yang ditinggalkan almarhum selain rumah, kendaraan berupa mobil dan motor juga tabungan dan uang tunai.

Oh ya, ibu Manis ini beragama Nasrani sehingga berdasar kesepakatan keluarga, proses pembagian warisnya dilakukan berdasar Hukum Waris Perdata/Barat. Dari perkawinannya dengan almarhum suaminya, Ibu Manis memiliki tiga orang anak. Sulungnya kelas 1 SMA dan bungsunya masih kelas 5 SD. Perjalanan mereka masih panjang, masih perlu banyak biaya.

Proses pembagian Harta Waris menggunakan Hukum Waris Perdata sebetulnya jauh lebih sederhana, apalagi dalam kondisi Ahli Waris Golongan 1 (Janda dan Anak) masih ada semua. Harta Warisnya tinggal dibagi dua : satu bagian untuk istri dan satu bagian lagi dibagi rata di Golongan 1 tersebut.
Setelah dilakukan perhitungan dikurangi semua Pajak, Biaya dan Hutang maka tersisa : Rumah dan kendaraan senilai Rp 900 juta dan uang tunai Rp 900 juta. Rumah dan Kendaraan kebetulan nilainya separoh dari total harta, maka langsung diserahkan ke istri. Tinggal sisanya yang Rp 900 juta dibagi ke istri dan anak sama rata.

Tapi, ternyata ada perkembangan terbaru. Tepat sehari sebelum Harta Waris itu dibagi, seorang kerabat almarhum menyampaikan Surat Wasiat yang pernah dibuat oleh almarhum sebelum meninggal. Wasiat itu berisi pesan bahwa 50% Harta waris yang seharusnya dibagi untuk janda dan anaknya, diminta untuk diserahkan ke Sebuah Yayasan Sosial yang dulu almarhum berkiprak aktif. Sehingga dari Rp 900 juta, tinggal separonya (Rp 450 juta).

Maka, persoalan penghitungan waris yang tadinya sederhana (sebagaimana Gambar 1.) berubah menjadi tidak sederhana. Mengapa?

1. Dalam Hukum Waris Perdata, Wasiat harus didahulukan untuk diserahkan.

2. Ada kelompok bernama Legitimaris yang berhak menuntut haknya sesuai yang digariskan UU, sehingga para legitimaris ini tetap menerima bagian sesuai porsinya. Anak dan Orang Tua Almarhum adalah para Legitimaris, sedangkan istri BUKAN termasuk legitimaris.

Karena anaknya ada 3, maka anak yang menuntut Legitimate Portie-nya berhak atas ¾ bagian menurut UU (Pasal 914 KUHPerdata).

Sehingga Perhitungannya berubah menjadi sebagaimana Gambar 2.

Langkahnya sebagai berikut :
1. Keluarkan Hak untuk Orang/Badan yang menerima Wasiat : 50% x Rp 900juta = Rp 450juta
2. Hitung sisanya untuk dibagi para Ahli Waris secara rata , maka seharusnya Ibu Manis , Anak 1 sampai Anak ke tiga menerima masing-masing Rp 112.5 juta
3. Namun, karena anak-anak memiliki hak Legitimate Portie, seharusnya masing-masing dari mereka menerima = Rp 225 juta. Sedangkan masing-masing sudah menerima Rp 112,5 juta, sehingga masing-masing anak kurang Rp 112.5 juta.
4. Atas kekurangan itu, maka itu diambilkan dari Hak yang diterima Wasiat, sehingga penerima Wasiat hanya berhak atas = Rp 450 juta – (3 x 112,5 juta) = Rp 112,5 juta
5. Sehingga hasil pembagian Harta Waris Finalnya : Yayasan Sosial menerima Rp 112,5 juta, Ibu Manis menerima Rp 112,5 juta dan masing-masing anak menerima Rp 225 juta.

Maka saya sampaikan Ibu Manis”,Beruntunglah Ibu Manis memiliki suami yang memberikan wasiat pada Yayasan Sosial. Bayangkan kalau wasiat itu diberikan pada Wanita lain atau Anaknya di luar nikah (misalnya)”.

Oh ya barangkali belum tahu : Hukum waris Perdata membuka peluang Proses Pewarisan Ad-Testamento (memakai Surat wasiat) untuk orang lain diluar ahli waris termasuk anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah.

Maka, sebagai istri yang pintar, Ibu Manis setuju untuk membuat Program Warisan Tambahan untuk anak-anaknya yang masih panjang perjalanannya. Mengapa? Karena Ibu Manis tak memiliki keterampilan berbisnis sebaik suaminya, juga karena harta warisan yang diterimanya sudah jauh berkurang ...sedangkan kebutuhan (dia dan anak-anaknya) di masa depan pasti akan bertambah.
Ibu Manis sadar betul soal itu, dan setuju mencicil Rp 15 jutaan per bulan untuk Program Warisan yang saya buatkan. Maka Ibu Manis panjang umur atau pendek umur : uang Warisan sejumlah Rp 5 Miliar akan diterima anak-anaknya : bebas biaya, bebas sengketa dan bebas pajak.
Akhir yang manis untuk Ibu Manis.

** Catatan : Angka-angka yang saya sodorkan ke Ibu Manis untuk Program Waris itu Nyata, bukan Fiksi. Bukan Ilusi. Dan bila ini dirasa terlalu rumit, anda harus tanyakan pada ahlinya.

Comments

Popular posts from this blog

MAU JUAL GINJAL? BACA SAMPAI SELESAI !

Sudah dua tahun tak bertemu, seorang teman mengirimkan "broadcast message" (BM) di perangkat Blackberry saya. BM-nya agak mengerikan : dia mencari donor ginjal untuk saudaranya yang membutuhkan. Soal harga -bila pendonor bermaksud "menjual" ginjalnya bisa dibicarakan dengannya. Membaca BM itu, saya teringat kisah pak Dahlan Iskan dalam bukunya GANTI HATI. Dengan jenaka beliau bercanda, bahwa kini dia memiliki 2 bintang seharga masing-masing 1 milyar, satu bintang yang biasa dia kendarai kemana-mana (logo mobil Mercedez) dan satu bintang jahitan di perutnya hasil operasi transplatasi hati. Ya, hati pak Dahlan "diganti" dengan hati seorang anak muda dari Cina, kabarnya harganya 1 miliar. Lalu, iseng-iseng saya browsing, dan ketemulah data ini, Data Harga organ tubuh manusia di pasar gelap (kondisi sudah meninggal dibawah 10 jam, sumber :http://namakuddn.wordpress.com/2012/04/27/inilah-daftar-harga-organ-tubuh-manusia-di-pasar-gelap/) 1. Sepasang bola mata: U

KAN SAYA MASIH HIDUP ...

“Harta, sebenarnya belum bisa dikatakan pembagian harta karena saya masih hidup. Tetapi saya tetap akan membagikan hak mereka masing-masing sesuai dengan peraturan agama,” ujar ibu Fariani. Ibu Fariani adalah seorang ibu dengan empat orang anak yang baru saja ditinggalkan suaminya Ipda Purnawirawan Matta. Almarhum meninggalkan harta waris berupa tanah, rumah dan mobil senilai Rp 15 Miliar. Pada bulan Maret 2017, ketiga anak ibu Fariani mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Kota Baubau, Sulawesi Tenggara dengan nomor 163/ptg/ 2013/PA/2017, yang inti gugatannya : Meminta bagian mereka selaku ahli waris yang sah atas harta waris almarhum ayah mereka. Dunia makin aneh? Anak kurang ajar? Tidak. Banyak orang yang memiliki pendapat seperti ibu Fariani, sebagaimana yang saya kutip di paragraf pertama di atas. Pendapat yang KELIRU. Begitu seorang suami meninggal dunia, maka hartanya tidak serta merta menjadi miliki istri atau anak-anaknya. Harta itu berubah menjadi h

CERITA 19 EKOR SAPI

Dul Kemit, Dede dan Khomsul datang ke rumah pak Lurah sambil bersungut-sungut. Mereka mencari orang yang bisa menyelesaikan masalah mereka. Pak Lurah menyambut mereka, dan tiga bersaudara ini menyampaikan masalahnya. Ayah Dul Kemit, Dede dan Khomsul baru saja meninggal seminggu lalu. Ceritanya, almarhum ayah meninggalkan WASIAT bahwa 19 ekor sapi yang ditinggalkan dibagi untuk mereka bertiga dengan porsi : Dul Kemit 1/2 bagian, Dede 1/4 bagian dan Khomsul 1/5 bagian. Pak Lurah pusing menghitung pembagiannya, karena pesan almarhum adalah saat membagi : sapi tidak boleh disembelih, dijual atau dikurangi. Untuk itu dia minta bantuan pak Bhabin dan Babinsa. Lalu pak Bhabin bilang", Sapi ada 19. Mau dibagi untuk Anak pertama 1/2, anak kedua 1/4 dan anak ketiga 1/5 tanpa menyembelih, tanpa mengurangi". Ketiga bersaudara itu menangguk-angguk. "Oke kalau begitu, supaya tidak berantem, saya akan sumbangkan satu ekor sapi milik saya untuk MENGG