Skip to main content

SOAL TANAH 220 METER (BUKAN RIBU HEKTAR) ITU ...

"Pak, bagaimana halnya kalau harta waris berupa rumah, yang istri dan anak-anak bertempat tinggal di situ. Apakah kalau suami meninggal, istri dan anak harus "hengkang" dari rumah itu ?", Demikian pertanyaan yang masuk ke japri.
 
Ada beberapa pertanyaan sejenis, disampaikan dalam bahasa yang berbeda, namun intinya sama. Bagaimana nasib anak dan istri ketika rumahnya harus dibagi menurut Hukum Waris.
Tulisan ini adalah sambungan dari serial Tulisan Perihal Praktek Perencanaan Waris, bagian ketiga dari tulisan : http://www.basriadhi.com/…/karena-hartaku-bukan-harta-merek… dan http://www.basriadhi.com/…/02/contoh-hitungan-hukum-waris.h…
Maka, sebagaimana tulisan di atas, saya akan mengambil contoh Perencanaan saya sendiri.
 
Saya dan Istri tinggal di sebuah rumah yang berdiri di atas tanah 220 meter persegi (bukan 220 hektar ya...). Di rumah itu, selain kami ada anak-anak dan Ibu mertua yang ikut kami karena Ayah mertua sudah meninggal dunia.
 
Sebagaimana contoh dalam tulisan sebelumnya (link di atas), bila sang suami meninggal dunia, dengan asumsi Al Irts (harta waris siap dibagi) Rp 1 Miliar, maka pembagian harta warisnya :
 
1 Ibu (1/6) : Rp 166.666.667
1 Istri (1/8) : Rp 125.000.000
2 Anak Perempuan (2/3) = masing-masing Rp 333.333.333
3 Saudara Laki-laki Sekandung = masing-masing Rp 13.888.889
 
Masalahnya bila sebagian besar Al Irts itu datangnya dari "harga rumah " itu. Alias semua uang tunai habis dipakai buat membayar Hutang dan Kewajiban sebelum Harta Waris dibagi, tak ada harta berharga lain kecuali rumah itu.
 
Artinya, hanya rumah itulah satu-satunya harta yang harus dibagi.
 
Dari Harga rumah (bila dijual) istri mendapatkan Rp 125 juta, sisanya adalah hak ahli waris lain (ibu si almarhum suami, saudara kandung dan anak-anak). Dan itu juga harus menjual rumah itu dulu.
Menjual rumah tentu tak gampang, sedangkan pembagian harta waris itu harus disegerakan. Maka langkah yang harus dilakukan sang istri adalah :
Langkah 1. Membayar bagian ahli waris lain sesuai perhitungan yang ditentukan. Tapi uangnya dari mana, apalagi istri tak memiliki kemampuan ekonomi (tak bekerja, tak memiliki usaha)?
 
Langkah 2. Bila langkah 1 sudah dilakukan, istri segera mengubah kepemilikan rumah itu sehingga sah menjadi miliknya. Caranya dengan membayar BPHTB Waris (5% dari NPOP/Nilai Perolehan Obyek Pajak atau bahasa awamnya Harga Pasar) juga menyertakan Surat Keterangan Waris yang sah.
Langkah 2 tidak akan jalan tanpa ada Langkah 1. Biasanya disini awal mula pangkal sengketa. Ahli waris lain menuntut haknya sebelum menandatangani Surat-surat Waris.
 
Langkah 1 tidak akan jalan tanpa ada UANG TUNAI !.
 
Maka, di situlah peran Kontrak Pertanggungan Asuransi Jiwa. Selain untuk membayar Hutang Almarhum yang langsung jatuh tempo, Klaim Uang Pertanggungan juga dipakai untuk membayar Hak Ahli waris lain serta membayar biaya Legal Pemindahan Kepemilikan Rumah tersebut.
Kalau contohnya tadi Harta Waris berupa rumah seharga Rumah 1 Miliar saja, maka istri harus mengeluarkan uang untuk membayar hak Ibu (mertua) dan saudara kandung suaminya sebesar Rp : 206 jutaan, serta biaya balik nama (BPTHB Waris, Notaris dll) sekitar Rp 100 jutaan. Total sekitar Rp 300 jutaan. Itu belum termasuk hak anak yang Rp 666 jutaan...
 
Maka, sangat heran kalau ada suami mau melakukan Kontrak Pertanggungan Asuransi justru istrinya yang keberatan. Alasannya ",Jatah uang untuk beli tas berkurang".
 
Istri seperti ini tak pernah berfikir bahwa dia bisa beli tas, tapi saat suaminya meninggal dia akan (memiliki potensi) kehilangan rumah yang ditempatinya.
 
Dan pada akhirnya akhirnya memilih ingkar pada aturan Hukum Waris dan bersengketa dengan kerabatnya.
 
Ya kan? Ngaku aja.

Comments

Popular posts from this blog

MAU JUAL GINJAL? BACA SAMPAI SELESAI !

Sudah dua tahun tak bertemu, seorang teman mengirimkan "broadcast message" (BM) di perangkat Blackberry saya. BM-nya agak mengerikan : dia mencari donor ginjal untuk saudaranya yang membutuhkan. Soal harga -bila pendonor bermaksud "menjual" ginjalnya bisa dibicarakan dengannya. Membaca BM itu, saya teringat kisah pak Dahlan Iskan dalam bukunya GANTI HATI. Dengan jenaka beliau bercanda, bahwa kini dia memiliki 2 bintang seharga masing-masing 1 milyar, satu bintang yang biasa dia kendarai kemana-mana (logo mobil Mercedez) dan satu bintang jahitan di perutnya hasil operasi transplatasi hati. Ya, hati pak Dahlan "diganti" dengan hati seorang anak muda dari Cina, kabarnya harganya 1 miliar. Lalu, iseng-iseng saya browsing, dan ketemulah data ini, Data Harga organ tubuh manusia di pasar gelap (kondisi sudah meninggal dibawah 10 jam, sumber :http://namakuddn.wordpress.com/2012/04/27/inilah-daftar-harga-organ-tubuh-manusia-di-pasar-gelap/) 1. Sepasang bola mata: U

KAN SAYA MASIH HIDUP ...

“Harta, sebenarnya belum bisa dikatakan pembagian harta karena saya masih hidup. Tetapi saya tetap akan membagikan hak mereka masing-masing sesuai dengan peraturan agama,” ujar ibu Fariani. Ibu Fariani adalah seorang ibu dengan empat orang anak yang baru saja ditinggalkan suaminya Ipda Purnawirawan Matta. Almarhum meninggalkan harta waris berupa tanah, rumah dan mobil senilai Rp 15 Miliar. Pada bulan Maret 2017, ketiga anak ibu Fariani mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Kota Baubau, Sulawesi Tenggara dengan nomor 163/ptg/ 2013/PA/2017, yang inti gugatannya : Meminta bagian mereka selaku ahli waris yang sah atas harta waris almarhum ayah mereka. Dunia makin aneh? Anak kurang ajar? Tidak. Banyak orang yang memiliki pendapat seperti ibu Fariani, sebagaimana yang saya kutip di paragraf pertama di atas. Pendapat yang KELIRU. Begitu seorang suami meninggal dunia, maka hartanya tidak serta merta menjadi miliki istri atau anak-anaknya. Harta itu berubah menjadi h

CERITA 19 EKOR SAPI

Dul Kemit, Dede dan Khomsul datang ke rumah pak Lurah sambil bersungut-sungut. Mereka mencari orang yang bisa menyelesaikan masalah mereka. Pak Lurah menyambut mereka, dan tiga bersaudara ini menyampaikan masalahnya. Ayah Dul Kemit, Dede dan Khomsul baru saja meninggal seminggu lalu. Ceritanya, almarhum ayah meninggalkan WASIAT bahwa 19 ekor sapi yang ditinggalkan dibagi untuk mereka bertiga dengan porsi : Dul Kemit 1/2 bagian, Dede 1/4 bagian dan Khomsul 1/5 bagian. Pak Lurah pusing menghitung pembagiannya, karena pesan almarhum adalah saat membagi : sapi tidak boleh disembelih, dijual atau dikurangi. Untuk itu dia minta bantuan pak Bhabin dan Babinsa. Lalu pak Bhabin bilang", Sapi ada 19. Mau dibagi untuk Anak pertama 1/2, anak kedua 1/4 dan anak ketiga 1/5 tanpa menyembelih, tanpa mengurangi". Ketiga bersaudara itu menangguk-angguk. "Oke kalau begitu, supaya tidak berantem, saya akan sumbangkan satu ekor sapi milik saya untuk MENGG