Anggap saja tulisan ini sebagai jawaban atas pertanyaan beberapa teman ",Kamu suka menulis dan mengajar soal Perencanaan Waris, tapi Perencanaan Warismu sendiri memangnya sudah ada ?".
Baiklah, karena hidup ini bukan kampanye Caleg dan Capres yang hanya 99% janji dan 1% harapan, maka saya mau buka-bukaan. Apa yang sudah saya siapkan.
GAMBAR 1 adalah Silsilah keluarga kami. Saya, istri dan anak-anak yang beragama Islam, dan bertekad membagi Warisan menggunakan Hukum Waris Islam.
Dalam Tinjauan Hukum Waris, bagaimana alur pembagian warisnya (bila anda ketemu kasus yang sama persis) ?
Bila Suami Meninggal Dunia duluan. Maka harta peninggalan suami akan jatuh 1/6 bagian pada ibunya suami, 1/8 bagian pada istri, 2/3 bagian pada anak-anak dan sisanya dibagi rata pada saudara kandung laki-laki.
Bila istri Meninggal Dunia duluan. Maka harta peninggalan istri akan jatuh 1/6 pada ibunya istri, 1/4 bagian pada suami, 2/3 pada anak-anak dan sisanya pada saudara laki-lakinya.
Ini menjawab pertanyaan seorang teman, pak A.K. Fajdawani apakah saya banyak memiliki Asset Riil (Rumah, mobil, perhiasan dan asset tangible lain?)
Jawabannya tidak banyak. Mengapa? Saya pernah menulis di
sini :http://www.basriadhi.com/…/seberapa-jauh-perjalanan-itu.html
Asset riil yang kami kumpulkan akan berhimpun dalam kelompok "Harta Bersama" yang kelak menjadi Harta Waris setelah dikurangi kewajiban dan wasiat (bila ada).
Baiklah, karena hidup ini bukan kampanye Caleg dan Capres yang hanya 99% janji dan 1% harapan, maka saya mau buka-bukaan. Apa yang sudah saya siapkan.
GAMBAR 1 adalah Silsilah keluarga kami. Saya, istri dan anak-anak yang beragama Islam, dan bertekad membagi Warisan menggunakan Hukum Waris Islam.
Oran
gtua saya dan istri masing-masing tinggal ibu. Saya memiliki tiga adik laki-laki, istri saya memiliki satu adik laki-laki. Dan kami memiliki dua orang anak, keduanya perempuan.

Dalam Tinjauan Hukum Waris, bagaimana alur pembagian warisnya (bila anda ketemu kasus yang sama persis) ?
Bila Suami Meninggal Dunia duluan. Maka harta peninggalan suami akan jatuh 1/6 bagian pada ibunya suami, 1/8 bagian pada istri, 2/3 bagian pada anak-anak dan sisanya dibagi rata pada saudara kandung laki-laki.
Bila istri Meninggal Dunia duluan. Maka harta peninggalan istri akan jatuh 1/6 pada ibunya istri, 1/4 bagian pada suami, 2/3 pada anak-anak dan sisanya pada saudara laki-lakinya.
Ini menjawab pertanyaan seorang teman, pak A.K. Fajdawani apakah saya banyak memiliki Asset Riil (Rumah, mobil, perhiasan dan asset tangible lain?)
Jawabannya tidak banyak. Mengapa? Saya pernah menulis di

Asset riil yang kami kumpulkan akan berhimpun dalam kelompok "Harta Bersama" yang kelak menjadi Harta Waris setelah dikurangi kewajiban dan wasiat (bila ada).
Kami tahu, bahwa Asset itu kelak bukan lagi menjadi milik kami (dan tentu anak-anak kami) sepenuhnya, karena kami memiliki Ahli waris lain selain mereka.
Maka, kami harus memiliki CUKUP Kontrak Uang Pertanggungan (yang notabene bukan merupakan Harta Bersama), yang memastikan apa yang kami tinggalkan sesuai kebutuhan anak-anak kami kelak ketika kami tiada.

GAMBAR 2 adalah Skrinsut Daftar Harta yang kami miliki. Sekitar 50% harta yang kami miliki berkode 039, berupa Kontrak Pertanggungan Asuransi. Mobil, Rumah, Motor kami hanya punya satu... tabungan dan investasi secukupnya asal cukup buat hidup sehari-hari dan sesekali travelling saja.
Dengan Uang Pertanggungan Asuransi yang cukup besar, kami juga ingin memastikan anak-anak kami (sebagai penerima manfaat) bisa mengelolanya dengan baik. Jangan sampai mereka nanti habiskan secara ngawur tanpa pedoman, "dicumi-cumiin" janji-janji investasi bodong atau dengan gampang dihutang oleh orang-orang yang kurang bertanggung jawab.
Sehingga, di gambar 3, kami menyusun Strategi Mitigasi untuk mereka. Jadi, ketika harta ayah/ibunya harus dibagi menurut Hukum Waris Islam... mereka tetap akan bisa hidup sebagaimana layaknya ketika ayah ibunya masih hidup. Dengan skenario yang jelas.
Karena Harta Kami bukanlah (sepenuhnya) Harta Mereka, anak-anak kami.
** Lanjutan tulisan ini : http://www.basriadhi.com/2019/02/contoh-hitungan-hukum-waris.html dan http://www.basriadhi.com/2019/02/soal-tanah-220-meter-bukan-juta-hektar.html
** Lanjutan tulisan ini : http://www.basriadhi.com/2019/02/contoh-hitungan-hukum-waris.html dan http://www.basriadhi.com/2019/02/soal-tanah-220-meter-bukan-juta-hektar.html
Comments
Post a Comment