Skip to main content

MENCERAHKAN, BUKAN MENYESATKAN

"Jadi, milikilah Produk Asuransi Jiwa sebagai Legitimate Portie anda. Karena Ibu sebagai istri akan mendapat kepastian hak yang dperoleh sesuai yang dituliskan dalam Polis Asuransi", Demikian tulis seorang teman -sesama agen asuransi- yang sedang belajar menjadi pembicara soal Perencanaan Waris. Tulisan itu saya baca di wall fesbuknya.

Saya senang kesadaran kita soal Perencanaan Waris semakin tinggi, tapi harus diakui mempelajari perihal Hukum waris di Indonesia bukan persoalan sederhana.

Selain bahwa ada tiga Hukum Waris yang berlaku, banyak istilah Hukum yang tidak mudah dipahami awam secara seketika. Salah satu contohnya : Legitimate Portie.

Istilah Legitimate Portie ada dalam Hukum Waris Perdata, dimuat dalam Pasal 913 KUHPerdata.

Secara definisi Legitieme Portie adalah bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada ahli waris yang berada dalam garis lurus menurut undang-undang (para Legitimaris). Jadi legitimaris dalam hal ini hanya ahli waris yang menurut undang-undang berada dalam garis lurus ke atas atau ke bawah.

Tapi, jangan lupa, bertolak dari ketentuan Pasal 913 KUH Perdata, Legitimate Portie akan muncul bila ada WASIAT dari Pewaris, serta harus DITUNTUT oleh para Legitimaris.

Maka mendefinisikan Produk Asuransi sebagai bagian dari Legitimate Portie adalah pernyataan yang MENYESATKAN.

Karena, Manfaat yang tercantum dalam Polis Asuransi bukanlah Wasiat dan bukanlah Dampak wasiat. Dan, manfaat yang tercantum dalam polis tidak perlu dituntut oleh para penerima manfaat (yang -mungkin kebetulan - legitimaris). Para penerima manfaat akan menerima porsi sebagaimana yang dijanjikan dalam polis.

Produk asuransi adalah SOLUSI bagi Istri, pihak yang paling terdampak bila suaminya sempat memberi wasiat -bukan merupakan legitimate portie, karena istri bukanlah legitimaris.

Maka, kalau sudah mengerti hukum waris, justru harusnya istri yang meminta suaminya memiliki polis asuransi, bukan malah menghalangi.

Imam Az-Zarmuji dalam bukunya yang legendaris "Ta'limul Muta'alim" pernah mengutip perkataan Ali bin Abi Thalib (yang dinisbatkan pada Imam Asy-Syafi'i :

"Ingat, kamu tidak akan mendapatkan ilmu kecuali dengan enam perkara, akan aku kabarkan kepadamu dengan jelas : Kecerdasan, Kemauan, Kesabaran, Bekal (harta), Arahan Guru dan Waktu yang Panjang".

Hari-hari ini, banyak orang yang mencari ilmu hanya sekedar untuk mencari ketenaran. Belum menguasai penuh, sudah menyampaikannya pada orang. Buru-buru jadi pembicara, misalnya.

Ilmu itu dipelajari untuk mencerahkan, bukan menyesatkan.

Comments

Popular posts from this blog

MAU JUAL GINJAL? BACA SAMPAI SELESAI !

Sudah dua tahun tak bertemu, seorang teman mengirimkan "broadcast message" (BM) di perangkat Blackberry saya. BM-nya agak mengerikan : dia mencari donor ginjal untuk saudaranya yang membutuhkan. Soal harga -bila pendonor bermaksud "menjual" ginjalnya bisa dibicarakan dengannya. Membaca BM itu, saya teringat kisah pak Dahlan Iskan dalam bukunya GANTI HATI. Dengan jenaka beliau bercanda, bahwa kini dia memiliki 2 bintang seharga masing-masing 1 milyar, satu bintang yang biasa dia kendarai kemana-mana (logo mobil Mercedez) dan satu bintang jahitan di perutnya hasil operasi transplatasi hati. Ya, hati pak Dahlan "diganti" dengan hati seorang anak muda dari Cina, kabarnya harganya 1 miliar. Lalu, iseng-iseng saya browsing, dan ketemulah data ini, Data Harga organ tubuh manusia di pasar gelap (kondisi sudah meninggal dibawah 10 jam, sumber :http://namakuddn.wordpress.com/2012/04/27/inilah-daftar-harga-organ-tubuh-manusia-di-pasar-gelap/) 1. Sepasang bola mata: U

KAN SAYA MASIH HIDUP ...

“Harta, sebenarnya belum bisa dikatakan pembagian harta karena saya masih hidup. Tetapi saya tetap akan membagikan hak mereka masing-masing sesuai dengan peraturan agama,” ujar ibu Fariani. Ibu Fariani adalah seorang ibu dengan empat orang anak yang baru saja ditinggalkan suaminya Ipda Purnawirawan Matta. Almarhum meninggalkan harta waris berupa tanah, rumah dan mobil senilai Rp 15 Miliar. Pada bulan Maret 2017, ketiga anak ibu Fariani mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Kota Baubau, Sulawesi Tenggara dengan nomor 163/ptg/ 2013/PA/2017, yang inti gugatannya : Meminta bagian mereka selaku ahli waris yang sah atas harta waris almarhum ayah mereka. Dunia makin aneh? Anak kurang ajar? Tidak. Banyak orang yang memiliki pendapat seperti ibu Fariani, sebagaimana yang saya kutip di paragraf pertama di atas. Pendapat yang KELIRU. Begitu seorang suami meninggal dunia, maka hartanya tidak serta merta menjadi miliki istri atau anak-anaknya. Harta itu berubah menjadi h

CERITA 19 EKOR SAPI

Dul Kemit, Dede dan Khomsul datang ke rumah pak Lurah sambil bersungut-sungut. Mereka mencari orang yang bisa menyelesaikan masalah mereka. Pak Lurah menyambut mereka, dan tiga bersaudara ini menyampaikan masalahnya. Ayah Dul Kemit, Dede dan Khomsul baru saja meninggal seminggu lalu. Ceritanya, almarhum ayah meninggalkan WASIAT bahwa 19 ekor sapi yang ditinggalkan dibagi untuk mereka bertiga dengan porsi : Dul Kemit 1/2 bagian, Dede 1/4 bagian dan Khomsul 1/5 bagian. Pak Lurah pusing menghitung pembagiannya, karena pesan almarhum adalah saat membagi : sapi tidak boleh disembelih, dijual atau dikurangi. Untuk itu dia minta bantuan pak Bhabin dan Babinsa. Lalu pak Bhabin bilang", Sapi ada 19. Mau dibagi untuk Anak pertama 1/2, anak kedua 1/4 dan anak ketiga 1/5 tanpa menyembelih, tanpa mengurangi". Ketiga bersaudara itu menangguk-angguk. "Oke kalau begitu, supaya tidak berantem, saya akan sumbangkan satu ekor sapi milik saya untuk MENGG