"Mas Basri, aku kok pusing ya ngapalin Porsi Pembagian dalam Hukum Waris Islam", katanya.
Sebenarnya mudah, dalam pembagian waris menurut Hukum Waris Islam pijakan (angka) porsinya hanya 1/3 dan 1/4. Lalu tinggal dibagi 2 atau dikali 2.
"Lalu siapa saja yang pasti dapat?", Tanyanya lagi.
Yang pasti dapat, adalah pasangan (suami/istri), orangtua dan anak (catatan : bila masih hidup). Bila tak ada lelaki di antara 3 pihak di atas, maka harta waris akan keluar dari "lingkaran" alias ada ahli waris lain yang ikut menghabiskan. Ada 17 "orang" yang terbagi dalam 3 golongan yang terbuka hak warisnya.
"Siapa saja mereka, mas?",Tanyanya lagi.
Oh, kalau mau detilnya, hadir saja di Acara Dialog Wanita bersama BHR Academy di Hotel Onih-Bogor, Sabtu 7 Desember 2019.
"Memang kalau nggak hadir acara itu kenapa mas", katanya ngeyel.
Maka, kemungkinan kamu tak menguasai ilmu Hukum Waris Islam, kemungkinan kamu akan bagi waris seenaknya dan kalau membagi waris seenaknya dijamin masuk neraka oleh QS An Nisaa : 14.
Lalu apa hubungannya dengan Asuransi? Produk asuransi MEMBANTU kita menjalani salah satu prinsip Pewarisan Islam : Akurat dan Segera
"Oh gitu mas", Tutupnya.
Comments
Post a Comment