Di sebuah arisan ibu-ibu BPJS (Bujet Pas-Pasan Jiwa Sosialita) seorang ibu yang duduk memangku tas - yang dia bilang baru beli di Singapur- berhadapan dengan seorang agen asuransi. Teman-temannya lagi sibuk negosiasi cicilan kerudung.
"Halah, Jeng...nggak usahlah repot nawarin asuransi buat aku, aku sudah aman. Suamiku sudah siapin semua buat aku dan anakku. Malah apartemen sudah dia beli atas namaku. Dia juga bilang mau hibahkan rumah dan kebon buat aku juga. Aku nggak butuh asuransi", Sergahnya galak dengan hidung dan dagu mendongak.
"Itu semua apartemen, rumah dan kebon kapan dibeli bu?", Tanya si agen asuransi.
"Ya pas kami udah nikahlah. Kan rejeki dia dari aku. Walaupun dia yang kerja, tapi kan aku yang mendukung dari rumah, sambil shopping dan arisan", Jawab si ibu BPJS .Ketahuilah ibu, ada tiga jenis harta dalam Perkawinan : Ada Harta Bawaan (dan yang mirip sama dia Harta Perolehan), Harta Bersama dan Polis Asuransi Jiwa sebagai Harta Ketiga.
Menurut Hukum Islam, ibu ahli waris sehingga -seharusnya- tidak boleh menerima wasiat. Pun bila ahli waris lain setuju, jumlahnya tak boleh lebih dari 1/3 harta.
"Hanya Harta Ketiga yang bisa ibu terima 100%, untuk memastikan ibu aman", tegas si Agen asuransi.
"Kok Bisa?",tanya si ibu BPJS
"Halah, Jeng...nggak usahlah repot nawarin asuransi buat aku, aku sudah aman. Suamiku sudah siapin semua buat aku dan anakku. Malah apartemen sudah dia beli atas namaku. Dia juga bilang mau hibahkan rumah dan kebon buat aku juga. Aku nggak butuh asuransi", Sergahnya galak dengan hidung dan dagu mendongak.

"Ya pas kami udah nikahlah. Kan rejeki dia dari aku. Walaupun dia yang kerja, tapi kan aku yang mendukung dari rumah, sambil shopping dan arisan", Jawab si ibu BPJS .Ketahuilah ibu, ada tiga jenis harta dalam Perkawinan : Ada Harta Bawaan (dan yang mirip sama dia Harta Perolehan), Harta Bersama dan Polis Asuransi Jiwa sebagai Harta Ketiga.
Menurut Hukum Islam, ibu ahli waris sehingga -seharusnya- tidak boleh menerima wasiat. Pun bila ahli waris lain setuju, jumlahnya tak boleh lebih dari 1/3 harta.
Menurut Hukum Perdata, ibu bisa terima wasiat tapi ibu tak punya Hak Memaksa (Legitieme Portie) karena ibu bukan termasuk Legitimaris. Suatu saat para legitimaris minta bagiannya yang terkurangi karena ada wasiat, ibu hanya bisa "terima nasib". Plus, Hibah antara suami istri dalam Hukum Perdata kita kan dilarang (Pasal 1678).
"Jadi ibu bisa bilang aman dari mana?",tanya si agen asuransi. Seperti umumnya ibu-ibu BPJS yang modal geer, dia bengong ketika diberi tahu soal itu.
"Jadi ibu bisa bilang aman dari mana?",tanya si agen asuransi. Seperti umumnya ibu-ibu BPJS yang modal geer, dia bengong ketika diberi tahu soal itu.

"Kok Bisa?",tanya si ibu BPJS
Ceritanya begini... (si agen asuransi mengulang materi kelas Perencanaan Waris sambil membuka halaman 28-29 buku "Hartamu bukan Hartamu").
Si Ibu BPJS kelihatan lemes, meletakkan tasnya di meja, mereknya KERMES (bukan Hermes). Pantes.
Si Ibu BPJS kelihatan lemes, meletakkan tasnya di meja, mereknya KERMES (bukan Hermes). Pantes.
Comments
Post a Comment