Skip to main content

SEBERAPA JAUH PERJALANAN ITU

“Pak, nasabah saya ini pengusaha. Dia selalu bilang tak perlu Asuransi karena usahanya jalan bagus, assetnya banyak dan tak punya hutang”, Demikian kata salah seorang peserta.

“Kalau boleh tahu pak, usaha calon nasabah itu apa”,tanya saya.

“Dia punya pabrik kain dan distributor benang pak”,Jawab peserta itu lagi.

“Ketika dia menjual kain dan benangnya pada para distributor, apakah dia mengutip pembayaran di muka dari distributor atau pembeli (sebelum kirim barang, bayar duluan) atau setidaknya tunai?”, Tanya saya lagi.

“Setahu saya tidak pak”, Jawabnya.

“Yakin ?”,tanya saya sekali lagi, mencoba meyakinkan.

“Yakin pak. Karena istri saya kerja di sana di bagian Keuangan, membawahi beberapa kolektor yang tugasnya menagih hutang”, Jawabnya, malu-malu.
Perjalanan Harta menuju Ahli Waris

“Pak, ada dua kemungkinan atas pernyataan pengusaha itu : bahwa dia memiliki PIUTANG namun mengaku TIDAK PUNYA HUTANG”,kata saya.

Kemungkinan pertama, dia kaya raya dengan uang tak terbatas, bahkan mungkin lebih kaya dari Jeff Bezos (orang terkaya di dunia, pemilik Amazon.com).

Kemungkinan kedua, dia berbohong.

Semua orang ingin tak punya hutang. Hidup tidak memiliki hutang adalah hidup yang sangat ideal.
Tapi bagi pengusaha, itu agak “utopis”. Dia memberi piutang ke orang, dan menutupnya dengan modal sendiri. Hebat, tapi rada mustahil.

Bagi orang yang memiliki hutang, baik itu hutang pribadi maupun hutang dagang (yang dibuat atas nama pribadi), dia memiliki “peluang” menghambat ahli waris menerima hak atas harta yang ditinggalkannya.

Perjalanan harta yang dikumpulkan oleh si pengusaha itu hingga menjadi harta waris sangatlah jauh dan panjang. Setiap kali dia menambah hutang (walau dalam skenario dia hidup terus, hutang itu akan terbayar) maka membuat perjalanan harta menjadi harta waris makin panjang.

“Maka, datanglah ke pengusaha itu dengan gambar ini pak”,kata saya pada peserta itu.

Kita datang bukan mau minta duit dia. Kita datang untuk memberikan kesadaran, bahwa hanya amal perbuatannya di dunia yang kelak dia bawa sebagai bekal di “alam sana”.

Hutang (dan wasiat, bila ada) harus dilunasi sebelum harta itu benar-benar bisa dibagi.

Dan Solusi Program Asuransi adalah caramu membantu pengusaha itu, menciptakan cara terefektif dan terefisien bagi keluarga melunasi hutang dan melanjutkan hidup sebagaimana mestinya.


Sekali lagi, kita datang sebagai pembawa solusi, karena banyak orang (berharta) tidak tahu seberapa jauh perjalanan (hartanya) itu hingga sampai ke orang-orang yang dikasihinya.
_____________________
Gambar 1. Alur perjalanan harta menjadi harta waris yang bisa dinikmati ahli warisnya.
Gambar 2. Dasar hukum bahwa hutang harus dilunasi

Comments

Popular posts from this blog

MAU JUAL GINJAL? BACA SAMPAI SELESAI !

Sudah dua tahun tak bertemu, seorang teman mengirimkan "broadcast message" (BM) di perangkat Blackberry saya. BM-nya agak mengerikan : dia mencari donor ginjal untuk saudaranya yang membutuhkan. Soal harga -bila pendonor bermaksud "menjual" ginjalnya bisa dibicarakan dengannya. Membaca BM itu, saya teringat kisah pak Dahlan Iskan dalam bukunya GANTI HATI. Dengan jenaka beliau bercanda, bahwa kini dia memiliki 2 bintang seharga masing-masing 1 milyar, satu bintang yang biasa dia kendarai kemana-mana (logo mobil Mercedez) dan satu bintang jahitan di perutnya hasil operasi transplatasi hati. Ya, hati pak Dahlan "diganti" dengan hati seorang anak muda dari Cina, kabarnya harganya 1 miliar. Lalu, iseng-iseng saya browsing, dan ketemulah data ini, Data Harga organ tubuh manusia di pasar gelap (kondisi sudah meninggal dibawah 10 jam, sumber :http://namakuddn.wordpress.com/2012/04/27/inilah-daftar-harga-organ-tubuh-manusia-di-pasar-gelap/) 1. Sepasang bola mata: U

KAN SAYA MASIH HIDUP ...

“Harta, sebenarnya belum bisa dikatakan pembagian harta karena saya masih hidup. Tetapi saya tetap akan membagikan hak mereka masing-masing sesuai dengan peraturan agama,” ujar ibu Fariani. Ibu Fariani adalah seorang ibu dengan empat orang anak yang baru saja ditinggalkan suaminya Ipda Purnawirawan Matta. Almarhum meninggalkan harta waris berupa tanah, rumah dan mobil senilai Rp 15 Miliar. Pada bulan Maret 2017, ketiga anak ibu Fariani mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Kota Baubau, Sulawesi Tenggara dengan nomor 163/ptg/ 2013/PA/2017, yang inti gugatannya : Meminta bagian mereka selaku ahli waris yang sah atas harta waris almarhum ayah mereka. Dunia makin aneh? Anak kurang ajar? Tidak. Banyak orang yang memiliki pendapat seperti ibu Fariani, sebagaimana yang saya kutip di paragraf pertama di atas. Pendapat yang KELIRU. Begitu seorang suami meninggal dunia, maka hartanya tidak serta merta menjadi miliki istri atau anak-anaknya. Harta itu berubah menjadi h

CERITA 19 EKOR SAPI

Dul Kemit, Dede dan Khomsul datang ke rumah pak Lurah sambil bersungut-sungut. Mereka mencari orang yang bisa menyelesaikan masalah mereka. Pak Lurah menyambut mereka, dan tiga bersaudara ini menyampaikan masalahnya. Ayah Dul Kemit, Dede dan Khomsul baru saja meninggal seminggu lalu. Ceritanya, almarhum ayah meninggalkan WASIAT bahwa 19 ekor sapi yang ditinggalkan dibagi untuk mereka bertiga dengan porsi : Dul Kemit 1/2 bagian, Dede 1/4 bagian dan Khomsul 1/5 bagian. Pak Lurah pusing menghitung pembagiannya, karena pesan almarhum adalah saat membagi : sapi tidak boleh disembelih, dijual atau dikurangi. Untuk itu dia minta bantuan pak Bhabin dan Babinsa. Lalu pak Bhabin bilang", Sapi ada 19. Mau dibagi untuk Anak pertama 1/2, anak kedua 1/4 dan anak ketiga 1/5 tanpa menyembelih, tanpa mengurangi". Ketiga bersaudara itu menangguk-angguk. "Oke kalau begitu, supaya tidak berantem, saya akan sumbangkan satu ekor sapi milik saya untuk MENGG