
Yang datang kemarin, sebut saja ibu Nora, tolong jangan tambahkan huruf K di belakang namanya.
Dari cara dia parkir mobil Pajero-nya yang rada seenaknya "makan jatah" dua mobil, dan cara dia memandang remeh orang di kantor, dan gayanya mengangkat-angkat tangan yang keberatan gelang krincing : sebenarnya huruf K di belakang namanya cocok juga.
Ibu Nora mau membatalkan polis yang dibuat suaminya. Saya perhatikan dari kejauhan, sekretaris saya mulai kesulitan menerangkan bahwa pembatalan polis harus dilakukan oleh yang bersangkutan (pemilik polis).
Diulang tiga kali, dengan pongah bu Nora bilang, dengan nada setengah berteriak ",Suami saya sibuk, lagian buat apa asuransi, saya nggak butuh. Duit suami saya cukup".
Saya dekati, saya memperkenalkan diri pada bu Nora. "Saya pemilik kantor ini, bu",kataku. Dia melunak, kelihatannya.
Lalu bu Nora menceritakan bahwa dia mau menutup Polis Asuransinya karena merasa nggak butuh. Suaminya pengusaha, kaya (kelihatan dari mobil dan aneka rupa bling-bling) yang dipakainya. "Duit suami saya cukup buat menghidupi saya, buat apa asuransi. Bayar asuransi buang-buang duit aja suami saya aja. Mending ditabung".
Saya lihat polisnya, UP nya lumayan, milyaran. Preminya ratusan juta juga per tahunnya. Penerima Manfaat? Bu Nora 100%.
Nampaknya walau bling-bling, "kurang satu ons" juga bu Nora ini.
Lalu saya buka gambar ini. "Bu, sebenarnya Polis ini adalah bukti cinta suami yang paling nyata". Dia bengong.
"Apakah ibu pernah tahu bisnis suami ibu apa saja, hutang-piutangnya pada siapa saja dan uangnya disimpan di bank dalam bentuk apa?" tanyaku. Dia menggeleng.
Bu, jangankan hutang usaha. Hutang kartu kredit suami ikut diwariskan lho ke Ibu. Itu jelas dalam pasal 1100 KUH Perdata. Ibu yakin harta warisan suami berkurang banyak untuk melunasin hutang? Dia mulai bengong, mikir.
"Tapi pak, suami saya cukup punya duit di rekeningnya",katanya mulai rada-rada lembut tapioka. Bikin batuk.
"Sekarang saya tanya sama ibu. Rekening suami dalam bentuk apa? Tabungan, giro, deposito, safe deposit box? Ibu tahu dimana letak sertifikat rekening itu disimpan sama Bapak?",tanya saya lagi.
Dia menggeleng lemah.
Saya sodorkan artikel ini : http://
"Dan ibu, peraturan Menteri Keuangan yang baru PMK no 19/PMK.03/2018 bilang, Baik rekening orang yang masih hidup maupun yang SUDAH MENINGGAL DUNIA harus dilaporkan ke Aparatur Pajak, artinya bahkan ahli waris yang sah masih harus menunggu untuk mencairkannya".
"Polis asuransi ini adalah warisan yang likuid, langsung cair untuk ibu, 100% serta tak ada kewajiban pencairan klaim dibagi menurut hukum waris. Itu kenapa saya bilang ini adalah bukti cinta suami pada ibu",tutup saya.
Walau kelihatan "kurang setengah ons" sepertinya bu Nora berfikir keras. Bimbang.
"Ya sudah mbak, saya nggak jadi batalin polis. Suami saya ini yang bayar preminya",katanya pada sekretaris saya.
Sambil sibuk mengangkat-angkat tangannya yang penuh gelang krincing, bu Nora berlalu.
Foto illustrasi adalah hak milik HukumOnline.com
Comments
Post a Comment