
Dia memiliki (dan mengelola) enam warung bakso. Di Hulu usahanya, dia membuat penggilingan daging, yang juga menerima orderan giling daging hingga produksi dari tukang bakso lain. Total karyawannya ada 90-an orang.
Waktu jaman-jamannya mulai taksi online, saking penasaran mencoba, dia turun mencoba jadi sopir taksi online. Sekarang dia punya delapan armada mobil yang disewakannya menjadi taksi online.
Kemarin Hans ketemu saya. "Pengen ngobrolin Perencanaan Dana Pensiun terutama buat karyawan-karyawanku, Mas",katanya.
Hans sebenarnya sudah mendengar banyak soal beberapa alternatif penyediaan dana pensiun. "Tapi, aku penasaran katanya merencanakan dana pensiun pakai produk Unit Link juga bisa menguntungkan", tanyanya penasaran.
Lalu saya gambarkan bagain ini.
"Begini Hans, aku pikir setidaknya ada Tiga alternatif Cara Pengelolaan Dana Pensiun",kataku sambil menyelesaikan menggambar bagan.
Cara PERTAMA, kamu sisihkan pendapatan karyawan (dan juga pendapatanmu sendiri) simpan uangnya dalam bentuk deposito dan diakumulasi. Ketika ada karyawan yang keluar berikan itu dalam bentuk Pesangon atau Dana Pensiun langsung ke Rekeningnya. Bentuknya seperti gaji.
Cara Pertama ini, selain dikenakan pajak atas depositomu (20% dari bunga), juga karyawan -bila penggajianmu menganut sistem "gross basis"- masih terbebani membayar Pajak Penghasilan (Pph) Atas Manfaat Pensiunnya sampai 30%.
Misalkan total manfaat Pensiunnya Rp 550 juta, maka pajak yang harus dia bayar = Rp 102.5 juta. Karyawan menerima bersih = Rp 447,5 juta
Cara KEDUA, uang yang kamu sisihkan itu bisa kamu letakkan di Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Ini biasanya ada di bank atau Perusahaan Asuransi. Di sana, uang itu akan diinvestasikan oleh Manajer Investasi sebagaimana investasi Reksadana sesuai profil resiko dan instrumen investasi pilihan masing-masing karyawan.
Pada Pilihan Kedua, pencairan Manfaat Pensiun ini akan dikenakan Pajak Penghasilan 5%.
Maka kalau contohnya sama Rp 550 juta, maka Pph yang harus dibayar =Rp 25 juta. Karyawan menerima bersih Rp 525 juta.
Cara KETIGA, pakai UNIT LINK.
"Unit Link, mas? Nggak salah tuh. Banyak Perencana Keuangan tidak menganjurkan pakai produk ITU. Biayanya banyak",sergah Hans, penasaran.
"Oke, kita pretelin satu-satu",kataku sambil menyeruput kopi.
Unit Link biayanya banyak. Mungkin. Tapi biaya itu timbul karena ada MANFAAT TAMBAHAN. Karena UNIT LINK adalah produk perusahaan asuransi, maka ada manfaat tambahan Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa. Di mana kalau karyawanmu meninggal sebelum masa pensiunnya, uang pertanggungan itu yang akan cair.
"Kamu tak perlu repot mengeluarkan Dana Non Bujeter, atau mengedarkan kencleng sumbangan (yang pasti tak seberapa) untuk santunan kematian keluarga karyawanmu itu",tegas saya. Hans manggut-manggut.
Unit Link memliki keunggulan lain, pencairannya tidak dikenakan PPh. Baik itu pencairan atas Uang Pertanggungan, maupun hasil investasinya PPh-nya NOL. Jadi kalau karyawan punya pensiun Rp 550 juta, dia akan tetap terima di rekeningnya Rp 550 juta.
"Tapi kan, Unit Link ada Biaya Akusisi-nya mas. Gede juga",katanya.
Begini, cari Unit Link yang hanya mengenakan biaya akusisi maksimal 50% dari uang yang disetor di tahun pertama saja. Itu biaya, akan terkompensasi alias balik modal dari hasil Investasi setidaknya di tiga atau empat tahun awal bila hasil investasinya progresif.. Jauh lebih hemat dari pajak kena PPh di akhir ...
"Oh, jadi begitu ya mas. Paham aku sekarang",tutupnya sambil menyodorkan uang ke pelayan, bayarin semua tagihan kopi dan kudapan.
Memang benar kata orang tua : Benci boleh, bodoh jangan ...
Comments
Post a Comment