Sequel ini tidak lagi berbicara soal dilema cinta Rachel Chu dan Nicholas “Nick” Young. Rachel adalah wanita biasa, profesor ilmu ekonomi yang ibunya imigran dari Cina daratan yang terdampar di Amerika. Nick Young adalah anak keluarga super kaya Singapura, yang dengan kekayaannya, dia bisa lebih "berkuasa" dari Perdana Menteri Singapura.
Tapi benarkah orang kaya tak punya problem? Mari kita kupas cerita fiksi yang sesungguhnya nyata dan banyak terjadi itu dari sudut pandang Hukum Waris Indonesia.
Setelah kejadian “Crazy Rich Asian” akhirnya Nick Young dan Rachel Chu menikah. Mereka memilih tinggal di New York, hingga suatu kali ibu Nick, Eleanor, memberi kabar bahwa nenek Nick (Su Yi) sedang sakit keras. Nick memutuskan pulang ke Singapura untuk menengok Neneknya. Tapi rencana tinggallah rencana. Kedatangan Nick di Singapura tidak dikehendaki, niatnya menengok neneknya yang super duper kaya dihalangi oleh Edison Cheng, sepupunya sendiri.
Su Yi, sang nenek, memiliki lima orang anak : Alexandra, Felicia, Victoria, Catherine dan Phillip. Phillip adalah ayah Nick Young, sudah meninggal lebih dulu. Pada akhirnya Su Yi meninggal, dan mewariskan -salah satunya- Tyersall Park : kawasan property mewah tempat Su Yi tinggal. Namun sebelum meninggal, Su Yi meninggalkan wasiat bahwa sebelum harta warisannya dibagi, dia minta agar ada sebagian yang diberikan untuk Nick Young, sang cucu.
Ini yang membuat Edison Cheng naik pitam, sebagai sesama cucu, dia tak mendapatkan apa-apa. Kok bisa. Anda itu terjadi di Indonesia, apakah bisa terjadi seperti itu juga?
PERTAMA, soal harta waris eks milik Su Yi. Pasal 852 KUH Perdata bilang, bahwa anak dan keturunan walaupun dilahirkan dari berbagai perkawinan, tidak memandang jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu, mendapat BAGIAN YANG SAMA. Maka anak-anak Su Yi, yang ada lima orang itu mendapat bagian yang sama kepala per kepala.
Lho tapi kan, Phillip -ayah Nick Young- kan sudah meninggal? Ya, bagian ya akan jatuh ke Nick Young sebagai cucu Su Yi. Sesuai pasal 852 itu pula. Edison Cheng sebagai sepupu Nick tidak mendapat apa-apa karena ibunya yang menjadi ahli waris Su Yi masih hidup, maka haknya tertutup oleh ibunya.
KEDUA, Soal wasiat. Bolehkah Su Yi menjatuhkan hartanya ke cucunya menggunakan Surat Wasiat. Berbeda dengan Hukum Waris Islam yang melarang Surat Wasiat ditujukan pada ahli waris, dalam Hukum Perdata dibolehkan. ASAL tidak melanggar hak LEGITIMATE PORTIE yang dimiliki oleh anak-anak Su Yi. Bagaimana kalau ada pelanggaran? Maka proses pembagiannya harus dihitung ulang, sampai para legitimaris mendapatkan porsinya sesuai undang-undang.
KETIGA. Apakah Rachel Wu -istri Nick Young- otomatis bisa ikut jadi kaya raya karena suaminya mendapat warisan besar dari neneknya? Jawabannya tidak. Karena harta itu statusnya harta perolehan suami, bukan harta bersama. Jadi tak ada hak Rachel Wu cawe-cawe di dalamnya.
Lalu, bisa nggak Rachel Wu meng-konversi harta perolehan suaminya menjadi harta bersama yang dia juga bisa miliki? Ada, tapi strategi itu hanya diberikan di kelas saya ya.
Jadi siapa bilang orang kaya tidak punya problem? Itu mengapa, orang-orang kaya lebih sadar konsep Waris dengan Program Asuransi.
Yekan?
Comments
Post a Comment