Ini adalah potongan berita yang saya baca dari Kompas edisi Senin 5 November 2018.
Kalau ditanya ini kabar baik atau buruk, maka saya bilang ini adalah kabar baik. Lho kok?
Pernah kan didatangi agen asuransi? Kebanyakan dari mereka datang menawarkan PRODUK (Product Push), sehingga ketika ditanya agak sedikit lebih detil soal konsep, mereka gelagapan.
Sebagian lagi dari agen asuransi datang menawarkan INVESTASI. Agak rancu, mereka ini datang sebagai Wakil (Perusahaan) Manager Investasi atau Perusahaan Asuransi? Lebih hebatnya lagi, beberapa datang dengan tawaran INVESTASI DIJAMIN, alias produk investasi dengan hasil investasi dijamin.
Sudah dengar masalah yang membelit PT AJB Bumiputera dan PT Jiwasraya (Persero) belakangan ini ?
Intinya kedua perusahaan asuransi itu kesulitan membayar klaim nasabah. Khususnya Jiwasraya, terlambat membayar BUNGA polis yang per tanggal 10 Oktobet 2018 besarnya sebesar Rp 802 Milyar. Sebagian besar datang dari produk JS Proteksi Plan (fitur detilnya bisa dibaca di web Jiwasraya).
Apa itu bunga polis? Sepanjang pengetahuan saya berkecimpung di industri Asuransi, terus terang, baru saya dengar istilah itu. Telisik punya telisik, produk JS Proteksi Plan ini menjanjikan NILAI TUNAI INVESTASI PASTI. Ini yang mereka sebut Bunga Polis...
Ukuran likuiditas, atau kemampuan sebuah perusahaan membayar klaim adalah RBC (Risk Base Capital). Ini tercantum dalam Laporan Keuangan mereka. Pemerintah (c.q OJK) mensyaratkan minimal adalah 120%. Artinya bila total kewajiban klaim adalah 100, mereka harus punya duit 120.

Dari mana uang untuk "membangun" RBC itu dibangun? Tentu dari Premi yang disetor nasabah. Apakah semua premi nasabah menjadi "milik" perusahaan asuransi? TIDAK.
Bagian premi nasabah yang pasti menjadi milik perusahaan asuransi adalah hanya bagian -yang disebut dalam proposal - sebagai Cost of Insurance (Biaya Asuransi) dan Cost of Rider (Biaya Asuransi Tambahan).
Bagian yang disebut investasi hanya titipan belaka, karena harus dikembalikan ke nasabah (beserta hasil pengembangannya) bila ada.
Maka, bila pelaku industri asuransi di lapangan (agen asuransi, bancassurance, telemarketing) justru menyodorkan manfaat investasi ke nasabah, pada dasarnya dia sedang menjerumuskan perusahaan asuransi tempatnya bekerjasama dalam gerbang masalah.
Bagaimana mencirikan agen asuransi yang serius dengan yang hanya mengejar kepentingannya sendiri untuk sekedar "closing" penjualan?
Lihatlah proposalnya. Jika anda ditawari porsi proteksi jauh lebih kecil dari porsi investasi (kadang malah disebut tabungan, walau ini jelas salah kaprah) maka anda harus hati-hati. Perusahaan asuransi seharusnya memberi jasa "proteksi", maka penekanannya tentu ke proteksi.
Maka hari-hari ini, punya uang saja tidak cukup untuk bisa memiliki produk asuransi. Pengetahuan yang solid soal konsep S I P (Saving, Investment, Protection) juga mutlak dimiliki.
Juga sesekali test agen anda soal konsep produk dan konsep asuransi, serta baca laporan keuangan perusahaan asuransinya, cari RBC-nya berapa. Agen-agen yang tidak menguasai konsep cenderung akan "Hit&Run" : sekedar coba-coba, gagal lalu menghilang.
Premi murah dan iming-iming hasil investasi bukan jaminan.
Jadi kabar baiknya, pengawasan yang ketat dari OJK menjamin hanya agen dan perusahaan asuransi yang kredibel yang akan bertahan.
Comments
Post a Comment