Postingan Ini sekaligus menjawab banyak sekali pertanyaan, bagaimana sih caranya menghitung harta waris menurut Hukum Waris ?
Ibu X (beragama Islam) baru saja “ditinggal” oleh suaminya. Dan sebagai muslimah yang taat, beliau datang kepada saya untuk minta dihitungkan berapa porsi waris untuk Ahli Waris almarhum suaminya menurut Hukum Waris Islam.
Beliau memiliki tiga orang anak, satu lelaki (AL) dan dua perempuan (AP). Ketika meninggal, kedua orangtua almarhum suaminya masih hidup, sehingga memiliki hak.
Mengapa ini buat ibu X penting mengetahui ini? Karena dari pengajian yang diikutinya, ustadzah yang mengajar selalu menekankan pentingnya membagi warisan menurut hukum waris (Faraidh). Karena di dalam harta waris ada hak anak yatim (cq. anak-anaknya) yang tidak boleh dilanggar. Itu ada di dalam kitab suci Al Quran, terutama surat An Nisaa ayat 7-14.
Tetapi mengapa masih banyak yang mengabaikan? Merasa bahwa harta mendiang suami adalah miliknya semua ? Wallahu’alam.
Harta waris yang dimaksud adalah Mantan Harta Bersama yang sudah bersih : sudah dikurangi Hutang, Biaya-biaya termasuk Wasiat dari Almarhum (bila ada).
Maka di dalam Ilmu Perencanaan Waris, ada jalan keluar yang bisa dipakai untuk “menambah bagian istri" dan "menyeimbangkan bagian anak". Yaitu dengan Program Asuransi Jiwa.
Makanya kadang saya sering heran, justru kebanyakan penolakan datang dari istri ketika suami akan memiliki Program Asuransi Jiwa. Padahal itu akan menambah bagian waris -yang eksklusif- untuknya, sebagai istri ...
Maka berikut cara perhitungannya. Kalau masih bingung, nanti bisa ikut kelas saya ya ...
Comments
Post a Comment