Skip to main content

BERAPA BAGIAN SAYA ?


Ini adalah salah satu kasus yang sedang saya tangani. Sebut saja kasus Ibu “X”.
Postingan Ini sekaligus menjawab banyak sekali pertanyaan, bagaimana sih caranya menghitung harta waris menurut Hukum Waris ?

Ibu X (beragama Islam) baru saja “ditinggal” oleh suaminya. Dan sebagai muslimah yang taat, beliau datang kepada saya untuk minta dihitungkan berapa porsi waris untuk Ahli Waris almarhum suaminya menurut Hukum Waris Islam.
Beliau memiliki tiga orang anak, satu lelaki (AL) dan dua perempuan (AP). Ketika meninggal, kedua orangtua almarhum suaminya masih hidup, sehingga memiliki hak.

Mengapa ini buat ibu X penting mengetahui ini? Karena dari pengajian yang diikutinya, ustadzah yang mengajar selalu menekankan pentingnya membagi warisan menurut hukum waris (Faraidh). Karena di dalam harta waris ada hak anak yatim (cq. anak-anaknya) yang tidak boleh dilanggar. Itu ada di dalam kitab suci Al Quran, terutama surat An Nisaa ayat 7-14.

Tetapi mengapa masih banyak yang mengabaikan? Merasa bahwa harta mendiang suami adalah miliknya semua ? Wallahu’alam.

Harta waris yang dimaksud adalah Mantan Harta Bersama yang sudah bersih : sudah dikurangi Hutang, Biaya-biaya termasuk Wasiat dari Almarhum (bila ada).

Maka di dalam Ilmu Perencanaan Waris, ada jalan keluar yang bisa dipakai untuk “menambah bagian istri" dan "menyeimbangkan bagian anak". Yaitu dengan Program Asuransi Jiwa.

Makanya kadang saya sering heran, justru kebanyakan penolakan datang dari istri ketika suami akan memiliki Program Asuransi Jiwa. Padahal itu akan menambah bagian waris -yang eksklusif- untuknya, sebagai istri ...

Maka berikut cara perhitungannya. Kalau masih bingung, nanti bisa ikut kelas saya ya ...

Comments

Popular posts from this blog

MAU JUAL GINJAL? BACA SAMPAI SELESAI !

Sudah dua tahun tak bertemu, seorang teman mengirimkan "broadcast message" (BM) di perangkat Blackberry saya. BM-nya agak mengerikan : dia mencari donor ginjal untuk saudaranya yang membutuhkan. Soal harga -bila pendonor bermaksud "menjual" ginjalnya bisa dibicarakan dengannya. Membaca BM itu, saya teringat kisah pak Dahlan Iskan dalam bukunya GANTI HATI. Dengan jenaka beliau bercanda, bahwa kini dia memiliki 2 bintang seharga masing-masing 1 milyar, satu bintang yang biasa dia kendarai kemana-mana (logo mobil Mercedez) dan satu bintang jahitan di perutnya hasil operasi transplatasi hati. Ya, hati pak Dahlan "diganti" dengan hati seorang anak muda dari Cina, kabarnya harganya 1 miliar. Lalu, iseng-iseng saya browsing, dan ketemulah data ini, Data Harga organ tubuh manusia di pasar gelap (kondisi sudah meninggal dibawah 10 jam, sumber :http://namakuddn.wordpress.com/2012/04/27/inilah-daftar-harga-organ-tubuh-manusia-di-pasar-gelap/) 1. Sepasang bola mata: U

KAN SAYA MASIH HIDUP ...

“Harta, sebenarnya belum bisa dikatakan pembagian harta karena saya masih hidup. Tetapi saya tetap akan membagikan hak mereka masing-masing sesuai dengan peraturan agama,” ujar ibu Fariani. Ibu Fariani adalah seorang ibu dengan empat orang anak yang baru saja ditinggalkan suaminya Ipda Purnawirawan Matta. Almarhum meninggalkan harta waris berupa tanah, rumah dan mobil senilai Rp 15 Miliar. Pada bulan Maret 2017, ketiga anak ibu Fariani mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Kota Baubau, Sulawesi Tenggara dengan nomor 163/ptg/ 2013/PA/2017, yang inti gugatannya : Meminta bagian mereka selaku ahli waris yang sah atas harta waris almarhum ayah mereka. Dunia makin aneh? Anak kurang ajar? Tidak. Banyak orang yang memiliki pendapat seperti ibu Fariani, sebagaimana yang saya kutip di paragraf pertama di atas. Pendapat yang KELIRU. Begitu seorang suami meninggal dunia, maka hartanya tidak serta merta menjadi miliki istri atau anak-anaknya. Harta itu berubah menjadi h

CERITA 19 EKOR SAPI

Dul Kemit, Dede dan Khomsul datang ke rumah pak Lurah sambil bersungut-sungut. Mereka mencari orang yang bisa menyelesaikan masalah mereka. Pak Lurah menyambut mereka, dan tiga bersaudara ini menyampaikan masalahnya. Ayah Dul Kemit, Dede dan Khomsul baru saja meninggal seminggu lalu. Ceritanya, almarhum ayah meninggalkan WASIAT bahwa 19 ekor sapi yang ditinggalkan dibagi untuk mereka bertiga dengan porsi : Dul Kemit 1/2 bagian, Dede 1/4 bagian dan Khomsul 1/5 bagian. Pak Lurah pusing menghitung pembagiannya, karena pesan almarhum adalah saat membagi : sapi tidak boleh disembelih, dijual atau dikurangi. Untuk itu dia minta bantuan pak Bhabin dan Babinsa. Lalu pak Bhabin bilang", Sapi ada 19. Mau dibagi untuk Anak pertama 1/2, anak kedua 1/4 dan anak ketiga 1/5 tanpa menyembelih, tanpa mengurangi". Ketiga bersaudara itu menangguk-angguk. "Oke kalau begitu, supaya tidak berantem, saya akan sumbangkan satu ekor sapi milik saya untuk MENGG