Skip to main content

CATATAN UNTUK PARA ISTRI YANG MERASA KEHILANGAN UANG BELANJA.


"Ngapain Bapak mempengaruhi suami agar punya asuransi Pak, ntar uang belanja buat saya berkurang buat bayar preminya",sungut istri klien saya ini di ruang tamu, ketika dia melihat saya sibuk mempresentasikan program asuransi untuk suaminya.

Sang suami -calon klien saya ini - terdiam seribu basa. Tak bisa berkata-kata. Klien saya ini karyawan swasta, dengan tiga orang anak belum lagi dari remaja. Jabatannya di kantor cukup oke-lah. Istrinya tak bekerja. Dan kami bertemu di ruang tamu rumahnya yang adem, di sebuah kompleks kelas menengah kota Bogor.

Hingga kemudian saya tunjukkan sebuah buku yang di sampulnya tertulis "Undang Undang Perkawinan RI, UU No 1 tahun 1974". Saya buka BAB VII, Pasal 35 tentang Harta Benda Dalam Perkawinan. sang istri masih belum mengerti.

"Saya bacakan ya Pak dan Ibu ",kata saya. dalam UU Perkawinan bab dan pasal di atas, harta yang timbul akibat sebuah perkawinan ada dua, yaitu Harta Bersama dan Harta Bawaan. Harta benda diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, serta Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

"Terus pak",sang istri mulai penasaran.

Akhirnya saya dipeluk juga ...
Saya buka lagi catatan saya yang lain. Tentang Hukum Waris di Indonesia. "Namun untuk Bapak dan Ibu ketahui, di Indonesia saat ini berlaku ada tiga Hukum Waris : Hukum Adat, Hukum Agama dan Hukum Perdata. Semua Hukum waris tersebut memiliki kekuatan yang sama, dengan aturannya sendiri-sendiri", kata saya.

"Mengapa perlu ada Hukum Waris",tanya saya pada mereka. Mereka menggelengkan kepala. Tak tahu. "Karena Harta -terutama Harta Bersama- yang ditinggalkan oleh pemiliknya (misal suami) akan menjadi harta tak bertuan yang harus diatur kepemilikannya pada ahli warisnya",terang saya. Jadi sebagai istri atau anak tak bisa secara otomatis meng-klaim kepemilikan harta tersebut sepenuhnya.
Namun semua Hukum Waris itu mengatur (terutama dalam Hukum Waris Agama Islam yang jelas menyebut) bahwa yang dimaksud warisan tak hanya HARTA, namun juga TANGGUNGAN. Tanggungan itu mulai Kewajiban ZAKAT atas harta si jenazah, Biaya penyelenggaraan jenazah, HUTANG (baik hutang pribadi maupun hutan pada negara -misal kewajiban pajak, serta pelunasan wasiat pribadi dari jenazah (bila ada).

"Banyak kasus sengketa waris justru timbul perhitungan TANGGUNGAN tersebut muncul. Misalnya suami memiliki hutang pribadi : cicilan, hutang perdagangan dan kewajiban pada pihak ketiga yang tiba-tiba harus dilunasi. Sedangkan asset yang likuid (tunai) tak ada, apalagi seperti Ibu yang tidak bekerja",terang saya.

"Nah, asuransi adalah jalan keluar yang disediakan oleh Bapak untuk memastikan Ibu memiliki cukup DANA TUNAI untuk menyelesaikan persoalan "Tanggungan" itu, karena dalam polis asuransi jiwa jelas tertera jumlah yang HARUS diserahkan pada Ibu (sebagai istri yang ditunjuk sebagai ahli waris oleh suami) secara tunai oleh perusahaan asuransi. Tidak ada pihak lain yang bisa meng-klaim atas uang tunai yang diserahkan pada Ibu itu",terang saya lagi.

Jadi menurut saya, Ibu yang sebenarnya harus mendorong Bapak memiliki produk asuransi, serta memastikan Ibu sebagai penerima manfaat asuransi dengan jumlah yang tepat sesuai Tanggungan yang dimiliki Bapak. Ibu tak hanya harus tahu persis asset (rumah, kendaraan dll) yang dimiliki Bapak, namun juga Tanggungan (pajak, hutang dan kewajiban lain) dari Bapak.
Karena nanti, Ibu yang akan merasakan "manfaat"-nya. Warisan pasti datang, sepasti kematian. Dan Asuransi yang dimiliki oleh suami akan memastikan Harta akan dimiliki oleh istri secara UTUH, bersih dari Tanggungan.

Si Ibu menangguk-angguk dan tiba-tiba memeluk.... suaminya, bukan saya. Rupanya dia tak jadi (merasa) kehilangan uang belanja.

Comments

Popular posts from this blog

MAU JUAL GINJAL? BACA SAMPAI SELESAI !

Sudah dua tahun tak bertemu, seorang teman mengirimkan "broadcast message" (BM) di perangkat Blackberry saya. BM-nya agak mengerikan : dia mencari donor ginjal untuk saudaranya yang membutuhkan. Soal harga -bila pendonor bermaksud "menjual" ginjalnya bisa dibicarakan dengannya. Membaca BM itu, saya teringat kisah pak Dahlan Iskan dalam bukunya GANTI HATI. Dengan jenaka beliau bercanda, bahwa kini dia memiliki 2 bintang seharga masing-masing 1 milyar, satu bintang yang biasa dia kendarai kemana-mana (logo mobil Mercedez) dan satu bintang jahitan di perutnya hasil operasi transplatasi hati. Ya, hati pak Dahlan "diganti" dengan hati seorang anak muda dari Cina, kabarnya harganya 1 miliar. Lalu, iseng-iseng saya browsing, dan ketemulah data ini, Data Harga organ tubuh manusia di pasar gelap (kondisi sudah meninggal dibawah 10 jam, sumber :http://namakuddn.wordpress.com/2012/04/27/inilah-daftar-harga-organ-tubuh-manusia-di-pasar-gelap/) 1. Sepasang bola mata: U

KAN SAYA MASIH HIDUP ...

“Harta, sebenarnya belum bisa dikatakan pembagian harta karena saya masih hidup. Tetapi saya tetap akan membagikan hak mereka masing-masing sesuai dengan peraturan agama,” ujar ibu Fariani. Ibu Fariani adalah seorang ibu dengan empat orang anak yang baru saja ditinggalkan suaminya Ipda Purnawirawan Matta. Almarhum meninggalkan harta waris berupa tanah, rumah dan mobil senilai Rp 15 Miliar. Pada bulan Maret 2017, ketiga anak ibu Fariani mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Kota Baubau, Sulawesi Tenggara dengan nomor 163/ptg/ 2013/PA/2017, yang inti gugatannya : Meminta bagian mereka selaku ahli waris yang sah atas harta waris almarhum ayah mereka. Dunia makin aneh? Anak kurang ajar? Tidak. Banyak orang yang memiliki pendapat seperti ibu Fariani, sebagaimana yang saya kutip di paragraf pertama di atas. Pendapat yang KELIRU. Begitu seorang suami meninggal dunia, maka hartanya tidak serta merta menjadi miliki istri atau anak-anaknya. Harta itu berubah menjadi h

CERITA 19 EKOR SAPI

Dul Kemit, Dede dan Khomsul datang ke rumah pak Lurah sambil bersungut-sungut. Mereka mencari orang yang bisa menyelesaikan masalah mereka. Pak Lurah menyambut mereka, dan tiga bersaudara ini menyampaikan masalahnya. Ayah Dul Kemit, Dede dan Khomsul baru saja meninggal seminggu lalu. Ceritanya, almarhum ayah meninggalkan WASIAT bahwa 19 ekor sapi yang ditinggalkan dibagi untuk mereka bertiga dengan porsi : Dul Kemit 1/2 bagian, Dede 1/4 bagian dan Khomsul 1/5 bagian. Pak Lurah pusing menghitung pembagiannya, karena pesan almarhum adalah saat membagi : sapi tidak boleh disembelih, dijual atau dikurangi. Untuk itu dia minta bantuan pak Bhabin dan Babinsa. Lalu pak Bhabin bilang", Sapi ada 19. Mau dibagi untuk Anak pertama 1/2, anak kedua 1/4 dan anak ketiga 1/5 tanpa menyembelih, tanpa mengurangi". Ketiga bersaudara itu menangguk-angguk. "Oke kalau begitu, supaya tidak berantem, saya akan sumbangkan satu ekor sapi milik saya untuk MENGG