Skip to main content

Asuransi untuk Menebus Warisan

"Mas, asset saya banyak, rumah sudah ada tiga. Mobil setiap anak sudah saya kasih. Usaha sudah jalan, jadi buat apalagi punya asuransi". Beberapa calon klien saya yang kaya bilang begitu, hingga kemarin seorang teman di Semarang mengutarakan problem temannya. Jadi ini cerita temannya teman.

Sebut saja namanya Fulan. Orangtua Fulan kaya raya, pengusaha suplai besi untuk beton dan pekerjaan sejenisnya. Jelas, hartanya banyak termasuk sebuah rumah megah dua lantai di sebuah Perumahan elit di Semarang. Nilai taksirannya -kata Fulan- sekitar Rp 1.5 miliar. Rumah senilai segitu di Semarang, jelas lumayan elit.

Hingga cerita ini dimulai. Alkisah orang tua Fulan meninggal dunia, meninggalkan usaha (yang belakangan Fulan tak bisa mengelola dan meneruskannya, karena tak pernah terlibat di dalamnya), dan rumah mewah itu. Karena tak lagi meneruskan usaha, membiayai rumah sebesar itu tentu menjadi beban berat bagi Fulan. Tagihan listrik bengkak luar biasa (hampir diputus) dan Fulan memutuskan untuk menjual rumah, dengan putus asa.

Persoalan timbul saat akan menjual rumah "mahal" itu adalah adanya biaya-biaya yang timbul, proses notaris, pajak jual beli, balik nama sertifikat, dan biaya lain Rumah senilai Rp 1.5 miliar butuh biaya untuk proses jual beli lebih dari Rp 100juta. Uang dari mana, listrik saja menunggak?.

Teringat Fulan, saya teringat penolakan beberapa calon klien saya saat ditawari memiliki asuransi.
Maka dalam Perencanaan Waris (Estate Planning), asuransi adalah instrumen penting. Usaha bisa diwariskan, iya. Tapi tak semua ahli waris bisa mengelola dan meneruskan usaha itu, boro-boro tambah maju, yang ada kebanyakan malah bangkrut. Rumah bisa diwariskan, iya. Tapi ternyata untuk proses "pengukuhan legalitas" nya butuh biaya yang besar, yang kadang justru membebani ahli waris. Itu mengapa dalam kasus sengketa waris, rumah warisan adalah salah satu obyek yang terbanyak disengketakan.

Maka bila kisah anda mirip orang tua Fulan, memiliki asuransi adalah salah satu cara "membantu" ahli waris anda memuluskan jalan mereka memiliki hak mereka, secara legal. Klaim asuransi jiwa adalah tunai, bebas pajak. Bisa dipakai untuk menebus warisan, misalnya tergadai atau belum lunas. Atau mungkin dipakai saat proses balik nama atau jual beli.

Jadi sekali lagi Asuransi bukan Tabungan. Asuransi adalah bagian dari "Estate Planning", perencanaan waris. Tabungan (atau sebenarnya Investasi) dalam produk asuransi adalah benefit tambahan, bukan yang utama. Yang utama adalah proteksi. Bukan proteksi Jiwa atau Nyawa, bukan... Tapi proteksi penghasilan, asset atau harta.

Semoga kita semua tak seperti orang tua Fulan, yang merasa telah mewariskan harta, namun sebenarnya mewariskan "masalah" untuk para ahli warisnya. Cukuplah kisah ini menjadi pelajaran.
Mari kita cerdas ber-Asuransi.

** Catatan : Kisah Fulan diolah dari kisah nyata dari temannya teman saya , mbak Heny Lies di Semarang.

Comments

Popular posts from this blog

MAU JUAL GINJAL? BACA SAMPAI SELESAI !

Sudah dua tahun tak bertemu, seorang teman mengirimkan "broadcast message" (BM) di perangkat Blackberry saya. BM-nya agak mengerikan : dia mencari donor ginjal untuk saudaranya yang membutuhkan. Soal harga -bila pendonor bermaksud "menjual" ginjalnya bisa dibicarakan dengannya. Membaca BM itu, saya teringat kisah pak Dahlan Iskan dalam bukunya GANTI HATI. Dengan jenaka beliau bercanda, bahwa kini dia memiliki 2 bintang seharga masing-masing 1 milyar, satu bintang yang biasa dia kendarai kemana-mana (logo mobil Mercedez) dan satu bintang jahitan di perutnya hasil operasi transplatasi hati. Ya, hati pak Dahlan "diganti" dengan hati seorang anak muda dari Cina, kabarnya harganya 1 miliar. Lalu, iseng-iseng saya browsing, dan ketemulah data ini, Data Harga organ tubuh manusia di pasar gelap (kondisi sudah meninggal dibawah 10 jam, sumber :http://namakuddn.wordpress.com/2012/04/27/inilah-daftar-harga-organ-tubuh-manusia-di-pasar-gelap/) 1. Sepasang bola mata: U

KAN SAYA MASIH HIDUP ...

“Harta, sebenarnya belum bisa dikatakan pembagian harta karena saya masih hidup. Tetapi saya tetap akan membagikan hak mereka masing-masing sesuai dengan peraturan agama,” ujar ibu Fariani. Ibu Fariani adalah seorang ibu dengan empat orang anak yang baru saja ditinggalkan suaminya Ipda Purnawirawan Matta. Almarhum meninggalkan harta waris berupa tanah, rumah dan mobil senilai Rp 15 Miliar. Pada bulan Maret 2017, ketiga anak ibu Fariani mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Kota Baubau, Sulawesi Tenggara dengan nomor 163/ptg/ 2013/PA/2017, yang inti gugatannya : Meminta bagian mereka selaku ahli waris yang sah atas harta waris almarhum ayah mereka. Dunia makin aneh? Anak kurang ajar? Tidak. Banyak orang yang memiliki pendapat seperti ibu Fariani, sebagaimana yang saya kutip di paragraf pertama di atas. Pendapat yang KELIRU. Begitu seorang suami meninggal dunia, maka hartanya tidak serta merta menjadi miliki istri atau anak-anaknya. Harta itu berubah menjadi h

CERITA 19 EKOR SAPI

Dul Kemit, Dede dan Khomsul datang ke rumah pak Lurah sambil bersungut-sungut. Mereka mencari orang yang bisa menyelesaikan masalah mereka. Pak Lurah menyambut mereka, dan tiga bersaudara ini menyampaikan masalahnya. Ayah Dul Kemit, Dede dan Khomsul baru saja meninggal seminggu lalu. Ceritanya, almarhum ayah meninggalkan WASIAT bahwa 19 ekor sapi yang ditinggalkan dibagi untuk mereka bertiga dengan porsi : Dul Kemit 1/2 bagian, Dede 1/4 bagian dan Khomsul 1/5 bagian. Pak Lurah pusing menghitung pembagiannya, karena pesan almarhum adalah saat membagi : sapi tidak boleh disembelih, dijual atau dikurangi. Untuk itu dia minta bantuan pak Bhabin dan Babinsa. Lalu pak Bhabin bilang", Sapi ada 19. Mau dibagi untuk Anak pertama 1/2, anak kedua 1/4 dan anak ketiga 1/5 tanpa menyembelih, tanpa mengurangi". Ketiga bersaudara itu menangguk-angguk. "Oke kalau begitu, supaya tidak berantem, saya akan sumbangkan satu ekor sapi milik saya untuk MENGG