Selalu saja ada cerita menarik pada tiap kelas yang saya isi.
Hari ini adalah hari pertama dari rangkaian tiga hari sesi sharing untuk program MDRT Promoter Financial Indonesia. Lusa di Surabaya, Jumat di Makassar.
Tadi salah satu peserta mengajukan pertanyaan yang menarik", Pak, bagaimana halnya dengan Lucinta dan 'suaminya' apakah bisa saling mewariskan dan mewarisi harta akibat hubungan pernikahan?".
Semua peserta tertawa mendengar pertanyaan ini, tapi ini menarik sebenarnya.
Saya balik bertanya ",Dilihat dari sisi Hukum Perdata apakah pernikahan Lucinta Luna dan 'suaminya' sah menurut KUH Perdata?
Pasal 27 KUH Perdata dengan jelas menyebut bahwa seorang LELAKI hanya boleh terikat dengan satu PEREMPUAN saja, demikian juga seorang PEREMPUAN hanya dengan seorang LELAKI.
Artinya, syarat terjadi pernikahan adalah antara LELAKI dan PEREMPUAN. Kendati Lucinta Luna di KTP adalah Perempuan, tapi -kabarnya- di paspor gendernya lelaki.
Maka syarat pernikahan yang sah tidaklah terpenuhi. Kalau syarat pernikahan tidak terpenuhi, maka tidak ada hubungan pernikahan itu. Maka bila tak ada hubungan pernikahan, maka tak ada hubungan waris antara mereka. IMHO.
Jadi bagaimana nasib Lucinta Luna? Terakhir saya dengar dia berniat memeriksakan urine-nya dengan test pack untuk cek kehamilan. Tapi dia keliru ambil alat tes.
Akibatnya, hasil tes-nya memang positif. Positif mengkonsumsi amfetamin, bukan positif hamil.
Wah kok nggak nyambung ya?
Hari ini adalah hari pertama dari rangkaian tiga hari sesi sharing untuk program MDRT Promoter Financial Indonesia. Lusa di Surabaya, Jumat di Makassar.
Tadi salah satu peserta mengajukan pertanyaan yang menarik", Pak, bagaimana halnya dengan Lucinta dan 'suaminya' apakah bisa saling mewariskan dan mewarisi harta akibat hubungan pernikahan?".
Semua peserta tertawa mendengar pertanyaan ini, tapi ini menarik sebenarnya.
Saya balik bertanya ",Dilihat dari sisi Hukum Perdata apakah pernikahan Lucinta Luna dan 'suaminya' sah menurut KUH Perdata?
Pasal 27 KUH Perdata dengan jelas menyebut bahwa seorang LELAKI hanya boleh terikat dengan satu PEREMPUAN saja, demikian juga seorang PEREMPUAN hanya dengan seorang LELAKI.
Artinya, syarat terjadi pernikahan adalah antara LELAKI dan PEREMPUAN. Kendati Lucinta Luna di KTP adalah Perempuan, tapi -kabarnya- di paspor gendernya lelaki.
Maka syarat pernikahan yang sah tidaklah terpenuhi. Kalau syarat pernikahan tidak terpenuhi, maka tidak ada hubungan pernikahan itu. Maka bila tak ada hubungan pernikahan, maka tak ada hubungan waris antara mereka. IMHO.
Jadi bagaimana nasib Lucinta Luna? Terakhir saya dengar dia berniat memeriksakan urine-nya dengan test pack untuk cek kehamilan. Tapi dia keliru ambil alat tes.
Akibatnya, hasil tes-nya memang positif. Positif mengkonsumsi amfetamin, bukan positif hamil.
Wah kok nggak nyambung ya?
Comments
Post a Comment