Skip to main content

KAYA SAJA TIDAK CUKUP

Saya perhatikan wajah peserta kelas "Perencanaan Waris", seorang bapak, yang duduk di pojok kiri belakang mendadak tegang. Dengan peserta hanya 20 orang di kelas, postur dan raut muka para peserta bisa saya cermati.
Tiba-tiba dia mengacungkan tangan, bertanya.
"Pak, terkait hutang pewaris, bukannya kewajiban ahli waris menyelesaikan hanya sebatas porsi harta waris yang dia terima? Tapi mengapa penting punya Program Asuransi untuk membereskan hutang Pewaris?", Tanyanya, sambil tetap bermuka cemas.
"Betul, kata saya. Itu acuan yang berlaku menurut Hukum Waris", Jawab saya. Saya buka slide tentang berita Sita Rumah Warisan.
Cerita nyata namun tak sepenuhnya persis seperti kasus pada gambar di berita itu. Seorang ayah memiliki istri dengan tiga orang anak. Menjelang pensiun, dia terfikir untuk memulai punya usaha peternakan ayam petelor. Karena modalnya cukup besar, tabungan tak cukup, dia mengajukan pinjaman ke Bank sebesar Rp 400 juta (dengan agunan rumah yang ditinggalinya bersama istri dan anak-anaknya). Tanpa dilengkapi "Credit Shield" yang pada dasarnya adalah Program Asuransi.
Usaha ayam petelor yang diimpikan bisa membawa keuntungan besar, ternyata tak semulus rencana dalam kertas. Akhirnya bangkrut. Karena usahanya bangkrut, si ayah kepikiran terus, stress dan fisiknya drop hingga akhirnya meninggal.
Saat hidup, si ayah sudah sepuluh atau sebelas kali mencicil. Masih seperempat perjalanan kewajiban yang harusnya diselesaikan selama empat tahun itu.
Singkat cerita, harta waris sudah dibagi dan sang istri melapor ke bank mengenai proses meninggalnya si ayah. Proses penyelesaiannya tak bisa cepat, dan selama proses -seharusnya- cicilan harus tetap dibayar. Tapi sang istri tak mampu, karena tak punya penghasilan yang cukup untuk mencicil hutang itu.
Intinya setelah negosiasi yang alot, cicilan tertunggak makin besar, bunga dan denda makin banyak : Lembaga itu tetap minta hutang dibayar dengan keringanan bunga serta denda ATAU disita.
Sang istri tak sanggup, bank mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan, akhirnya pengadilan memutuskan rumah (yang digunakan sebagai agunan) harus disita.
"Maka Bapak bisa lihat kembali perjalanan harta sampai di tangan Ahli Waris sebagaimana yang sudah saya gambar", kata saya pada para peserta kelas.
Perjalanan yang panjang, membuat ada potensi harta waris susut dan susah sampai.
Pasal 175 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam bilang bahwa Hutang harus dibereskan dulu sebelum harta itu bisa dibagi.Pasal 833 dan 1100 KUHPerdata bilang bahwa ahli waris selain menerima harta juga hutang dan -seharusnya- beban hutang yang dia harus bereskan seimbang dengan apa yang diterimanya.
Namun, persoalan belum selesai sampai di sana. Penerapan hukum waris kita tidak sepenuhnya bisa "matching" dengan Hukum Perbakan.
Seperti kasus di atas. Istri sudah menerima sesuai porsi harta waris sesuai Hukum Waris, namun rumah sebagai harta waris (yang nilainya mungkin jauh di atas porsinya) harus "direlakan" disita serta dilelang oleh bank.
Maka, itu sebenarnya Fungsi Asuransi dalam Perencanaan Waris.
Pertama, Tempelkan dia dalam setiap asset yang berpotensi membutuhkan biaya ketika proses legal dan "pencairannya". Seperti rumah, boleh dia lunas tak lagi mencicil. Namun, proses balik namanya juga membutuhkan dana yang tak sedikit.
Kedua, bilapun tidak punya hutang di bank, namun punya tabungan atau deposito, Pencairan klaim asuransi bisa dipakai untuk "cadangan" Dana Tunai ketika proses pencairan tabungan atau deposito itu...yang bisa makan waktu seminggu, sebulan bahkan tahunan.
"Jadi Pak, dalam hal Perencanaan Waris, tak cukup hanya menguasai Hukum Waris saja. Penting untuk memahami karakter serta jenis asset serta Hukum Perbankan serta Hukum Pajaknya", Jelas saya.
Sehingga pendapat yang sangat keliru bahwa memiliki Asuransi Jiwa itu untuk melindungi jiwa. Ngawur. Memiliki Program Asuransi Jiwa itu untuk memastikan Bagian dari Ahli Waris diterima dengan mudah serta jumlahnya tak susut.

Namun penjelasan saya kelihatannya tak membuat raut tegang di wajahnya kendur.  Penasaran, saya tanya dia",Pak saya perhatikan materi ini membuat Bapak kelihatan tegang.  Apakah ada kaitan kasus yang saya ceritakan dengan kehidupan Bapak?.

"Nggak pak, saya kebelet pipis dari tadi",Jawabnya sambil bergegas keluar.  Oalaah ...


Comments

Popular posts from this blog

MAU JUAL GINJAL? BACA SAMPAI SELESAI !

Sudah dua tahun tak bertemu, seorang teman mengirimkan "broadcast message" (BM) di perangkat Blackberry saya. BM-nya agak mengerikan : dia mencari donor ginjal untuk saudaranya yang membutuhkan. Soal harga -bila pendonor bermaksud "menjual" ginjalnya bisa dibicarakan dengannya. Membaca BM itu, saya teringat kisah pak Dahlan Iskan dalam bukunya GANTI HATI. Dengan jenaka beliau bercanda, bahwa kini dia memiliki 2 bintang seharga masing-masing 1 milyar, satu bintang yang biasa dia kendarai kemana-mana (logo mobil Mercedez) dan satu bintang jahitan di perutnya hasil operasi transplatasi hati. Ya, hati pak Dahlan "diganti" dengan hati seorang anak muda dari Cina, kabarnya harganya 1 miliar. Lalu, iseng-iseng saya browsing, dan ketemulah data ini, Data Harga organ tubuh manusia di pasar gelap (kondisi sudah meninggal dibawah 10 jam, sumber :http://namakuddn.wordpress.com/2012/04/27/inilah-daftar-harga-organ-tubuh-manusia-di-pasar-gelap/) 1. Sepasang bola mata: U

KAN SAYA MASIH HIDUP ...

“Harta, sebenarnya belum bisa dikatakan pembagian harta karena saya masih hidup. Tetapi saya tetap akan membagikan hak mereka masing-masing sesuai dengan peraturan agama,” ujar ibu Fariani. Ibu Fariani adalah seorang ibu dengan empat orang anak yang baru saja ditinggalkan suaminya Ipda Purnawirawan Matta. Almarhum meninggalkan harta waris berupa tanah, rumah dan mobil senilai Rp 15 Miliar. Pada bulan Maret 2017, ketiga anak ibu Fariani mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Kota Baubau, Sulawesi Tenggara dengan nomor 163/ptg/ 2013/PA/2017, yang inti gugatannya : Meminta bagian mereka selaku ahli waris yang sah atas harta waris almarhum ayah mereka. Dunia makin aneh? Anak kurang ajar? Tidak. Banyak orang yang memiliki pendapat seperti ibu Fariani, sebagaimana yang saya kutip di paragraf pertama di atas. Pendapat yang KELIRU. Begitu seorang suami meninggal dunia, maka hartanya tidak serta merta menjadi miliki istri atau anak-anaknya. Harta itu berubah menjadi h

CERITA 19 EKOR SAPI

Dul Kemit, Dede dan Khomsul datang ke rumah pak Lurah sambil bersungut-sungut. Mereka mencari orang yang bisa menyelesaikan masalah mereka. Pak Lurah menyambut mereka, dan tiga bersaudara ini menyampaikan masalahnya. Ayah Dul Kemit, Dede dan Khomsul baru saja meninggal seminggu lalu. Ceritanya, almarhum ayah meninggalkan WASIAT bahwa 19 ekor sapi yang ditinggalkan dibagi untuk mereka bertiga dengan porsi : Dul Kemit 1/2 bagian, Dede 1/4 bagian dan Khomsul 1/5 bagian. Pak Lurah pusing menghitung pembagiannya, karena pesan almarhum adalah saat membagi : sapi tidak boleh disembelih, dijual atau dikurangi. Untuk itu dia minta bantuan pak Bhabin dan Babinsa. Lalu pak Bhabin bilang", Sapi ada 19. Mau dibagi untuk Anak pertama 1/2, anak kedua 1/4 dan anak ketiga 1/5 tanpa menyembelih, tanpa mengurangi". Ketiga bersaudara itu menangguk-angguk. "Oke kalau begitu, supaya tidak berantem, saya akan sumbangkan satu ekor sapi milik saya untuk MENGG