Skip to main content

SEPIKUL SAGENDONGAN

Salah satu keasyikan membuka Kelas Perencanaan Waris adalah memiliki Grup Alumni. Karena nyaris semua peserta grup adalah Pelaku Industri Asuransi, maka cerita tak pernah habis.

Salah satunya adalah cerita yang berasal dari salah satu peserta ini. Tentang pemberlakukan prinsip Sapikul Sagendongan dalam Hukum Waris secara Adat Jawa.

Apa sih Sapikul Sagendongan itu?

Maka lihatlah orang memikul dan menggendong. Seorang pemikul, pasti menggunakan sebatang bambu sebagai tuas untuk menopang dua keranjang dan menggendong adalah meletakkan satu keranjang di pinggul atau pinggang.

Sehingga dalam hukum waris menurut adat jawa, seorang lelaki adalah memikul, seorang perempuan menggendong. Seorang lelaki berhak menerima dua bagian (dari harta waris) dan perempuan satu bagian.

Ini mirip dengan apa yang diatur dalam Hukum Waris Islam. 

Namun apakah aturan itu menjamin tak terjadinya sengketa? Tidak.  Bahkan Hukum Waris Islam yang sudah jelas diatur dengan detil dalam Al Quran saja masih dipersengketakan, apalagi ini Hukum Adat yang hanya diturunkan secara lisan dari generasi ke generasi.

Kok bisa begitu? Seperti salah satu kasus "Joko dan Bowo" yang saya tulis beberapa hari lalu : ketika berhadapan dengan harta waris, orang akan muncul "warna aslinya".

Lalu bagaimana kalau bersengketa, terutama biadanya pihak perempuan merasa tidak puas atas bagiannya? Merasa keadilannya dilanggar? Maka perkaranya akan diajukan ke pengadilan dalam.bentuk sengketa.

Hanya saja, peradilan adat dan peradilan agama Islam hanya ada di tingkat pertama. Belum ada peradilan banding dan kasasi yang khusus menangani sengketa waris adat dan waris Islam.
Maka, bila sengketa berkelanjutkan, di tingkat banding dan kasasi akan menggunakan yurisprudensi, atau putusan yang sudah pernah dibuat atas peradilan kasus serupa di masa lalu.

Salah satu yang membuat "sapikul sagendongan" menjadi tak lagi efektif mengatur pembagian waris -terutama ketika pihak perempuan menuntut/menggugat- adalah penggunaan Yurispridensi putusan no 179/K/SIP/1961 yang dibuat atas perkara waris ada di Kabanjahe Sumatera Utara. Plus, adanya Peraturan MA no 3/2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, terutama Pasal 5.

Jadi, itu mengapa Perencanaan Waris menjadi sangat strategis. Bukan kita mendoakan pewaris segera meninggal dan warisan segera dibagi.

Namun, kita tahu orang Indonesia makin sejahtera, makin kaya, assetnya makin banyak dan beragam. Tanpa pemahaman Perencanaan Waris yang benar, apa yang ditinggalkan bukannya jadi berkah, malah jadi Musibah.

Itu alasan mengapa BHR Academy terus berkiprah berbagi literasi soal Perencanaan Keuangan, Perencanaan Asset dan Perencanaan Waris. Terutama untuk para pelaku industri asuransi jiwa, karena mereka adalah Garda Terdepan ketika berbicara soal warisan.

Selain supaya tak salah ngomong atau tak asal ngomong, juga menyampaikan misi bahwa asuransi bukan sekedar urusan sakit dan mati. 


Oke ....

Comments

Popular posts from this blog

MAU JUAL GINJAL? BACA SAMPAI SELESAI !

Sudah dua tahun tak bertemu, seorang teman mengirimkan "broadcast message" (BM) di perangkat Blackberry saya. BM-nya agak mengerikan : dia mencari donor ginjal untuk saudaranya yang membutuhkan. Soal harga -bila pendonor bermaksud "menjual" ginjalnya bisa dibicarakan dengannya. Membaca BM itu, saya teringat kisah pak Dahlan Iskan dalam bukunya GANTI HATI. Dengan jenaka beliau bercanda, bahwa kini dia memiliki 2 bintang seharga masing-masing 1 milyar, satu bintang yang biasa dia kendarai kemana-mana (logo mobil Mercedez) dan satu bintang jahitan di perutnya hasil operasi transplatasi hati. Ya, hati pak Dahlan "diganti" dengan hati seorang anak muda dari Cina, kabarnya harganya 1 miliar. Lalu, iseng-iseng saya browsing, dan ketemulah data ini, Data Harga organ tubuh manusia di pasar gelap (kondisi sudah meninggal dibawah 10 jam, sumber :http://namakuddn.wordpress.com/2012/04/27/inilah-daftar-harga-organ-tubuh-manusia-di-pasar-gelap/) 1. Sepasang bola mata: U

KAN SAYA MASIH HIDUP ...

“Harta, sebenarnya belum bisa dikatakan pembagian harta karena saya masih hidup. Tetapi saya tetap akan membagikan hak mereka masing-masing sesuai dengan peraturan agama,” ujar ibu Fariani. Ibu Fariani adalah seorang ibu dengan empat orang anak yang baru saja ditinggalkan suaminya Ipda Purnawirawan Matta. Almarhum meninggalkan harta waris berupa tanah, rumah dan mobil senilai Rp 15 Miliar. Pada bulan Maret 2017, ketiga anak ibu Fariani mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Kota Baubau, Sulawesi Tenggara dengan nomor 163/ptg/ 2013/PA/2017, yang inti gugatannya : Meminta bagian mereka selaku ahli waris yang sah atas harta waris almarhum ayah mereka. Dunia makin aneh? Anak kurang ajar? Tidak. Banyak orang yang memiliki pendapat seperti ibu Fariani, sebagaimana yang saya kutip di paragraf pertama di atas. Pendapat yang KELIRU. Begitu seorang suami meninggal dunia, maka hartanya tidak serta merta menjadi miliki istri atau anak-anaknya. Harta itu berubah menjadi h

CERITA 19 EKOR SAPI

Dul Kemit, Dede dan Khomsul datang ke rumah pak Lurah sambil bersungut-sungut. Mereka mencari orang yang bisa menyelesaikan masalah mereka. Pak Lurah menyambut mereka, dan tiga bersaudara ini menyampaikan masalahnya. Ayah Dul Kemit, Dede dan Khomsul baru saja meninggal seminggu lalu. Ceritanya, almarhum ayah meninggalkan WASIAT bahwa 19 ekor sapi yang ditinggalkan dibagi untuk mereka bertiga dengan porsi : Dul Kemit 1/2 bagian, Dede 1/4 bagian dan Khomsul 1/5 bagian. Pak Lurah pusing menghitung pembagiannya, karena pesan almarhum adalah saat membagi : sapi tidak boleh disembelih, dijual atau dikurangi. Untuk itu dia minta bantuan pak Bhabin dan Babinsa. Lalu pak Bhabin bilang", Sapi ada 19. Mau dibagi untuk Anak pertama 1/2, anak kedua 1/4 dan anak ketiga 1/5 tanpa menyembelih, tanpa mengurangi". Ketiga bersaudara itu menangguk-angguk. "Oke kalau begitu, supaya tidak berantem, saya akan sumbangkan satu ekor sapi milik saya untuk MENGG