
Bu Lily dan pak Joseph serta ibu Janni dan pak Hendro berbaik hati membawa kami ke Restoran yang terletak di Hotel yang menyimpan sejarah panjang Raja Gula Indonesia : Oei Tiong Ham.
Kami beruntung bisa mendapat tempat yang istimewa di restoran ini : Ruang Soekarno. Di ruangan ini, banyak terpajang memorabilia Soekarno, Presiden RI pertama. Dari skrip pembelaan diri di pengadilan, hingga Dekrit pembebasan Irian Barat.
Setelah memesan makanan, kami diajak oleh mas Rio staf hotel, untuk berkeliling. Koleksi harta peninggalan Oei Tiong Ham yang tersimpan di hotel ini sangat menakjubkan.
Saya pertama kali tahu nama Oei Tiong Ham justru dari sebuah novel yang ditulis Remy Sylado yang berjudul Mata Hari.
Novel ini sebenarnya bercerita tentang seorang agen rahasia cantik kelahiran Friesland, Belanda yang memakai nama Mata Hari. Nama Mata Hari diambil oleh agen rahasia itu terinspirasi oleh sebuah koran berbahasa Melayu yang beredar di Semarang pada abad ke 18, nama koran itu Mata Hari. Koran Mata Hari diterbitkan oleh Oei Tiong Ham.
Oei Tiong Ham sendiri adalah tokoh penting dalam sejarah per-gula-an di Indonesia, karena lima pabrik gula yang dimilikinya adalah cikal bakal pabrik gula yang dimiliki oleh BUMN PT Rajawali Nusindo Indonesia (RNI).
Oei Tiong Ham meninggal dunia tahun 1924 di Singapura. Mengapa meninggal di Singapura? Pasti karena ajalnya sudah tiba.
Bukan itu, ada cerita di balik itu.
Oei Tiong Ham memutuskan pindah ke Singapura karena berselisih dengan Pemerintah Hindia Belanda. Persoalannya karena PERENCANAAN WARIS!
Sebagai orang yang super kaya, Oei meninggalkan harta berupa uang, asset dan perusahaan yang banyak. Dan... Oei juga memiliki banyak istri dan anak. Ada yang bilang dia memiliki 8 istri dan 16 orang anak, ada yang bilang dia punya 18 istri dan gundik serta 42 anak.
Hukum Waris Hindia Belanda (yang hingga kini diadopsi oleh Hukum Perdata Indonesia) menganut sistem "Civil Law". Sistem ini bilang, dalam Proses Pembagian Waris berlaku Pembagian Sama Rata sesuai Undang-Undang.
Oei tidak sepakat dengan sistem ini. Dia berencana, warisan berupa perusahaan hanya diberikan pada anak-anaknya yang punya kompetensi. Anak yang tidak kompeten hanya akan diberi warisan uang. Tapi Hukum Waris di Indonesia (yang dibuat pemerintah Belanda) tak bisa mengadopsi Perencanaan Waris itu.
Setelah berselisih, bersitegang dengan Pemerintah Hindia Belanda dan tak menemukan titik sepakat: Oei memutuskan pindah ke Singapura.
Mengapa Singapura? Karena sistem hukum yang dianut berbeda. Di Singapura, mereka menganut sistem hukum Common Law yang bisa mengakomodasi Perencanaan Waris Oei.
Singkat cerita proses pewarisan berpayung sistem hukum Singapura berjalan mulus, hingga akhirnya asset Oei yang dikelola anaknya dinasionalisasi Pemerintah RI pada tahun 1960-an.
Cerita Oei mengingatkan saya pada pertanyaan seorang peserta di Kelas Perencanaan Waris kemarin.
"Pak, saya ketemu klien-klien yang kalau saya sampaikan soal Perencanaan Waris selalu menghindar",kata peserta itu.
Saya bilang, Perencanaan Waris memang bukan untuk semua orang. Kalau menganggap perencanaan waris tidak penting : bisa jadi dia tak punya asset (yang bisa diwariskan), bisa juga dia tak sadar bahwa hutang itu bagian yang bisa diwariskan (dan berpotensi) jadi beban untuk anak dan istri yang ditinggalkan.
Tapi itu bukan alasan untuk kita berhenti mendalami perihal Ilmu Perencanaan Waris serta berbagi pada tiap orang yang kita temui.
Selesai berkeliling hotel melihat koleksi peninggalan Oei Tiong Ham, saya kembali ke meja.
Di atas meja, Rawon Dengkul yang saya pesan sudah terhidang. Menggoda.
Comments
Post a Comment