Skip to main content

DANA PEMBEBASAN HARTA

"Kan saya (sebagai istri) masih hidup, ngapain harta waris (dari almarhum suami saya) harus dibagi sekarang?", Demikian kata beberapa wanita dalam sesi Perencanaan Waris yang saya isi.

Terutama Hukum Waris Islam, persoalan Perencanaan Waris diatur sedemikian detil. Hingga ke porsi pembagiannya disebut satu per satu, termasuk kapan dan apa yang bisa dibagi. Dalam Al Quran tidak ada hukum yang diatur sedemukian detil sebagaimana Hukum Waris.

Tujuannya apa? Menyelamatkan Hak Anak Yatim.

Ketika seorang ayah meninggal dunia, maka kewajiban dia untuk menafkahi anak dan istrinya sudah selesai. Dengan harta yang ditinggalkannya, diharapkan perjalanan hidup anak-anak yang ditinggalkan bisa tetap berjalan.

Karena anaklah yang akan meneruskan misi orang tua, terutama terkait agama. Jangan sampai ketika ayahnya meninggal, mereka lantas menjadi fakir (dan atau miskin). Karena kefakiran itu dekat dengan kekufuran.

Itu mengapa bagian anak lebih besar dari bagian ibu atau kakek-neneknya. Baik anak lelaki maupun perempuan. Sehingga, ketika ayahnya meninggal, haknya harus disampaikan oleh ibunya pada mereka, untuk mereka kelola sendiri.

"Lalu bagaimana pak, kalau anak saya masih kecil, belum mampu mengelola harta waris yang menjadi haknya",Kata seorang ibu.

Mengelola itu bukan berarti menguasai. Ibu hanya memiliki hak perwalian, bukan pemilik sepenuhnya harta hak anak. Ketika anak sudah mampu, maka haknya harus segera diserahkan.

"Tapi jaman kan sudah modern pak, berbeda dengan zaman dulu. Dimana tantangan keuangan istri terkait kehidupan, hutang dan asset yang dibuat oleh suami bisa lebih berat dari zaman dahulu", Tanya seorang ibu berkerudung ungu di Pojokan.

Perubahan zaman bukan berarti kita mengabaikan Hukum, apalagi Hukum yang sudah diturunkan dari langit.

Suami-istri haruslah memiliki Strategi Perencanaan Waris, di mana salah satu di antara mereka harus memiliki Uang Tunai yang cukup untuk membayar hak ahli waris ini, saya sebut ini sebagai Dana Pembebasan Harta.

Jadi harta waris bisa langsung dibagi tanpa harus menjualnya terlebih dahulu.

Dana Pembebasan Harta haruslah tersedia tunai, kapanpun kejadian salah satu dipanggil ke "balikpapan".

"Itu fungsi Asuransi Jiwa ya pak",Kata ibu yang tahi lalatnya sebesar kacang sukro, nempel di dekat mulut.

Iya, pilihan ibu cuma dua : siapkan uang tunai yang jumlahnya mungkin milyaran, atau memiliki Program Asuransi Jiwa.

Makin banyak asset, makin banyak keperluan dana pembebasan hartanya, makin banyak uang tunai yang harus disiapkan.

Ruangan langsung senyap, biasanya karena ibu-ibu teringat, selalu melarang suaminya memiliki asuransi jiwa karena takut duit jatah beli tas berkurang.

Comments

Popular posts from this blog

MAU JUAL GINJAL? BACA SAMPAI SELESAI !

Sudah dua tahun tak bertemu, seorang teman mengirimkan "broadcast message" (BM) di perangkat Blackberry saya. BM-nya agak mengerikan : dia mencari donor ginjal untuk saudaranya yang membutuhkan. Soal harga -bila pendonor bermaksud "menjual" ginjalnya bisa dibicarakan dengannya. Membaca BM itu, saya teringat kisah pak Dahlan Iskan dalam bukunya GANTI HATI. Dengan jenaka beliau bercanda, bahwa kini dia memiliki 2 bintang seharga masing-masing 1 milyar, satu bintang yang biasa dia kendarai kemana-mana (logo mobil Mercedez) dan satu bintang jahitan di perutnya hasil operasi transplatasi hati. Ya, hati pak Dahlan "diganti" dengan hati seorang anak muda dari Cina, kabarnya harganya 1 miliar. Lalu, iseng-iseng saya browsing, dan ketemulah data ini, Data Harga organ tubuh manusia di pasar gelap (kondisi sudah meninggal dibawah 10 jam, sumber :http://namakuddn.wordpress.com/2012/04/27/inilah-daftar-harga-organ-tubuh-manusia-di-pasar-gelap/) 1. Sepasang bola mata: U

KAN SAYA MASIH HIDUP ...

“Harta, sebenarnya belum bisa dikatakan pembagian harta karena saya masih hidup. Tetapi saya tetap akan membagikan hak mereka masing-masing sesuai dengan peraturan agama,” ujar ibu Fariani. Ibu Fariani adalah seorang ibu dengan empat orang anak yang baru saja ditinggalkan suaminya Ipda Purnawirawan Matta. Almarhum meninggalkan harta waris berupa tanah, rumah dan mobil senilai Rp 15 Miliar. Pada bulan Maret 2017, ketiga anak ibu Fariani mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Kota Baubau, Sulawesi Tenggara dengan nomor 163/ptg/ 2013/PA/2017, yang inti gugatannya : Meminta bagian mereka selaku ahli waris yang sah atas harta waris almarhum ayah mereka. Dunia makin aneh? Anak kurang ajar? Tidak. Banyak orang yang memiliki pendapat seperti ibu Fariani, sebagaimana yang saya kutip di paragraf pertama di atas. Pendapat yang KELIRU. Begitu seorang suami meninggal dunia, maka hartanya tidak serta merta menjadi miliki istri atau anak-anaknya. Harta itu berubah menjadi h

CERITA 19 EKOR SAPI

Dul Kemit, Dede dan Khomsul datang ke rumah pak Lurah sambil bersungut-sungut. Mereka mencari orang yang bisa menyelesaikan masalah mereka. Pak Lurah menyambut mereka, dan tiga bersaudara ini menyampaikan masalahnya. Ayah Dul Kemit, Dede dan Khomsul baru saja meninggal seminggu lalu. Ceritanya, almarhum ayah meninggalkan WASIAT bahwa 19 ekor sapi yang ditinggalkan dibagi untuk mereka bertiga dengan porsi : Dul Kemit 1/2 bagian, Dede 1/4 bagian dan Khomsul 1/5 bagian. Pak Lurah pusing menghitung pembagiannya, karena pesan almarhum adalah saat membagi : sapi tidak boleh disembelih, dijual atau dikurangi. Untuk itu dia minta bantuan pak Bhabin dan Babinsa. Lalu pak Bhabin bilang", Sapi ada 19. Mau dibagi untuk Anak pertama 1/2, anak kedua 1/4 dan anak ketiga 1/5 tanpa menyembelih, tanpa mengurangi". Ketiga bersaudara itu menangguk-angguk. "Oke kalau begitu, supaya tidak berantem, saya akan sumbangkan satu ekor sapi milik saya untuk MENGG