Skip to main content

MERTUA SENANG, ANAK MENANG (KASUS HUKUM WARIS PERDATA)

Kesan yang saya tangkap saat pertama kali ketemu dengan calon nasabah saya ini : mas Fulan (sebut saja namanya begitu), orangnya rada angkuh.

Kami bertemu Senin lalu di sebuah restoran Jepang di Kawasan Kuningan-Jakarta, sambil makan siang. Pertanyaan saya dijawab pendek-pendek, dan aneka jurus basa basi busuk saya mentah.
Dia adalah pemilik sebuah perusahaan yang bergerak dari hulu ke hilir. Perkebunan sayur hidroponik, pemasok sayur dan buah organik, event organizer dan katering. Ibarat vacuum cleaner, kalau berbisnis dengannya, semua duit klien dipastikan masuk kantongnya.

Saya dikenalkan oleh istri temannya yang mengenal saya. Minta dibantu Menyusun Strategi Waris.
Tiba-tiba obrolan menjadi sangat cair ketika saya tahu dia berasal dari Semarang, dan bersekolah di SD yang selalu menjadi musuh bebuyutan sekolah saya saat pertandingan kasti antar kecamatan dulu. Dunia memang sempit.

"Saya tidak pernah khawatir soal kematian, mas",katanya setelah kami tertawa-tawa soal pertandingan kasti jaman SD. "Dan saya sadar kematian pasti saya akan terima",katanya lagi.
Mas Fulan merasa bahwa apa yang akan dia tinggalkan saat ini sudah cukup untuk istri dan anak-anaknya. Namun, dia punya keinginan mulia, meninggalkan sebagian hartanya untuk Ibu kandung dan Ibu mertuanya.

"Aku tak bisa melupakan jasa ibu mertuaku yang sangat mendukung saat dulu aku merintis usaha. bagaimana jalannya ya mas menurut Hukum Waris",tanyanya.

Dari perbincangan, mas Fulan beragama Kristen. Maka pembagian Waris yang terbuka baginya adalah menggunakan Hukum Perdata atau Hukum Adat. Dia memilih Hukum Perdata.
"Sebenarnya, Pembagian Waris menurut Hukum Perdata lebih simpel", jawab saya -sambil seperti biasa- menggambar diagram.

Dari Gambar itu terlihat, bahwa hak waris orang tua tertutup oleh Istri dan anak-anak sebagai Ahli waris Golongan I, mertua bukanlah Ahli Warismu. Maka Strategi Waris (Estate Planning) yang bisa kamu lakukan adalah :

Pertama, kamu membeli Polis Asuransi dengan "beneficiary" ibu kandungmu. Maka itulah baktimu terbaik pada ibumu, memastikan beliau kamu tinggalkan dalam kedaan berkecukupan.
Kedua, Buatkan wasiat yang menyatakan bahwa sebagian hartamu diberikan pada ibu Mertuamu. Menurut Pasal 874 KUHPerdata, pelaksanaan Wasiat harus didahulukan sebelum terjadi pembagian Harta Waris.

Namun mas Fulan harus mengerti, bahwa dalam Hukum waris Perdata ada batasan besaran wasiat bernama "Legitieme Portie".

Anak-anak adalah Pihak Legitimaris (memiliki hak Legitieme Portie) yang dalam situasi hak yang diterimanya berkurang, dia bisa menuntut haknya dipenuhi (sesuai pasal 914-916 KUHPerdata), dan itu bakal mengurangi porsi si penerima wasiat. Ini ibarat pakai sarung kependekan : dingin di kepala sarung diangkat : kaki kedinginan. Dingin di kaki, sarung ditarik, kepala kedinginan. Serba salah.
Oh ya, istri bukanlah Legitimaris, maka istri akan menerima berapapun bagian yang diberikan menurut hukum.

Ketiga, mas Fulan harus membeli Polis Asuransi dengan "beneficiary" anak-anaknya, untuk menutup jumlah yang berkurang karena adanya Wasiat yang diberikan pada ibu Mertuanya. Mengapa? supaya anak-anaknya tak perlu "repot" menuntut hak-nya, karena proses ini menuntut tenaga, pikiran dan biaya yang kadang tak sedikit.

Keempat, pastikan istri memiliki cukup dana selain untuk lenajutkan hidup juga untuk membayar pajak serta biaya peroleh hak atas warisannya yang diterima. Jalan keluarnya, lagi-lagi, mas Fulan memiliki Polis Asuransi dengan istri sebagai "beneficiary".

"Iya mas Bas, aku ngerti sekarang",katanya sambil menyumpit sushi ikan tuna di depannya. "Kalau boleh gambar ini aku bawa ya",pintanya.

"Silakan",jawabku.

"Kalau begini : Mertuaku Senang-anakku juga Menang",Tutupnya sambil meminta tagihan dari pelayan. Saya lirik, makan cimit-cimit berdua begitu saja habisnya hampir dua juta.

Saya tiba-tiba ikut senang.

Comments

  1. Bagus sekali artikelnya Pak Basri. Memberikan pencerahan :)

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

MAU JUAL GINJAL? BACA SAMPAI SELESAI !

Sudah dua tahun tak bertemu, seorang teman mengirimkan "broadcast message" (BM) di perangkat Blackberry saya. BM-nya agak mengerikan : dia mencari donor ginjal untuk saudaranya yang membutuhkan. Soal harga -bila pendonor bermaksud "menjual" ginjalnya bisa dibicarakan dengannya. Membaca BM itu, saya teringat kisah pak Dahlan Iskan dalam bukunya GANTI HATI. Dengan jenaka beliau bercanda, bahwa kini dia memiliki 2 bintang seharga masing-masing 1 milyar, satu bintang yang biasa dia kendarai kemana-mana (logo mobil Mercedez) dan satu bintang jahitan di perutnya hasil operasi transplatasi hati. Ya, hati pak Dahlan "diganti" dengan hati seorang anak muda dari Cina, kabarnya harganya 1 miliar. Lalu, iseng-iseng saya browsing, dan ketemulah data ini, Data Harga organ tubuh manusia di pasar gelap (kondisi sudah meninggal dibawah 10 jam, sumber :http://namakuddn.wordpress.com/2012/04/27/inilah-daftar-harga-organ-tubuh-manusia-di-pasar-gelap/) 1. Sepasang bola mata: U

KAN SAYA MASIH HIDUP ...

“Harta, sebenarnya belum bisa dikatakan pembagian harta karena saya masih hidup. Tetapi saya tetap akan membagikan hak mereka masing-masing sesuai dengan peraturan agama,” ujar ibu Fariani. Ibu Fariani adalah seorang ibu dengan empat orang anak yang baru saja ditinggalkan suaminya Ipda Purnawirawan Matta. Almarhum meninggalkan harta waris berupa tanah, rumah dan mobil senilai Rp 15 Miliar. Pada bulan Maret 2017, ketiga anak ibu Fariani mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Kota Baubau, Sulawesi Tenggara dengan nomor 163/ptg/ 2013/PA/2017, yang inti gugatannya : Meminta bagian mereka selaku ahli waris yang sah atas harta waris almarhum ayah mereka. Dunia makin aneh? Anak kurang ajar? Tidak. Banyak orang yang memiliki pendapat seperti ibu Fariani, sebagaimana yang saya kutip di paragraf pertama di atas. Pendapat yang KELIRU. Begitu seorang suami meninggal dunia, maka hartanya tidak serta merta menjadi miliki istri atau anak-anaknya. Harta itu berubah menjadi h

CERITA 19 EKOR SAPI

Dul Kemit, Dede dan Khomsul datang ke rumah pak Lurah sambil bersungut-sungut. Mereka mencari orang yang bisa menyelesaikan masalah mereka. Pak Lurah menyambut mereka, dan tiga bersaudara ini menyampaikan masalahnya. Ayah Dul Kemit, Dede dan Khomsul baru saja meninggal seminggu lalu. Ceritanya, almarhum ayah meninggalkan WASIAT bahwa 19 ekor sapi yang ditinggalkan dibagi untuk mereka bertiga dengan porsi : Dul Kemit 1/2 bagian, Dede 1/4 bagian dan Khomsul 1/5 bagian. Pak Lurah pusing menghitung pembagiannya, karena pesan almarhum adalah saat membagi : sapi tidak boleh disembelih, dijual atau dikurangi. Untuk itu dia minta bantuan pak Bhabin dan Babinsa. Lalu pak Bhabin bilang", Sapi ada 19. Mau dibagi untuk Anak pertama 1/2, anak kedua 1/4 dan anak ketiga 1/5 tanpa menyembelih, tanpa mengurangi". Ketiga bersaudara itu menangguk-angguk. "Oke kalau begitu, supaya tidak berantem, saya akan sumbangkan satu ekor sapi milik saya untuk MENGG