Masih segar dalam ingatan ibu Mawar (sebut saja begitu) calon nasabah saya, kejadian empat bulan yang lalu.
Pagi sebelum berangkat ke Bandung untuk urusan pekerjaan, (almarhum) suaminya sempat memintanya membereskan laci meja kerjanya di rumah.
Hal yang sangat janggal, karena biasanya sang suami yang membereskan sendiri, bahkan pembantupun dilarang menyentuh meja kerja itu. “Supaya tak ada berkas yang nyelip-nyelip”,katanya tiap kali meja mau dibantu dibereskan.
Bu Mawar tak menyangka, itu bakal menjadi permintaan terakhir suaminya. Menjelang pukul dua siang, dia mendapat kabar suaminya terkena serangan jantung saat “meeting” dan dibawa ke Rumah Sakit (dan ternyata dalam kedaaan sudah meninggal dunia).
Bu Mawar dan suami bukanlah keluarga berkekurangan. Dari usaha suaminya, mereka memiliki banyak sekali asset dan nyaris hidup tanpa hutang pribadi. Hutang yang ada hanyalah hutang usaha.
Setelah prosesi pemakaman selesai, bu Mawar mulai bergelut dengan kehidupan baru : kehidupan tanpa suami. Tadinya dia tak terlalu pusing soal kelanjutan hidupnya berserta anak-anak karena berfikir bahwa harta yang ditinggalkan suaminya cukup.
Tapi, suaminya ternyata tak meninggalkan petunjuk yang cukup atas harta yang diwariskan seperti deposito di bank mana serta berapa jumlahnya, surat-surat rumah dan mobil mereka serta polis asuransi yang dimiliki.
Tak berhenti sampai di sana, beberapa mitra bisnis suaminya mulai menagih hutang bisnis suaminya. Hutang langsung menjadi jatuh tempo.
Proses pencarianpun dimulai.
Bu Mawar tetiba teringat pesan suaminya sesaat sebelum berangkat ke Bandung : membereskan meja kerja. Bergegas dia membereskan meja kerja, dan menemukan empat polis asuransi (yang malam itu di bawa untuk minta dibantu dibaca) serta beberapa catatan nomor rekening, nomor “Safe Deposit Box” di bank tempat suaminya menyimpan sertifikat-sertifikat rumah, BPKB mobil dan motornya serta beberapa surat berharga lain.
Sepuluh hari lalu - setelah saya analisa -polis asuransinya cukup untuk membayar sebagian hutang bisnis suaminya. Bu Mawar berharap pencairan deposito dan asset suaminya bisa membantu melunasi hutang itu.
Namun, ternyata persoalan tak semudah itu. Bank tak mau begitu saja membuka “Safe Deposit Box” dan mencairkan deposito milik suaminya (yang dari catatan, jumlahnya sangat besar). Bank membutuhkan Surat Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan.
Karena (merasa) tak memiliki kecakapan dan pengalaman mengurus itu semua, bu Mawar membayar pengacara -dengan bayaran lumayan mahal- untuk mengurus itu semua. Sudah dua bulan berjalan, hasilnya belum kelihatan sementara biaya jalan terus dan hutang terus ditagih tiada henti siang dan malam.
Kemarin malam, saya mendapat kabar dari bu Mawar pencairan klaim asuransi suaminya sudah cair. Dia bersyukur sekali, walau proses pengurusan deposito dan SDB belum ada titik terang.
“Benar kata Bapak. Mendapat warisan itu mudah, Menerima warisan itu mahal. Saya setuju Strategi yang kemarin pak Basri tawarkan. Dari uang pencairan klaim suami saya, saya mau bikin asuransi untuk program waris bagi anak-anak saya”, katanya dari seberang telpon.
“Supaya mereka tak perlu repot seperti saya sekarang”,Lanjutnya. Maka kami bersepakat bertemu lagi lusa untuk merealisasi Program Waris itu, dengan Asuransi.
Mendengar kisah ibu Mawar, saya teringat kata-kata Hasari Pal, tokoh penarik becak dari Anand Nagar, Kalkutta-India dalam novel “City of Joy” karangan Dominique Lapierre (1985) :
All that is not given is lost. Segala yang tidak kita berikan akan lenyap sia-sia.
Jadi saat mengumpulkan harta, ingatlah bahwa hanya bagian yang akan kita berikan (dalam bentuk warisan)-lah yang akan berguna. Sisanya akan sia-sia.
Pagi sebelum berangkat ke Bandung untuk urusan pekerjaan, (almarhum) suaminya sempat memintanya membereskan laci meja kerjanya di rumah.
Hal yang sangat janggal, karena biasanya sang suami yang membereskan sendiri, bahkan pembantupun dilarang menyentuh meja kerja itu. “Supaya tak ada berkas yang nyelip-nyelip”,katanya tiap kali meja mau dibantu dibereskan.
Bu Mawar tak menyangka, itu bakal menjadi permintaan terakhir suaminya. Menjelang pukul dua siang, dia mendapat kabar suaminya terkena serangan jantung saat “meeting” dan dibawa ke Rumah Sakit (dan ternyata dalam kedaaan sudah meninggal dunia).
Bu Mawar dan suami bukanlah keluarga berkekurangan. Dari usaha suaminya, mereka memiliki banyak sekali asset dan nyaris hidup tanpa hutang pribadi. Hutang yang ada hanyalah hutang usaha.
Setelah prosesi pemakaman selesai, bu Mawar mulai bergelut dengan kehidupan baru : kehidupan tanpa suami. Tadinya dia tak terlalu pusing soal kelanjutan hidupnya berserta anak-anak karena berfikir bahwa harta yang ditinggalkan suaminya cukup.
Tapi, suaminya ternyata tak meninggalkan petunjuk yang cukup atas harta yang diwariskan seperti deposito di bank mana serta berapa jumlahnya, surat-surat rumah dan mobil mereka serta polis asuransi yang dimiliki.
Tak berhenti sampai di sana, beberapa mitra bisnis suaminya mulai menagih hutang bisnis suaminya. Hutang langsung menjadi jatuh tempo.

Bu Mawar tetiba teringat pesan suaminya sesaat sebelum berangkat ke Bandung : membereskan meja kerja. Bergegas dia membereskan meja kerja, dan menemukan empat polis asuransi (yang malam itu di bawa untuk minta dibantu dibaca) serta beberapa catatan nomor rekening, nomor “Safe Deposit Box” di bank tempat suaminya menyimpan sertifikat-sertifikat rumah, BPKB mobil dan motornya serta beberapa surat berharga lain.
Sepuluh hari lalu - setelah saya analisa -polis asuransinya cukup untuk membayar sebagian hutang bisnis suaminya. Bu Mawar berharap pencairan deposito dan asset suaminya bisa membantu melunasi hutang itu.
Namun, ternyata persoalan tak semudah itu. Bank tak mau begitu saja membuka “Safe Deposit Box” dan mencairkan deposito milik suaminya (yang dari catatan, jumlahnya sangat besar). Bank membutuhkan Surat Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan.
Karena (merasa) tak memiliki kecakapan dan pengalaman mengurus itu semua, bu Mawar membayar pengacara -dengan bayaran lumayan mahal- untuk mengurus itu semua. Sudah dua bulan berjalan, hasilnya belum kelihatan sementara biaya jalan terus dan hutang terus ditagih tiada henti siang dan malam.
Kemarin malam, saya mendapat kabar dari bu Mawar pencairan klaim asuransi suaminya sudah cair. Dia bersyukur sekali, walau proses pengurusan deposito dan SDB belum ada titik terang.
“Benar kata Bapak. Mendapat warisan itu mudah, Menerima warisan itu mahal. Saya setuju Strategi yang kemarin pak Basri tawarkan. Dari uang pencairan klaim suami saya, saya mau bikin asuransi untuk program waris bagi anak-anak saya”, katanya dari seberang telpon.
“Supaya mereka tak perlu repot seperti saya sekarang”,Lanjutnya. Maka kami bersepakat bertemu lagi lusa untuk merealisasi Program Waris itu, dengan Asuransi.
Mendengar kisah ibu Mawar, saya teringat kata-kata Hasari Pal, tokoh penarik becak dari Anand Nagar, Kalkutta-India dalam novel “City of Joy” karangan Dominique Lapierre (1985) :
All that is not given is lost. Segala yang tidak kita berikan akan lenyap sia-sia.
Jadi saat mengumpulkan harta, ingatlah bahwa hanya bagian yang akan kita berikan (dalam bentuk warisan)-lah yang akan berguna. Sisanya akan sia-sia.
Comments
Post a Comment