Skip to main content

JADI SI DOEL MUSTI NGAPAIN?

Jadi, Sarah dan Hans membuat skenario untuk bisa mempertemukan Doel Jr dengan ayahnya. Maka Hans berdalih meminta Doel (dan Mandra) datang ke Belanda membawa pernak-pernik khas Betawi untuk dijual di Tong-Tong Festival.

Doel berangkat ke Belanda meninggalkan Zainab, istri sirinya (yang sedang mengandung anak dari Doel, digambarkan dengan adegan muntah di dekat gentong wudhu).
Di Troopen Museum, skenario Hans dan Sarah berjalan mulus, Doel bertemu Sarah dekat anjungan Papua, dan diplomasi sayur asem, tempe dan ikan asin di Rumah Sarah berhasil mempertemukan Doel dengan anaknya, Doel Jr.

Walau film ditutup menggantung dengan adegan permintaan Sarah pada Doel untuk menceraikannya, tapi buat rombongan ibu-ibu di depan saya cukuplah untuk menguras air mata mereka.
Cerita lengkapnya, silakan nonton sendiri.

Lalu, persoalannya bagaimana kalau anda, suami anda atau teman anda seperti si Doel? Memiliki istri yang belum dicerai, kemudian istri sah itu memiliki anak yang ada di antah berantah...tiba-tiba sudah gede. Dan tidak berhenti begitu saja, karena ditinggal istri sahnya, maka suami memutuskan menikah lagi secara siri dengan wanita lain.

Secara Hukum Perkawinan, semua pernikahan tersebut sah. Masalahnya adalah bagaimana status anak-anak si suami itu (cq. Doel) di mata Hukum Waris?
Karena perkawinan dengan Sarah belum berakhir, maka Sarah dan Doel Jr memiliki Hak Waris atas harta yang ditinggalkan si Doel kelak.

Kalau Zainab jadi punya anak dari Doel, bagaimana status hak waris mereka?
Menurut Hukum Islam, perkawinan yang sah adalah bila sudah mengikuti syarat dan rukunnya. Rukun Perkawinan menurut hukum Islam adalah SISWA, bila kelimanya dipenuhi maka perkawinan itu disebut sah.

Namun, karena mereka berada di Indonesia, menurut ketentuan Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Pasal 2 ayat 2 UU Perkawinan (UU no 1 tahun 1974) : Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya kalau pernikahan siri itu sah menurut agama, belum (tentu) sah menurut negara.

Dalam banyak kasus perkawinan siri seperti di atas, akhirnya Zainab kehilangan Hak Waris dari Suaminya, dan anak Zainab yang berstatus "anak luar nikah yang diakui" juga tak punya hak waris atas harta almarhum Doel. Dia hanya memiliki hak waris atas harta Zainab nantinya.
Sedangkan Zainab akan kesulitan mengakses Harta Doel karena sebagai istri siri yang status hukumnya tak diakui pranata negara.

Maka, apa yang sebaiknya Doel lakukan ?

Berbeda dengan Hukum Islam, Hukum Perdata kita mengakui adanya anak luar kawin yang diakui. Maka Doel bisa memberikan pengakuan (melalui pengadilan perdata) atas anak itu. Atau bisa juga Zainab yang meminta ke Pengadilan (ingat kasus bu Machicha Mochtar?).

Maka bila pengakuan itu diperoleh, anak Zainab itu akan menjadi bagian dari Legitimaris alias pihak yang memiliki Hak Memaksa (Legitimate Portie), walaupun bagian dia hanya separuh dari bagian anak kandung yang sah (Pasal 914 KUHPerdata).

Nah, Doel juga musti memikirkan memiliki Program Asuransi Jiwa untuk menyeimbangkan hak anak Zainab. Mengapa ini penting?

Karena bagaimanapun yang tinggal serumah, jaga warung saat Atun ke pasar, ikut mengurusi Mak Nyak dan Doel saat tua nanti adalah anak Zainab.

Itulah yang disebut fungsi asuransi Sebagai Penyeimbang bagian anak dalam Hukum Waris.
Jadi, titip kasih tau Doel, itu yang harus dia lakukan. Memiliki dua istri bukan persoalan mampu dan gagah semata ... juga musti adil. Dan Program Asuransi adalah satu instrumen penting dalam Hukum Waris untuk mewujudkan "rasa adil" itu.

Yekan Sarah dan Zainab?

---Foto : milik Bangka Pos, Tribunnews.com

Comments

Popular posts from this blog

MAU JUAL GINJAL? BACA SAMPAI SELESAI !

Sudah dua tahun tak bertemu, seorang teman mengirimkan "broadcast message" (BM) di perangkat Blackberry saya. BM-nya agak mengerikan : dia mencari donor ginjal untuk saudaranya yang membutuhkan. Soal harga -bila pendonor bermaksud "menjual" ginjalnya bisa dibicarakan dengannya. Membaca BM itu, saya teringat kisah pak Dahlan Iskan dalam bukunya GANTI HATI. Dengan jenaka beliau bercanda, bahwa kini dia memiliki 2 bintang seharga masing-masing 1 milyar, satu bintang yang biasa dia kendarai kemana-mana (logo mobil Mercedez) dan satu bintang jahitan di perutnya hasil operasi transplatasi hati. Ya, hati pak Dahlan "diganti" dengan hati seorang anak muda dari Cina, kabarnya harganya 1 miliar. Lalu, iseng-iseng saya browsing, dan ketemulah data ini, Data Harga organ tubuh manusia di pasar gelap (kondisi sudah meninggal dibawah 10 jam, sumber :http://namakuddn.wordpress.com/2012/04/27/inilah-daftar-harga-organ-tubuh-manusia-di-pasar-gelap/) 1. Sepasang bola mata: U

KAN SAYA MASIH HIDUP ...

“Harta, sebenarnya belum bisa dikatakan pembagian harta karena saya masih hidup. Tetapi saya tetap akan membagikan hak mereka masing-masing sesuai dengan peraturan agama,” ujar ibu Fariani. Ibu Fariani adalah seorang ibu dengan empat orang anak yang baru saja ditinggalkan suaminya Ipda Purnawirawan Matta. Almarhum meninggalkan harta waris berupa tanah, rumah dan mobil senilai Rp 15 Miliar. Pada bulan Maret 2017, ketiga anak ibu Fariani mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Kota Baubau, Sulawesi Tenggara dengan nomor 163/ptg/ 2013/PA/2017, yang inti gugatannya : Meminta bagian mereka selaku ahli waris yang sah atas harta waris almarhum ayah mereka. Dunia makin aneh? Anak kurang ajar? Tidak. Banyak orang yang memiliki pendapat seperti ibu Fariani, sebagaimana yang saya kutip di paragraf pertama di atas. Pendapat yang KELIRU. Begitu seorang suami meninggal dunia, maka hartanya tidak serta merta menjadi miliki istri atau anak-anaknya. Harta itu berubah menjadi h

CERITA 19 EKOR SAPI

Dul Kemit, Dede dan Khomsul datang ke rumah pak Lurah sambil bersungut-sungut. Mereka mencari orang yang bisa menyelesaikan masalah mereka. Pak Lurah menyambut mereka, dan tiga bersaudara ini menyampaikan masalahnya. Ayah Dul Kemit, Dede dan Khomsul baru saja meninggal seminggu lalu. Ceritanya, almarhum ayah meninggalkan WASIAT bahwa 19 ekor sapi yang ditinggalkan dibagi untuk mereka bertiga dengan porsi : Dul Kemit 1/2 bagian, Dede 1/4 bagian dan Khomsul 1/5 bagian. Pak Lurah pusing menghitung pembagiannya, karena pesan almarhum adalah saat membagi : sapi tidak boleh disembelih, dijual atau dikurangi. Untuk itu dia minta bantuan pak Bhabin dan Babinsa. Lalu pak Bhabin bilang", Sapi ada 19. Mau dibagi untuk Anak pertama 1/2, anak kedua 1/4 dan anak ketiga 1/5 tanpa menyembelih, tanpa mengurangi". Ketiga bersaudara itu menangguk-angguk. "Oke kalau begitu, supaya tidak berantem, saya akan sumbangkan satu ekor sapi milik saya untuk MENGG